Opini

Solusi Kezaliman Kapitalisme : Hak Pekerja Buruh Wajib Dibayarkan oleh Pengusaha

Gambar Ilustrasi Kezaliman Kapitalisme – (Foto istimewa)

Upah Rendah dan Jam Kerja Melebihi Aturan

Selain masalah Penahanan ijazah asli oleh pengusaha terhadap pekerja, kekurangan upah dan kelebihan jam kerja juga masih banyak sekali kita temukan dalam hubungan industrial. Contohnya pekerja yang bercerita kepada saya di salah satu warung kopi yang berada tidak jauh dari tempat dia bekerja di Kota Bekasi.

Diketahui buruh yang tidak ingin namanya ditulis, bekerja di salah satu perusahaan yang bergerak dibidang pencucian (Washing) atau Laundry ternama di Kota Bekasi itu, menyampaikan keluh kesahnya terhadap pekerjaan dengan gaji kecil dan jam kerja yang tidak sesuai aturan. Bahkan pada hari libur pun pekerja ini masih disuruh masuk jika perusahaan menginginkan.

“Kadang saya merasa diperas, gaji kecil, boro boro UMP, mana jam kerja juga seenak manajemen, kadang libur pun disuruh tetap kerja, tapi mau gimana lagi, belum ada batu loncatan, zaman sekarang nyari kerja susah, mau gak mau bertahan” ucap pekerja dengan wajah sedikit murung sambil menyeruput kopi nya.

Dalam kasus ini jelas pengusaha telah melanggar Hak Normatif para pekerja atau buruh, karena dalam peraturan perundang-undangan sudah diatur sedemikian rupa tentang Upah, Jam Kerja, Lembur dan Hari Libur, yang mana pengusaha wajib mematuhi aturan tersebut. Sebagaimana disebutkan dalam beberapa Pasal di Peraturan Pemerintah dan Undang – Undang Ketenagakerjaan sebagai berikut :

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 (PP/36/2021) Tentang Pengupahan.
  2. Pasal 88 A ayat ( 4 ) UU No 6 Tahun 2023 :
    (4) Pengaturan Pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
  3. Pasal 88 A ayat ( 5 ) UU No 6 Tahun 2023 :
    (5) dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4 ) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan kesepakatan tersebut batal demi hukum dan pengaturan pengupahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  4. Pasal 88 E ayat ( 2 ) UU No 6 Tahun 2023 :
    (2) pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
  5. Pasal 185 UU No 6 Tahun 2023 :
    (1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 E Ayat ( 2 ) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 ( satu ) tahun dan paling lama 4 ( empat ) tahun dan denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 400.000.000,- ( empat ratus juta rupiah ). ( 2 ) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) merupakan tindak pidana kejahatan.
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 (PP/51/2023)
  7. Dan Peraturan serta Undang-Undang Lainnya terkait Ketenagakerjaan
Baca juga :  Lanal Bandung Gelar Bazar Murah TNI, Ringankan Beban Menjelang Idul Fitri

Bila kita merujuk pada peraturan dan undang-undang yang sudah dijelaskan diatas, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa pengusaha atau perusahaan seharunya memberikan upah yang layak sesuai ketentuan. Dimana Pasal 88E dengan tegas melarang pengusaha memberikan gaji dibawah upah minimum.

Jadi, bila saat ini melihat di Kota Bekasi Upah Minimum adalah sebesar Rp5.343.430, maka seharusnya tidak ada lagi pekerja atau buruh yang mengeluh karena upah. Namun pada kenyataan yang sering kita temukan, masih banyak pekerja di Kota Bekasi yang menerima upah di bawah ketentuan tersebut.

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Halaman: 1 2 3 4

Penulis: SP

Editor: Nadya

Sebelumnya

Warga Pasar Rebo Resah, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Belum Terungkap

Selanjutnya

Pemkab Bekasi Usul Kenaikan UMK 6,5 Persen Tahun 2025 Sebesar Rp5.558.515,10

Gensa Media Indonesia