CSR Kota Bekasi 2019-2024 Dipertanyakan, LAKI Desak Kejagung Buka Status Laporan

BEKASI – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) mempertanyakan transparansi pengelolaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Kota Bekasi selama periode 2019-2024. Organisasi tersebut...

Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Burhanudin Abdullah S.H.,
Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Burhanudin Abdullah S.H.,
-AA+

BEKASI – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) mempertanyakan transparansi pengelolaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Kota Bekasi selama periode 2019-2024.

Organisasi tersebut meminta pemerintah daerah membuka informasi mengenai nilai kontribusi CSR, mekanisme pengelolaan, serta pemanfaatannya kepada publik.

Ketua Umum DPP LAKI, Burhanudin Abdullah, S.H., mengatakan keterbukaan diperlukan karena program CSR berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan melibatkan perusahaan maupun pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.

Menurut Burhanudin, transparansi menjadi penting untuk memastikan program yang secara tujuan ditujukan bagi kepentingan masyarakat benar-benar dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi penerimaan maupun pemanfaatannya.

“Program CSR ini bila dikelola pemerintah dengan baik dan benar, maka akan berdampak positif terhadap kemajuan pembangunan nasional. Aturan hukumnya sudah jelas dan pemerintah memiliki kewenangan untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan,” ujar Burhanudin di Jakarta, Jumat (4/9/2026).

Advertisement

LAKI menjadikan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2019 sebagai salah satu dasar perhatian terhadap pelaksanaan TJSL di Kota Bekasi.

Peraturan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Burhanudin mengatakan pihaknya ingin mengetahui secara terbuka besaran kontribusi program CSR yang diterima Pemerintah Kota Bekasi sepanjang 2019-2024.

Selain itu, LAKI mempertanyakan peruntukan dan penyaluran kontribusi tersebut.

“Yang kami harapkan sederhana. Publik perlu mengetahui berapa besar nilai pendapatan atau kontribusi dari Program CSR tersebut kepada Pemerintah Kota Bekasi selama 2019 sampai 2024 dan digunakan untuk apa serta disalurkan ke mana,” katanya.

Menurut dia, informasi tersebut semestinya dapat diakses masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas program yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Pilihan Editor :  PKB Bidik Kursi Wali Kota Bekasi 2029, Sudjatmiko Kritik Koordinasi Eksekutif Legislatif

“Program ini menyangkut kepentingan masyarakat Kota Bekasi sehingga harus dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik,” ujar Burhanudin.

Sorotan LAKI juga diarahkan kepada fungsi pengawasan DPRD Kota Bekasi.

Burhanudin menilai lembaga legislatif daerah memiliki kewenangan untuk meminta penjelasan kepada pemerintah daerah mengenai kebijakan dan pelaksanaan program CSR.

Ia bahkan mendorong DPRD mempertimbangkan pembentukan panitia khusus apabila diperlukan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“DPRD Kota Bekasi seharusnya mampu meminta laporan pertanggungjawaban wali kota terkait Program CSR Kota Bekasi.

Bila memang diperlukan dan sesuai kewenangan, DPRD dapat mempertimbangkan pembentukan Pansus CSR untuk memastikan persoalan ini dapat ditelaah secara terbuka dan profesional,” katanya.

LAKI Tunggu Kejelasan Laporan di Kejagung

Burhanudin menegaskan sorotan LAKI terhadap pengelolaan CSR tersebut bukan tuduhan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.

Ia mengatakan organisasi yang dipimpinnya hanya meminta adanya keterbukaan mengenai data dan pertanggungjawaban program.

“LAKI tidak berpikir yang aneh-aneh. Kami hanya meminta laporan yang jelas dan transparan kepada publik mengenai pendapatan Program CSR Kota Bekasi dan ke mana penggunaannya. Itu saja,” ujarnya.

Dalam perkembangan lainnya, LAKI menyatakan telah menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Burhanudin meminta aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai perkembangan laporan tersebut.

Menurut dia, kejelasan status laporan penting agar masyarakat tidak berspekulasi mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

“LAKI meminta Kejagung segera menyampaikan perkembangan laporan kami agar status hukumnya jelas. Bila alat bukti cukup, kami meminta agar dituntaskan. Tetapi bila bukti belum cukup, tentu aparat penegak hukum juga harus berani menghentikan atau tidak melanjutkan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum,” kata Burhanudin.

Ia menilai proses penanganan laporan harus berjalan berdasarkan kecukupan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, laporan masyarakat tidak serta-merta dipandang sebagai bukti adanya tindak pidana sebelum melalui proses pemeriksaan aparat penegak hukum.

Pilihan Editor :  Aduan Pemotongan Honor MUB Sampai ke Wali Kota, Lurah Jatisari Buka Klarifikasi

Perhatian LAKI terhadap program CSR Kota Bekasi, kata Burhanudin, berawal dari penelusuran dan diskusi hukum yang dilakukan organisasi tersebut dengan sejumlah pihak.

Ia menyebut LAKI sebelumnya pernah menggelar diskusi hukum dengan melibatkan PWI Kota Bekasi serta sejumlah jurnalis. Dalam forum tersebut, menurut Burhanudin, Wali Kota Bekasi saat itu memberikan tugas kepada jajaran pemerintah daerah untuk menindaklanjuti persoalan yang dibahas.

Namun, Burhanudin mengatakan pihaknya belum menerima hasil atau rekomendasi dari diskusi tersebut.

“Awalnya LAKI menelusuri Program CSR Kota Bekasi yang kami duga berpotensi bermasalah melalui diskusi hukum. Saat itu kami mengajak PWI Kota Bekasi dengan audiens para jurnalis dan menghadirkan wali kota sebagai narasumber utama,” katanya.

Ia melanjutkan, “Wali kota juga memberikan tugas kepada jajarannya. Hasil diskusi tersebut rencananya akan dibuat oleh Ketua PWI, tetapi sampai hari ini rekomendasinya belum pernah diberikan kepada LAKI.”

Burhanudin mengatakan LAKI kini memilih menunggu proses yang berjalan di Kejagung. Ia berharap aparat penegak hukum menyampaikan perkembangan penanganan laporan secara proporsional berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia.

LAKI juga menyatakan komitmennya untuk mengawal isu pencegahan dan pemberantasan korupsi serta mendorong masyarakat menyampaikan laporan apabila memiliki informasi dan bukti yang memadai.

“Kita sepakat untuk tidak membiarkan koruptor menari-nari di atas penderitaan rakyat. Korupsi harus dibasmi demi mewujudkan Indonesia Emas 2045,” ujar Burhanudin.

Ia mengaitkan sikap tersebut dengan agenda pemberantasan korupsi pemerintah pusat. “Korupsi adalah musuh negara yang perlu kita perangi bersama. Ini juga sejalan dengan harapan dan komitmen Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberantas berbagai bentuk dan pola korupsi,” katanya.

Pada akhirnya, LAKI menempatkan transparansi sebagai tuntutan utama dalam persoalan tersebut. Organisasi itu meminta informasi mengenai kontribusi CSR dan penggunaannya dapat dijelaskan secara terbuka, sementara proses laporan di Kejagung diharapkan memperoleh kepastian sesuai mekanisme hukum.

Pilihan Editor :  Calon RW Bantar Gebang Dicekal? Proses Pemilihan Dilaporkan ke BKPSDM

“Bagi kami, kejelasan dan transparansi adalah yang utama. Apakah laporan tersebut memiliki bukti yang cukup atau tidak, semuanya harus diproses sesuai hukum,” pungkas Burhanudin.

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti
Advertisement
Advertisement