Pemilik Kebun Sawit di Labuhanbatu Utara Laporkan Dugaan Pencurian TBS ke Polisi

Labuhanbatu Utara – Seorang pemilik kebun kelapa sawit di Kabupaten Labuhanbatu Utara berinisial MS melaporkan dugaan perampasan dan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) yang dilakukan oleh oknum berinisial LAD ke Polres Labuhanbatu.
Laporan tersebut resmi diajukan pada Rabu, 5 Maret 2025, setelah kejadian berlangsung pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Laporan korban telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Labuhanbatu dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/289/III/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.
Dalam pelaporan ini, MS didampingi oleh tim kuasa hukumnya, yakni Toto Widyanto, S.H., Muhardi, S.H., dan Tonnes Gultom, S.H., S.E., dari Law Firm Legal Guardian Medan.
MS berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Ia merasa bahwa peristiwa ini tidak bisa dibiarkan begitu saja karena sudah berulang kali terjadi dan menyebabkan kerugian yang besar.
Selain itu, masyarakat di sekitar lokasi juga semakin resah dengan tindakan sewenang-wenang oknum-oknum tertentu yang mengklaim kepemilikan tanah tanpa bukti sah.
Peristiwa perampasan dan pencurian TBS ini bukan kali pertama terjadi.
Oknum LAD diduga telah berulang kali melakukan tindakan serupa, tetapi selalu luput dari tangkapan.
Namun, pada kejadian terbaru, aksi LAD tertangkap basah oleh seorang saksi berinisial OV.
Saksi tersebut memergoki LAD bersama beberapa orang lainnya tengah memanen buah sawit di lahan milik MS.
Ketika OV berusaha menghentikan mereka, LAD mengklaim bahwa lahan tersebut bukan milik MS melainkan milik seseorang bernama Paiman.
LAD juga menyatakan bahwa tindakannya dilakukan atas perintah oknum berinisial MD. Saksi OV berhasil merekam kejadian tersebut melalui video yang diambil dengan smartphone pribadinya.
Menurut keterangan dari beberapa warga sekitar, perampasan kebun sawit ini bukan hanya dialami oleh MS, tetapi juga oleh pemilik kebun lainnya di desa tersebut.
Mereka mengungkapkan bahwa praktik semacam ini sering terjadi dan mereka merasa terintimidasi oleh oknum-oknum yang berani bertindak sewenang-wenang.
Pernyataan Kuasa Hukum Korban
Dalam konferensi pers, Muhardi, S.H., salah satu kuasa hukum korban, menegaskan bahwa pencurian yang dilakukan oleh LAD sudah terjadi berkali-kali.
Namun, baru kali ini terdapat bukti kuat berupa rekaman video yang menunjukkan aksi pencurian secara langsung.
“Tindakan pencurian yang dilakukan oleh pelaku berinisial LAD telah terjadi berulang-ulang di lahan milik klien kami. Namun, selama ini tidak pernah tertangkap. Setelah kepergok oleh saksi OV pada 1 Maret 2025, barulah perbuatan pelaku dapat dibuktikan dengan video sebagai alat bukti. Oleh karena itu, klien kami segera membuat laporan polisi agar pelaku segera ditangkap,” ungkap Muhardi, S.H.
Muhardi juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan.
Ia menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan dan hukum harus berjalan sebagaimana mestinya tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan.
Dalam perkembangan kasus ini, muncul dugaan bahwa kasus pencurian ini tidak berdiri sendiri.
Toto Widyanto, S.H., kuasa hukum lainnya, mengungkapkan bahwa kemungkinan ada aktor intelektual di balik pencurian ini.
“Kami menduga ada pelaku intelektual di balik pencurian yang dilakukan oleh LAD. Dugaan ini semakin kuat karena muncul klaim bahwa lahan milik klien kami adalah milik seseorang bernama Paiman. Seluruh lahan kebun sawit di Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, diduga diklaim sebagai miliknya tanpa adanya bukti yang jelas dan autentik. Kami menduga ini adalah bagian dari praktik mafia tanah,” jelas Toto Widyanto, S.H.
Menurut informasi yang diperoleh, Paiman disebut-sebut sebagai sosok yang memiliki pengaruh besar di kawasan tersebut.
Sejumlah warga mengaku pernah mengalami hal serupa, di mana kebun mereka tiba-tiba diklaim sebagai milik orang lain tanpa dasar hukum yang jelas.
Pelaku Tidak Takut Diproses Hukum
Dalam video yang direkam oleh saksi OV, LAD secara terang-terangan menyatakan bahwa dirinya tidak takut dilaporkan ke polisi.
Pelaku bahkan mengklaim bahwa dirinya dilindungi oleh seseorang berinisial MD.
“Silakan laporkan ke polisi, saya tidak takut. Saya diperintah oleh MD, dia yang menjamin kalau saya dilaporkan ke polisi dan saya tidak takut dipenjara,” demikian pernyataan LAD yang terekam dalam video tersebut.
Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan adanya jaringan mafia yang melindungi aksi pencurian dan perampasan tanah di daerah tersebut.
Jika benar demikian, maka kasus ini bukan sekadar kasus kriminal biasa, tetapi menyangkut sindikat besar yang harus segera diberantas.
Menanggapi kasus ini, Tonnes Gultom, S.H., S.E., kuasa hukum dari Law Firm Legal Guardian Medan, meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap dan menahan pelaku serta dalang di balik kasus ini.
“Kami meminta kepada Bapak Kapolres Labuhanbatu untuk segera menangkap dan menahan pelaku serta otak intelektual yang melindungi mereka. Kejadian ini sudah sangat meresahkan masyarakat, khususnya di Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Tidak hanya merugikan klien kami, tetapi juga warga sekitar yang terancam hak kepemilikannya atas tanah mereka,” tegas Tonnes Gultom, S.H., S.E.
Ia juga menyerukan agar pihak berwenang tidak tinggal diam dan segera melakukan tindakan konkret untuk menghentikan praktik ilegal yang merugikan banyak orang ini.
MS sebagai korban berharap agar Polres Labuhanbatu segera bertindak dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang telah dibuat.
Korban tidak ingin kejadian serupa terus berulang dan menyebabkan kerugian berkepanjangan.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pihak berwenang.
Jika dugaan adanya mafia tanah benar, maka harus ada langkah tegas untuk menegakkan hukum dan melindungi hak-hak masyarakat.
Kini, publik menanti bagaimana langkah kepolisian dalam menangani laporan ini demi keadilan dan ketertiban di Labuhanbatu Utara.
Masyarakat berharap agar kasus ini menjadi titik balik bagi penegakan hukum yang lebih transparan dan adil di daerah tersebut.**/Red
