Beranda Ekonomi Tips Agar Mobil Tidak Ditarik Debt Collector Leasing Ketika Sudah Nunggak 3 Bulan Atau Lebih
Ekonomi

Tips Agar Mobil Tidak Ditarik Debt Collector Leasing Ketika Sudah Nunggak 3 Bulan Atau Lebih

Banyak sekali kejadian penarikan unit mobil yang dilakukan oleh pihak […]

Banyak sekali kejadian penarikan unit mobil yang dilakukan oleh pihak leasing dan jasa penagihan kepada debitur yang menurut mereka telah melanggar perjanjian kredit. Bahkan tidak main – main mereka (debt collector) bahkan berani menarik paksa mobil yang sedang berada di jalan (bukan di alamat debitur).

Tips Agar Mobil Tidak Ditarik Debt Collector Leasing Ketika Sudah Nunggak 3 Bulan Atau Lebih
Tips Agar Mobil Tidak Ditarik Debt Collector Leasing Ketika Sudah Nunggak 3 Bulan Atau Lebih

Apakah tindakan menarik paksa mobil oleh pihak jasa penagih dibenarkan? secara umum masyarakat khusus nya debitur banyak yang tidak mengetahui bahwa segala aturan kredit juga telah ada didalam Undang – Undang Dasar Republik Indonesia sebagai acuan oleh kedua belah pihak dalam melakukan aktivitas kredit. Informasi lengkapnya bisa di baca di halaman UUD NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA PDF.

Tentu nya sebagai debitur atau seorang pemilik mobil cicilan berharap kredit mereka lancar sampai akhir masa cicilan. Tidak ada seorang debitur yang ingin unit mobil nya ditarik oleh pihak leasing, namun terkadang keadaan ekonomi yang memburuk atau alasan lainnya yang membuat cicilan kredit menjadi macet hingga menunggak beberapa bulan hingga mengakibatkan terjadi nya penarikan oleh pihak leasing. 

Jelas tidak ada debitur yang menginginkan hal itu terjadi, namun bagaimana caranya agar terhindar dari penarikan tersebut, ini Tips Agar Mobil Tidak Ditarik Debt Collector Leasing Ketika Sudah Nunggak 3 Bulan Atau Lebih :

Tindakan Debitur saat mulai menunggak satu hingga dua bulan cicilan

Siapa yang tau nasib seseorang, ada kalanya dimana ekonomi seseorang itu bisa merosot turun entah itu faktor PHK atau juga Usaha yang tidak lagi memiliki omset sesuai dengan kebutuhan. Namun apapun keadaan nya jangan pernah putus asa.

Baca juga :  Prosedur dan Dasar Hukum Poligami di Indonesia

Ketika debitur mengalami keterlambatan pembayaran cicilan satu bulan biasa nya debitur tidak begitu memikirkan hal ini karena dari pihak pembiayaan juga tidak terlalu ada tekanan untuk menagih debitur yang baru terlambat satu bulan, paling hanya komfirmasi dan mengingatkan saja via telepon dari kantor pembiayaan kepada debitur.

Sebagai debitur yang memang sudah mulai telat meskipun baru satu bulan jangan pernah menganggap remeh persoalan ini, karena waktu berlalu begitu cepat tanpa kita sadari. Langkah terbaik bagi debitur adalah berusaha semaksimal mungkin untuk dapat membayarkan cicilan nya dengan segera tanpa harus mendapatkan denda keterlambatan yang berlarut – larut.

Jika usaha kesana kemari sudah dilakukan namun tidak mendapatkan hasil hingga tempo bulan berikutnya pun sudah di depan mata maka debitur wajib memikirkan tindakan apa yang harus dilakukan kedepannya agar mobil kesayangan tidak di tarik oleh leasing. Berikut tips dari Gensa agar mobil tidak ditarik oleh debt collector : 

Jangan Takut apalagi Panik, Tetap Tenang

Banyak sekali masyarakat kita ketakutan hingga panik saat menghadapi masalah keterlambatan kredit mobil maupun motor. Padahal jelas bahwa kendaraan tersebut adalah milik debitur karna nama yang tertulis di BPKB, STNK, hingga Pengajuan adalah nama pemilik (debitur) hanya saja metode pembelian kendaraan tersebut dibiayai oleh perusahaan pembiayaan yang sering kita sebut dengan leasing.

