Beranda Berita Pemkab Bekasi Usul Kenaikan UMK 6,5 Persen Tahun 2025 Sebesar Rp5.558.515,10
Berita

Pemkab Bekasi Usul Kenaikan UMK 6,5 Persen Tahun 2025 Sebesar Rp5.558.515,10

Penambahan ini adalah langkah kami untuk mengakomodasi usulan serikat pekerja agar tetap menjaga kondusifitas wilayah. Semua usulan ini ....

UMK : Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Ketenagakerjaan telah menggelar rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) dalam forum Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi. Rapat penetapan UMK dan UMSK dilaksanakan dari Rabu, tanggal 11 Desember sampai dengan Jum’at 13 Desember 2024. Foto : Fajar CQA

Bekasi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Dinas Ketenagakerjaan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025. Kenaikan ini diputuskan dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang berlangsung sejak Rabu (11/12) hingga Jumat (13/12).

Rapat penetapan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tersebut mengikuti arahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Peraturan ini menggantikan kebijakan lama terkait pengupahan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah Setyowati, menjelaskan bahwa hasil final rapat menyepakati kenaikan UMK sebesar 6,5 persen, dari sebelumnya Rp5.219.263 menjadi Rp5.558.515,10.

“Rapat penetapan UMK seharusnya dilakukan pada 30 November, tetapi baru bisa dilaksanakan sekarang karena regulasi terbaru baru saja keluar dua hari lalu. Kami hanya punya waktu tiga hari untuk membahas UMK dan UMSK tahun ini,” kata Nur Hidayah di Gedung Disnaker Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada Senin (16/12/2024) seperti yang dilansir dari laman bekasikab.go.id.

Selain UMK, kenaikan UMSK juga tengah dibahas dengan angka di atas 6,5 persen. UMSK mempertimbangkan sektor-sektor unggulan berdasarkan spesialisasi, karakteristik, serta tingkat risiko pekerjaan. Namun, pembahasan UMSK di Dewan Pengupahan berlangsung alot karena adanya perbedaan pendapat antara pemerintah, serikat pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Menurut Nur Hidayah, Apindo secara nasional menolak kenaikan UMSK. Namun, pihak serikat pekerja awalnya mengusulkan kenaikan di 230 sektor, sedangkan Pemkab Bekasi mengusulkan 22 sektor. Setelah diskusi panjang, Pemkab Bekasi akhirnya merevisi usulan menjadi 47 sektor sebagai bentuk akomodasi terhadap aspirasi serikat pekerja.

Baca juga :  Pengamanan Kampanye Pilkada DKI: Polda Metro Jaya Utamakan Pendekatan Preemtif dan Preventif

“Penambahan ini adalah langkah kami untuk mengakomodasi usulan serikat pekerja agar tetap menjaga kondusifitas wilayah. Semua usulan ini telah dituangkan dalam berita acara dan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat hari ini. Pembahasan lanjutan akan dilakukan di tingkat provinsi pada 16 dan 17 Desember. Selanjutnya, SK Gubernur terkait UMK dan UMSK akan keluar pada 18 Desember 2024,” tambahnya.

Nur Hidayah juga mengimbau serikat pekerja di Kabupaten Bekasi untuk menjaga suasana kondusif selama proses penetapan upah berlangsung. Ia menyampaikan bahwa usulan serikat pekerja telah diakomodasi dengan baik oleh Pemkab Bekasi.

“Kami telah berkoordinasi dan meminta serikat pekerja agar menjaga stabilitas wilayah. Alhamdulillah, proses berjalan lancar. Apindo juga menyatakan bahwa meskipun keberatan, mereka tetap akan mematuhi aturan jika SK Gubernur sudah ditetapkan,” pungkas Nur Hidayah.

Dengan keputusan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Bekasi dapat meningkat seiring kenaikan upah, sekaligus tetap menjaga stabilitas ekonomi dan investasi di wilayah tersebut.

(red/*)

Simak berita dan artikel pilihan Gensa.Club langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.

Editor: nadya

Sebelumnya

Solusi Kezaliman Kapitalisme : Hak Pekerja Buruh Wajib Dibayarkan oleh Pengusaha

Selanjutnya

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Anak Bos Toko Roti Hingga Penangkapan di Sukabumi

Gensa Club