Tak Menindak Pelanggaran ASN, Atasan di Bekasi Terancam Pembinaan
BEKASI – Wali Kota Bekasi menegaskan penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN) tidak hanya menjadi tanggung jawab pegawai yang melakukan pelanggaran. Atasan langsung juga dapat dikenai pembinaan apabila terbukti lalai...

BEKASI – Wali Kota Bekasi menegaskan penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN) tidak hanya menjadi tanggung jawab pegawai yang melakukan pelanggaran. Atasan langsung juga dapat dikenai pembinaan apabila terbukti lalai menjalankan kewajiban pengawasan dan tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai ketentuan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam pertemuan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi bersama pihak terkait pada Rabu (12/8/2026). Pertemuan itu membahas surat teguran Wali Kota Bekasi kepada Kepala Satpol PP Kota Bekasi Dr. Nesan Sujana, S.T., M.T., CGCAE, terkait pelaksanaan penegakan disiplin pegawai.
Sekretaris Satpol PP Kota Bekasi, Dra. Amsiyah, M.Si., didampingi Kepala Subbagian Kepegawaian Satpol PP Kota Bekasi Cahya Sunaryas, S.Sos., M.Si., menjelaskan kewajiban atasan langsung dalam menangani dugaan pelanggaran disiplin ASN.
Menurut Amsiyah, setiap pimpinan memiliki tanggung jawab untuk memastikan bawahannya menjalankan kewajiban kedinasan sesuai aturan. Karena itu, dugaan pelanggaran tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan dan tindak lanjut.
“Bapak dan Ibu sudah membaca suratnya, ya? Surat dari Wali Kota Bekasi tentang penegakan disiplin pegawai,” ujar Amsiyah dalam pertemuan tersebut.
Ia menegaskan, apabila terdapat ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, atasan langsung harus mengambil langkah sesuai mekanisme yang berlaku. Proses tersebut antara lain mencakup pemanggilan, pemeriksaan, hingga penjatuhan tindakan disiplin apabila pelanggaran terbukti.
“Segera melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan penjatuhan disiplin,” kata Amsiyah.
Penekanan terhadap peran atasan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan internal menjadi bagian penting dalam penerapan disiplin ASN. Pimpinan tidak cukup hanya mengetahui adanya persoalan, tetapi juga dituntut memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses sesuai ketentuan.
Dalam konteks itu, kelalaian atasan dalam menjalankan kewajiban pengawasan juga menjadi perhatian. Atasan langsung dapat memperoleh pembinaan apabila terbukti tidak menjalankan kewajibannya dalam mengawasi serta menindaklanjuti pelanggaran disiplin bawahannya.
Kebijakan tersebut sekaligus menempatkan pimpinan sebagai bagian dari mekanisme pengendalian disiplin di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Dengan demikian, tanggung jawab kedisiplinan tidak berhenti pada individu ASN yang diduga melakukan pelanggaran.
Pengawasan Pimpinan Jadi Sorotan
Pertemuan jajaran Satpol PP Kota Bekasi juga menjadi forum untuk menyamakan pemahaman mengenai penerapan disiplin ASN. Sejumlah persoalan kedisiplinan di lingkungan organisasi dibahas dalam kerangka penguatan pengawasan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kota Bekasi mengingatkan para pimpinan perangkat daerah agar menjalankan fungsi pengawasan secara aktif. Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani melalui prosedur yang tepat sehingga keputusan pembinaan maupun pemberian sanksi memiliki dasar yang jelas.
Penegakan disiplin juga tidak dapat dilakukan secara serampangan. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan fakta dan memberikan kesempatan kepada ASN yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan sebelum keputusan diambil sesuai mekanisme yang berlaku.
Pendekatan tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara ketegasan dalam penegakan disiplin dan perlindungan terhadap hak ASN. Tindakan administratif harus didasarkan pada fakta, prosedur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata penilaian subjektif pimpinan.
Bagi Satpol PP, persoalan disiplin memiliki relevansi langsung dengan pelaksanaan tugas sebagai perangkat daerah yang menjalankan fungsi penegakan peraturan daerah, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat. Karena itu, konsistensi aparatur dalam menjalankan tugas menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Pemerintah Kota Bekasi pada akhirnya meminta seluruh pimpinan di lingkungan kerja tidak mengabaikan dugaan pelanggaran disiplin. Pembinaan dan penegakan aturan harus dilakukan secara proporsional, terukur, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan tersebut juga menjadi pengingat bahwa kewenangan sebagai pimpinan berjalan beriringan dengan tanggung jawab pengawasan. Ketika pelanggaran terjadi, atasan tidak hanya dituntut mengetahui persoalan, tetapi juga memastikan proses penanganannya berjalan sesuai aturan.
Dengan mekanisme tersebut, penegakan disiplin ASN diharapkan tidak berhenti sebagai tindakan administratif terhadap individu pelanggar, tetapi menjadi bagian dari pembenahan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pemerintah Kota Bekasi menilai disiplin aparatur merupakan salah satu fondasi profesionalitas birokrasi. Pengawasan yang berjalan efektif diharapkan dapat mencegah pembiaran terhadap pelanggaran sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung secara optimal.