Banyak debitur tidak memahami bahwa seseorang yang datang atau menelpon mereka untuk menagih atau mengingatkan pembayaran cicilan kendaraan nya adalah mereka yang bekerja dibidang nya masing – masing bukan berarti mereka memiliki hak lebih tinggi atas kendaraan tersebut.

Tips nya adalah jangan panik, jangan takut, tetap tenang, dan terima mereka petugas yang datang dan menelpon tersebut dan layani mereka dengan mengatakan apa adanya yaitu memang saat ini debitur memiliki keterlambatan cicilan.

Baca juga :  Waspada Penipuan Yang Sering Terjadi Di Vietnam Agar Liburan Menyenangkan Khusus Traveler Pemula


Artikel terkait : Take Over Mobil Dibawah Tangan Agar Aman Tidak Dikejar Debt Collector Leasing

Jangan pernah berjanji jika pihak dari pembiayaan meminta debitur untuk menentukan kapan cicilan mau dibayar apalagi disuruh untuk menandatangani selembar surat yang berisi perjanjian untuk membayar, jangan mau! karena jika debitur menjanjikan akan membayar di tanggal yang ditentukan maka pihak leasing pasti akan mendesak kembali.

Terus apa yang mesti dilakukan debitur saat ditagih? jawaban nya tidak boleh bertele – tele apalagi berjanji, cukup katakan kepada mereka bahwa debitur akan pasti membayar jika uang cicilan tersebut telah ada.

Terima dengan baik Debt Collector atau Jasa Penagih yang datang ke rumah

Biasanya debitur akan didatangi oleh pihak leasing yang membiayai kredit kendaraan saat debitur terlambat atau sudah menunggak tiga bulan berjalan atau lebih. di waktu ini bahkan debt collector akan mengatakan untuk mobil di tarik atau juga mobil dititipkan dulu dikantor pembiayaan hingga debitur mampu melunasi tunggakan tersebut.

Sebagai debitur yang cerdas jangan pernah mau ikut ikutan saja apa yang dikatakan oleh pihak leasing. Karna jelas debitur memiliki hak tertinggi atas kendaraan tersebut sebelum masa pembiayaan tersebut berakhir meskipun sudah dinyatakan sebagai debitur wanprestasi. 

Banyak pilihan bagi debitur untuk dapat mempertahankan hak nya agar kendaraan tersebut tidak semena mena langsung diberikan kepada pihak leasing. Berikut cara untuk mempertahankan kendaraan bagi debitur wanprestasi :

  1. Permohonan keringanan untuk dapat mencicil kepada pihak leasing seperti hanya membayar bunga saja atau perpanjangan masa kredit.

  2. Meminta pendampingan kepada lembaga perlindungan yang terkait dengan kredit dan pembiayaan. 

  3. Mengalihkan atau oper kredit kendaraan tersebut jika memang sudah tidak mungkin lagi melanjutkan cicilan.

  4. Meminta bantuan kepada lembaga atau ormas terkait untuk negosiasi hingga melakukan pelunasan khusus kendaraan tersebut.

Baca juga :  Resep Kreasi Rendang Daging Terlezat untuk Idul Fitri Tahun 2024

Jika 4 poin diatas tersebut masih membingungkan bagi debitur untuk mempertahankan kendaraan nya, silahkan menghubungi kami melalui kontak whatsapp yang tertera di akhir artikel ini atau debitur dapat menghubungi kami melalui contact us yang tertera di website ini.


Artikel Terkait : Kreditur Fungsinya Dalam Membantu Debitur, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Demikian ulasan singkat tentang Tips Agar Mobil Tidak Ditarik Debt Collector Leasing Ketika Sudah Nunggak 3 Bulan Atau Lebih ini kami jelaskan untuk dapat dimengerti dan dipahami oleh setiap debitur yang sedang mengalami kesusahan dalam hal kredit kendaraan nya, jangan lupa untuk tetap mengikuti website ini untuk menambah pengetahuan dan wawasan kita semua. Jika dirasa ada hal yang tidak sesuai dan ada kesalahan dalam penulisan artikel ini, kami sebelumnya memohon maaf atas kelalaian kami, tolong koreksi kami melalui kolom komentar di bawah ini, terima kasih.


Ditulis oleh : icuen

WhatsApp :  0838 3347 4553 

Sebelumnya

Kreditur Fungsinya Dalam Membantu Debitur, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Selanjutnya

Take Over Mobil Dibawah Tangan Agar Aman Tidak Dikejar Debt Collector Leasing

Gensa Club