Drama Penculikan Anak di Bekasi: Polisi Ungkap Modus dan Tangkap Pelaku
Selain menangkap pelaku, Polres Metro Bekasi kini sedang memburu dua tersangka lain yang terlibat dalam jaringan penculikan ini

Bekasi – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penculikan anak yang menggemparkan warga Kecamatan Karang Bahagia. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (16/1/2025) malam di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Sukamantri, Kampung Sukamantri, Desa Sukaraya.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (17/1/2025), Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Ongkoseno memaparkan detail kronologi dan modus yang digunakan pelaku.
Kejadian bermula ketika seorang anak bernama A.D.Z meminta izin kepada ibunya untuk membeli jajanan di warung dekat rumah pada pukul 20.00 WIB.
Ia membawa adiknya, M.A.F., yang baru berusia 2 tahun 4 bulan. Namun, setelah 30 menit, keduanya tidak kembali ke rumah.
Sang ibu, yang khawatir, segera mencari mereka di warung sekitar, tetapi tidak menemukan keberadaan kedua anaknya.
Informasi dari warga menyebutkan bahwa anak-anak tersebut terlihat di Alfamart terdekat. Ketika tiba di lokasi, sang ibu menemukan A.D.Z menangis di depan minimarket, sementara M.A.F. tidak terlihat.
Pencarian intensif di sekitar lokasi membuahkan hasil ketika sang ibu melihat seorang remaja laki-laki yang mencurigakan sedang menggendong anak kecil dengan kepala tertutup sweater hitam. Sang ibu segera mengenali pakaian anaknya dan mendekati remaja tersebut.
“Pelaku sempat mengklaim bahwa anak yang digendongnya adalah anak kandungnya. Namun, ibu korban berteriak meminta pertolongan warga. Berkat rekaman CCTV Alfamart, aksi pelaku dapat dibuktikan,” jelas Kompol Ongkoseno.
Penyelidikan mengungkap bahwa pelaku, yang masih tergolong Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), menggunakan modus membujuk korban dengan menawarkan jajanan seperti es krim dan es teh untuk menarik perhatian.
Pelaku menyuruh A.D.Z pulang ke rumah dengan alasan mengambil uang, sementara ia membawa pergi M.A.F. Rencana pelaku adalah menjual korban untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Tidak hanya itu, pelaku ternyata telah melakukan aksi serupa sebelumnya. Berikut adalah rangkaian aksinya:
- 12 Januari 2025: Pelaku mencoba menculik seorang anak laki-laki di Kampung Srengseng, Sukatani, tetapi gagal karena korban melarikan diri.
- 14 Januari 2025: Pelaku berhasil menculik dan menjual seorang anak laki-laki di Desa Batujaya, Karawang, kepada seorang tersangka lain bernama MT di Cibitung, dengan imbalan Rp5 juta.
- 16 Januari 2025: Pelaku menculik M.A.F., tetapi tertangkap oleh warga setelah aksinya yang mencurigakan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pelanggaran ini memiliki ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda mulai dari Rp60 juta hingga Rp300 juta.
Selain menangkap pelaku, Polres Metro Bekasi kini sedang memburu dua tersangka lain yang terlibat dalam jaringan penculikan ini.
“Kami sedang mengejar dua tersangka lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa.
Peringatan dan Imbauan untuk Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anak. Polisi mengimbau orang tua agar selalu mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama saat bermain di luar rumah atau bepergian ke tempat umum.
“Kami meminta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang dapat mengancam keselamatan anak-anak. Kerja sama antara masyarakat dan polisi sangat penting untuk mencegah kejahatan serupa terjadi kembali,” ujar Kombes Pol Mustofa.
Kasus penculikan ini menyoroti pentingnya peran komunitas dalam melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan. Selain meningkatkan pengawasan, orang tua diimbau untuk memberikan edukasi kepada anak-anak tentang bahaya berbicara atau menerima sesuatu dari orang asing.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata kesigapan Polres Metro Bekasi dalam menjaga keamanan masyarakat. Namun, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa ancaman kejahatan terhadap anak dapat terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan sekitar yang dianggap aman.***/Red
Sumber : (mabesbharindo.com)