Take Over Mobil Tanpa Diketahui Leasing
Akan saya jelaskan terlebih dahulu perbedaan antara akta otentik dengan akta di bawah tangan. Pasal 1868 KUH Perdata.
Saya sudah melakukan take over di bawah tangan sama pihak ke tiga. Sebelumnya saya dan pihak ketiga berniat untuk take over secara resmi yang akan diketahui pihak leasing.
Tetapi waktu itu sempat di cancel, karna situasi waktu itu PSBB. Nah setelah itu terjadilah take over di bawah tangan dengan pihak ketiga
Setelah berjalan beberapa bulan, kendaraan itu tidak di bayar. Atau tidak di cicil ke pihak lesing Yang akhirnya pihak lesing kembali ke saya.
Setalah saya coba hubungi dan datangi pihak ketiga. Ternyata pihak ketiga itu mengalihkan lagi unit ke pihak Lain. Nah sekarang pihak lesing akan melaporkan saya ke pihak polisi atas dasar penggelapan.
Pertanyaan :
Yang saya mau pertanyakan, apakah saya pun berhak untuk buat laporan ke polisi. Karena sudah merasa dirugikan oleh pihak ke dua?
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Muda)
Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum perdata. Yang diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) terjemahan Prof. Subekti, yang didefinisikan sebagai berikut :
Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap saru orang atau lebih.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata. Ada empat syarat (kumulatif) yang diperlukan agar suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum, yaitu :
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya: Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. Suatu hal tertentu Suatu sebab yang halal.
Dari permasalahan saudara terjadi take over kendaraan yang dilakukan dibawah tangan dengan pihak kedua.
Akan saya jelaskan terlebih dahulu perbedaan antara akta otentik dengan akta di bawah tangan. Pasal 1868 KUH Perdata. Akta dapat dikatakan otentik apabila telah memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut :
Dibuat dalam bentuk yang telah ditentukan Undang – Undang Dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang memiliki wewenang.
Sedangkan Akta dibawah tangan perjanjian, yang dibuat para pihak. Tanpa adanya campur tangan pejabat umum dan peraturan perundang-undangan dan kekuatan pembuktiannya tidak sempurna akta otentik.
Apabila pihak kedua tidak melalukan kewajiban, berdasarkan perjanjian yang dibuat serta terjadi wanprestasi terhadap pihak pertama. Maka pihak pertama dapat melaporkan ke pihak berwajib (polisi) dengan mengajukan gugatan perdata terhadap pihak kedua.
Yang perlu diperhatikan dalam menggugat, selain ketentuan pasal perjanjian yang dilanggar oleh pihak kedua juga ketentuan penyelesaian pihak lesing. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)