Banding UGM Ditolak PTUN, Dokumen Akademik Jokowi Tetap Berstatus Informasi Terbuka

JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam sengketa keterbukaan informasi publik terkait dokumen akademik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo....

Banding UGM Ditolak PTUN, Dokumen Akademik Jokowi Tetap Berstatus Informasi Terbuka – Foto Istimewa
-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar

JAKARTA Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam sengketa keterbukaan informasi publik terkait dokumen akademik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Dengan putusan tersebut, PTUN menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang sebelumnya menyatakan dokumen akademik dimaksud sebagai informasi publik yang dapat diakses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam sengketa informasi yang selama ini menyita perhatian publik.

Sebelumnya, KIP memutuskan bahwa dokumen akademik Joko Widodo merupakan informasi terbuka.

Namun, UGM mengajukan banding ke PTUN Jakarta untuk mempertahankan klasifikasi dokumen tersebut.

Putusan PTUN memunculkan beragam tanggapan dari sejumlah pihak yang selama ini mengikuti polemik mengenai keterbukaan dokumen akademik Presiden ke-7 RI.

Anggota Gerakan Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), Lukas Luwarso, menyambut baik putusan PTUN Jakarta.

Menurutnya, putusan tersebut memperkuat keputusan KIP yang telah lebih dahulu menyatakan dokumen akademik tersebut sebagai informasi publik.

“Kami sudah memperkirakan UGM hanya mengulur waktu. Bagi kami, putusan KIP sejak awal sudah sangat jelas. Kami menyambut gembira putusan PTUN ini, meski di sisi lain prihatin karena universitas sekelas UGM justru enggan membuka informasi yang sudah dinyatakan terbuka oleh lembaga berwenang,” ujar Lukas.

Lukas menilai perguruan tinggi negeri sekelas UGM semestinya menjadi institusi yang berada di garis depan dalam mendukung transparansi dan keterbukaan informasi publik.

Menurutnya, keterbukaan tersebut merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pendidikan tinggi.

Pilihan Editor :  SPBU 34-17120 Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan, DPRD Akan Lakukan Sidak

Ia juga menegaskan bahwa tuntutan yang disampaikan Bonjowi, menurutnya, bukan didorong oleh sentimen pribadi terhadap Joko Widodo, melainkan keinginan memperoleh kepastian berdasarkan data dan dokumen resmi.

Menurut Lukas, pihaknya meminta agar sekitar 20 dokumen pendukung akademik dibuka kepada publik.

Dokumen yang dimaksud antara lain transkrip nilai, kartu hasil studi, salinan skripsi, surat penugasan dosen pembimbing, berita acara ujian skripsi, keputusan yudisium, hingga dokumen yang berkaitan dengan proses verifikasi administrasi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sengketa Informasi Beririsan dengan Perkara Pidana

Di sisi lain, Wakil Ketua Peradi Bersatu, Le Cumanan, mengingatkan agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk putusan pengadilan yang telah diterbitkan.

Ia juga membantah anggapan bahwa pihak Joko Widodo berupaya menutup akses terhadap dokumen akademik yang menjadi polemik di ruang publik.

Menurut Le Cumanan, ijazah asli tingkat SMA maupun sarjana milik Joko Widodo saat ini tidak berada dalam penguasaan pribadi, melainkan telah disita penyidik kepolisian sebagai barang bukti dalam penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo dan dr. Tifa.

“Ijazah asli saat ini sudah disita kepolisian dan diserahkan ke kejaksaan karena adanya proses hukum dugaan pidana. Barang bukti tersebut akan diperlihatkan secara terbuka dalam persidangan di pengadilan yang sifatnya terbuka untuk umum,” kata Le Cumanan.

Ia menegaskan, keberadaan dokumen asli tersebut kini mengikuti mekanisme pembuktian dalam proses peradilan pidana sehingga publik dapat melihatnya apabila telah diperlihatkan sebagai alat bukti di persidangan terbuka sesuai ketentuan hukum acara.

Menanggapi penjelasan tersebut, Lukas Luwarso memiliki pandangan berbeda.

Pilihan Editor :  Dansatsiber TNI Konsultasi ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pidana Ferry Irwandi

Ia berpendapat bahwa dugaan mengenai keaslian suatu dokumen seharusnya diuji terlebih dahulu melalui mekanisme yang independen sebelum dijadikan dasar dalam perkara lain.

Menurutnya, keterangan dari institusi maupun alumni belum cukup untuk mengakhiri perdebatan yang berkembang di masyarakat apabila belum disertai pemeriksaan ilmiah terhadap dokumen yang dipersoalkan.

Lukas mengusulkan pembentukan tim panel ahli independen yang melibatkan pakar forensik dokumen untuk melakukan pengujian terhadap dokumen akademik menggunakan metode ilmiah.

Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi jalan keluar yang lebih objektif sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Hingga berita ini disusun, putusan PTUN Jakarta menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat terkait status keterbukaan dokumen akademik dimaksud.

Sementara itu, proses hukum lain yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik masih berjalan sesuai mekanisme peradilan.

Adapun pelaksanaan putusan sengketa informasi maupun langkah hukum lanjutan dari para pihak akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.**/iNews

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *