Beranda Berita Polisi Ungkap Kronologi Kasus Anak Bos Toko Roti Hingga Penangkapan di Sukabumi
Berita

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Anak Bos Toko Roti Hingga Penangkapan di Sukabumi

Penyidik mengenakan Pasal 351 ayat 1 dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana

George Sugama Halim Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan – (Foto Istimewa)

Jakarta – Polres Metro Jakarta Timur mengungkap rangkaian penyelidikan kasus penganiayaan terhadap seorang karyawati toko roti yang melibatkan George Sugama Halim (GSH), anak bos toko roti. Setelah serangkaian proses penyidikan, George akhirnya ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada Kamis, 17 Oktober 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di sebuah toko roti yang berlokasi di Jalan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Korban berinisial DAD melaporkan peristiwa ini ke Polres Metro Jakarta Timur sehari setelah kejadian, tepatnya pada Jumat, 18 Oktober 2024.

Dalam laporan polisi bernomor LP/B/3414/X/2024/SPKT/Polres Jakarta Timur/Polda Metro Jaya, korban DAD mengaku mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh George Sugama Halim. Kombes Nicolas menyampaikan bahwa korban merasa menjadi sasaran kekerasan dan langsung melapor ke kepolisian untuk mendapatkan keadilan.

“Laporan polisi ini mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan. Pelapornya saudari DAD yang merasa menjadi korban atas tindakan GSH,” jelas Nicolas dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).

Setelah menerima laporan, penyidik Polres Metro Jakarta Timur langsung membawa korban untuk divisum di RS Polri Kramat Jati. Setelah visum selesai, penyidik mulai melakukan tahapan penyelidikan dengan memanggil para saksi serta terlapor untuk dimintai klarifikasi.

Nicolas menyebutkan bahwa penyidik kemudian menggelar perkara untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam kejadian tersebut. Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa kasus ini memenuhi unsur tindak pidana sehingga statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan.

Dalam tahap penyidikan, penyidik memanggil ulang saksi-saksi untuk memberikan keterangan tambahan. Kombes Nicolas menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Baca juga :  Bento, Warga Jatibening Baru Laksanakan Kurban Mandiri

“Penyidik mengenakan Pasal 351 ayat 1 dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Ancaman pidananya lebih dari 5 tahun penjara,” tambahnya, dilansir dari laman news.detik.com.

Setelah mengantongi bukti-bukti kuat, tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur bergerak cepat. George Sugama Halim akhirnya ditangkap pada Senin (16/12/2024) dini hari di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat.

Polisi langsung menetapkan George sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Setelah perkara dinaikkan, tersangka GSH telah di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan resmi ditahan per hari ini,” kata Nicolas.

Kasus ini melibatkan George Sugama Halim sebagai tersangka dan DAD sebagai korban penganiayaan. Kepolisian bekerja cepat menangani laporan ini dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti yang mendukung.

Kasus penganiayaan yang melibatkan GSH menjadi sorotan publik karena menyangkut tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang anak bos toko roti terhadap karyawatinya. Kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan adil.

Dengan ditetapkannya George Sugama Halim sebagai tersangka, Polres Metro Jakarta Timur memastikan bahwa pihaknya bertindak tegas terhadap kasus penganiayaan ini. Proses hukum terus berlanjut, dan tersangka kini menghadapi ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara sesuai pasal yang dikenakan.

(red/*)

Simak berita dan artikel pilihan Gensa.Club langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.

Editor: Nadya

Sebelumnya

Pemkab Bekasi Usul Kenaikan UMK 6,5 Persen Tahun 2025 Sebesar Rp5.558.515,10

Selanjutnya

Diduga Mafia Klaim Tanah Masyarakat Kampung Ceger, Binson Purba : Akan Kita Sikat!

Gensa Club