Kasat Reskrim Pastikan Kasus Pengeroyokan Wartawan FHI Bekasi Berproses
Kami dari LKBH PWI Bekasi Raya dan seluruh anggota akan mengawal kasus ini. Peristiwa ini adalah bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan
Kota Bekasi – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap wartawan media Fakta Hukum Indonesia (FHI), yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/2107/X/2024/SPKT Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, dipastikan terus berlanjut dalam proses hukum. Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh, dalam keterangannya pada Jumat (22/11/2024).
Kompol Audy menjelaskan, proses penyelidikan sudah dilakukan dengan memeriksa korban, saksi-saksi, dan akan berlanjut ke klarifikasi terhadap terlapor.
“Proses penyelidikan perkara dilakukan dengan klarifikasi korban dan saksi-saksi. Selanjutnya, kami akan melakukan klarifikasi terhadap terlapor serta mencari bukti pendukung lainnya. Setelah itu, akan digelar perkara untuk menentukan apakah unsur pidana terpenuhi atau tidak. Jika terpenuhi, kasus ini akan naik ke tahap penyidikan,” ujar Audy kepada awak media.
Kasus ini melibatkan seorang wartawan berinisial CPG (44) yang diduga menjadi korban pengeroyokan oleh dua orang pelaku, salah satunya berinisial A. Kejadian tersebut berlangsung di depan Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, lokasi yang menjadi simbol kebebasan pers.
Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PWI Bekasi Raya, Agus ATP, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
“Kami dari LKBH PWI Bekasi Raya dan seluruh anggota akan mengawal kasus ini. Peristiwa ini adalah bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan dan organisasi kami. Kami tidak akan tinggal diam,” tegas Agus.
Di sisi lain, Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., mengecam keras tindakan pengeroyokan tersebut. Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan tidak dapat ditoleransi, apalagi insiden ini terjadi di depan markas PWI.
“Kami mengutuk keras peristiwa pengeroyokan ini. Tidak ada alasan bagi aparat kepolisian untuk tidak memproses kasus ini. Kami percaya kepolisian akan bekerja secara profesional,” kata Ade.
Ade juga memberikan apresiasi atas langkah cepat yang diambil Polres Metro Bekasi Kota dalam menangani kasus ini.
“Kami mengapresiasi kinerja polisi yang bergerak cepat dengan menerima laporan korban, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan mengawal korban untuk melakukan visum,” tambahnya.
Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran agar kekerasan terhadap jurnalis tidak lagi terjadi di masa mendatang, baik di Kota Bekasi maupun di daerah lainnya.
“Harapan kami, semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi, baik di Bekasi maupun di luar Bekasi,” tutup Ade.
Kasus pengeroyokan ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Profesi wartawan yang berfungsi sebagai penyampai informasi dan kontrol sosial, harus dilindungi dari segala bentuk intimidasi maupun kekerasan. Aparat kepolisian diharapkan dapat segera menuntaskan kasus ini demi menegakkan keadilan dan menjaga marwah kebebasan pers.
(Red/*)
Editor: nadya