Beranda Hukum Penegakan Hukum dan Dinamika Sosial: Penangkapan Pelaku Tawuran di Koja
Hukum

Penegakan Hukum dan Dinamika Sosial: Penangkapan Pelaku Tawuran di Koja

Kami telah mengantongi data lengkap terkait identitas mereka, dan proses penangkapan akan terus kami intensifkan

Penegakan Hukum dan Dinamika Sosial: Penangkapan Pelaku Tawuran di Koja – (Foto istimewa)

Jakarta Utara – Polsek Koja, Polres Metro Jakarta Utara, telah mencatat keberhasilan signifikan dalam menangani tindak kriminalitas berupa tawuran di wilayah padat penduduk, tepatnya di Jalan Pembangunan 2, Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara

Enam individu, dengan rentang usia antara 15 hingga 21 tahun, berhasil diamankan. Mereka adalah SB (21), DVD (16), BAF (15), GF (16), IF (16), dan RA (21). Sementara itu, empat tersangka lain, berinisial RF (22), DWO (17), ASK (16), dan DF (17), masih dalam pencarian aktif oleh aparat penegak hukum.

Kapolsek Koja, Kompol Dr. Andry Suharto, S.H., M.H., menegaskan bahwa insiden ini melibatkan penggunaan kekerasan sistematis yang diperparah dengan pemanfaatan senjata tajam.

“Para pelaku tidak hanya melakukan tindakan kekerasan, tetapi juga mendorong pihak lain untuk turut serta dalam perilaku kriminal, yang menimbulkan risiko eskalasi konflik lebih luas,” ujar Kompol Andry dalam konferensi pers pada Kamis, 26 Desember 2024.

Aksi tawuran terjadi di tengah lingkungan urban yang padat dan rentan terhadap konflik sosial. Para pelaku diketahui membawa berbagai jenis senjata tajam, termasuk clurit, parang, samurai, dan corbek (cocor bebek).

Penggunaan alat ini menunjukkan intensi kriminal yang jelas, dengan potensi membahayakan keselamatan masyarakat setempat. Selain itu, keberadaan alat ini di lokasi kejadian menandai perencanaan aksi yang matang.

Enam pelaku yang telah ditangkap mencerminkan heterogenitas usia yang melibatkan remaja hingga dewasa muda. Hal ini mengindikasikan potensi pengaruh lingkungan sosial dan minimnya kontrol terhadap perilaku individu. Empat tersangka yang masih buron telah diidentifikasi, dan Kapolsek Koja menyatakan optimisme atas keberhasilan proses pengejaran.

“Kami telah mengantongi data lengkap terkait identitas mereka, dan proses penangkapan akan terus kami intensifkan,” tegasnya.

Baca juga :  KPK Cegah Yasonna dan Hasto Pergi ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku

Barang Bukti dan Implikasinya

Operasi penangkapan menghasilkan penyitaan barang bukti yang substansial, termasuk:

  • Empat bilah clurit besar
  • Dua bilah corbek
  • Satu bilah samurai
  • Satu bilah parang
  • Satu unit sepeda motor Honda PCX berpelat B 3288 UVZ
  • Satu unit ponsel Realme C2

Barang bukti ini tidak hanya memperkuat bukti hukum tetapi juga menegaskan adanya intensi kriminal yang terorganisir. Pemilikan senjata tajam secara ilegal menjadi salah satu perhatian utama aparat dalam kasus ini.

Kapolsek Koja menyoroti peran keluarga dalam mencegah keterlibatan remaja dalam aktivitas kriminal. “Keterlibatan generasi muda dalam tindakan seperti ini sering kali berakar pada kurangnya pengawasan dan arahan dari pihak keluarga. Kami menyerukan peningkatan perhatian terhadap aktivitas anak-anak sebagai langkah preventif,” jelasnya. Pernyataan ini menggambarkan pentingnya sinergi antara penegakan hukum dan upaya pembinaan sosial.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal hukum, meliputi:

  1. Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
  2. Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan untuk melakukan tindak pidana
  3. Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin
  4. Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta dan membantu tindak pidana

Kapolsek Andry menyatakan bahwa pendekatan hukum yang tegas menjadi prioritas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Koja.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat,” ungkapnya dengan penekanan.

Mengakhiri konferensi pers, Kapolsek Koja mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam mencegah dan melaporkan indikasi tawuran atau tindak pidana lainnya.

“Kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi fondasi utama dalam menciptakan ekosistem sosial yang aman dan kondusif,” tutupnya.

Baca juga :  Pisang Adalah Buah Tradisonal Dengan Kaya Manfaat

Pendekatan integratif antara tindakan preventif, penegakan hukum, dan pembinaan masyarakat ini diharapkan mampu mengurangi frekuensi tindak kriminal serupa di masa depan.

(Red)

Simak berita dan artikel pilihan Gensa.Club langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.

Editor: nadya

Sebelumnya

Jokowi Minta Hasto Hormati Proses Hukum Pasca Jadi Tersangka KPK

Selanjutnya

Polrestabes Medan dan Pencapaian Penegakan Hukum pada Tahun 2024

Gensa Club