Selasa, 6 Okt 2026
Beranda » OPINI » Solusi Kezaliman Kapitalisme : Hak Pekerja Buruh Wajib Dibayarkan oleh Pengusaha

Solusi Kezaliman Kapitalisme : Hak Pekerja Buruh Wajib Dibayarkan oleh Pengusaha

  • account_circle Redaktur
  • calendar_month Minggu, 15 Des 2024
  • print Cetak

Opini – Hanya karena berlandaskan surat perjanjian kerja yang dibuat sepihak, oleh pengusaha lalu membenarkan hal itu menjadi sebuah kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. Tanpa mendaftarkannya terlebih dahulu ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), dan mengenyampingkan peraturan serta Undang-undang terkait ketenagakerjaan adalah kesalahan besar.

Entah karena pengusaha yang tidak mengerti hal ini atau memang diabaikan. Padahal jelas sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 (PP/No.35/Tahun2021). Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bahwa pengusaha wajib mendaftarkan PKWT sebagai berikut :

Pasal 14 – PP/No.35/Tahun2021
(1) PKWT harus dicatatkan oleh pengusaha pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara daring paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan PKWT.
(2) Dalam hal pencatatan PKWT secara daring belum tersedia maka pencatatan PKWT dilakukan oleh pengusaha secara tertulis di dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan PKWT.

Tidak hanya soal PKWT, pengusaha terkadang masih suka menahan Ijazah Asli milik buruh yang sudah tidak bekerja, dengan berbagai alasan seperti jaminan karena pekerja memiliki beban tanggungan yang mesti dilunasi terlebih dahulu, atas kerugian pengusaha yang jelas tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan.

Seperti yang dialami oleh salah seorang pekerja di Kota Bekasi yang tidak ingin ditulis namanya, mengatakan bahwa Ijazah Asli miliknya masih ditahan oleh perusahaan sejak tahun 2021. Dengan alasan harus membayar 50% dari kerugian yang ditimbulkan oleh hutang customer (bad debt).

“Ijazah saya masih ditahan di sana, karena harus membayar kerugian 50% dari hutang customer, padahal posisi saya hanya marketing. Tugas saya hanya mencari pelanggan bukan memvalidasi atau analisis data, tetapi kenapa saya yang disuruh membayar” ucapnya

Pilihan Editor :  Babinsa Kokonao Gotong Royong Cor Jalan Gereja

Lebih lanjut, perkara penahanan ijazah asli milik buruh yang dilakukan oleh perusahaan memang banyak kita temukan, meskipun tidak ada aturan dan perundang – undangan yang mengatur secara ekspilist untuk melarang pengusaha atau perusahaan menahan ijazah asli. Selama itu menjadi kesepakatan bersama, bukan karena di paksa atau terpaksa, namun penahanan ijazah asli bagi buruh yang sudah tidak bekerja, jelas merugikan baginya dalam mencari kerja di tempat yang baru.

Dilansir dari laman hukumonline.com. Juanda Pangaribuan, praktisi hukum hubungan industrial sekaligus mantan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat, agar kesepakatan penahanan ijazah memenuhi asas iktikad baik.

Menurut Juanda Pangaribuan ada beberapa ketentuan yang sebaiknya diatur dalam perjanjian kerja, yaitu:

  1. Perusahaan wajib mengembalikan ijazah saat masa kontrak berakhir. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum karyawan agar dapat menuntut haknya atas ijazah yang ditahan perusahaan.
  2. Bentuk jaminan dari perusahaan jika perusahaan melanggar perjanjian kerja.
  3. Pertanggungjawaban perusahaan jika ijazah mengalami kerusakan atau musnah.

Selain itu, Juanda Pangaribuan juga memberikan alternatif jaminan bagi perusahaan jika khawatir karyawan yang bersangkutan akan melalaikan kewajibannya selama masa kontrak. Dalam hal ini, perusahaan tidak perlu menahan ijazah melainkan dapat memproses hukum karyawan yang bersangkutan.

Dan bagi karyawan yang sudah di pecat atau mengundurkan diri alias tidak bekerja lagi, terkait ijazah miliknya mesti dikembalikan oleh perusahaan tanpa syarat. Adapun ternyata pekerja tersebut masih memiliki tanggungan dalam pekerjaan, lebih baik memilih opsi lain untuk penyelesaiannya. Bila memang ada perbuatan melawan hukum, maka pengusaha silahkan melaporkan saja ke pihak berwenang.

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Redaktur Gensa Media Indonesia bertanggung jawab mengelola, menyunting, dan memastikan setiap berita memenuhi standar jurnalistik, akurasi, keberimbangan, independensi, serta Kode Etik Jurnalistik sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

Menarik Dibaca

  • Kapolsek Pademangan Rangkul Ormas, Dorong Kolaborasi Jaga Stabilitas Keamanan Wilayah

    Kapolsek Pademangan Rangkul Ormas, Dorong Kolaborasi Jaga Stabilitas Keamanan Wilayah

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta Utara – Kapolsek Pademangan AKP Daniel Dirgala menggelar silaturahmi dengan sejumlah organisasi kemasyarakatan di Pademangan, Senin malam (30/3/2026), untuk memperkuat sinergi kamtibmas. Kegiatan berlangsung sejak pukul 21.00 WIB dan menyasar berbagai elemen ormas yang berpengaruh di wilayah Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Langkah ini menegaskan strategi kepolisian dalam membangun kemitraan aktif dengan masyarakat. Polsek Pademangan […]

  • Dugaan Pungutan Masuk SMPN 9 Bekasi Mencuat, Sekolah Bantah Terlibat

    Dugaan Pungutan Masuk SMPN 9 Bekasi Mencuat, Sekolah Bantah Terlibat

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle Firman Ugm
    • 0Komentar

    KOTA BEKASI – Dugaan pungutan uang dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMP Negeri 9 Kota Bekasi mencuat setelah sejumlah orang tua siswa mengaku diminta membayar sejumlah uang dengan iming-iming anak mereka dapat diterima di sekolah tersebut. Pihak SMP Negeri 9 Kota Bekasi membantah terlibat dalam praktik tersebut. Sekolah menyatakan tidak pernah menerima […]

  • Undian Panen Hadiah Simpedes Periode 1 Tahun 2024, BRI Tambun Berikan Apresiasi

    Undian Panen Hadiah Simpedes Periode 1 Tahun 2024, BRI Tambun Berikan Apresiasi

    • calendar_month Kamis, 14 Nov 2024
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    Program Panen Hadiah Simpedes merupakan salah satu program unggulan dari BRI yang dilakukan secara rutin di seluruh cabang BRI di Indonesia

  • Disjarahal TNI AL Tinjau Monumen Bersejarah di Sabang

    Disjarahal TNI AL Tinjau Monumen Bersejarah di Sabang

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Sabang – Upaya menjaga jejak sejarah perjuangan TNI Angkatan Laut kembali ditunjukkan melalui kunjungan Tim Dinas Sejarah Angkatan Laut (Disjarahal) ke Kota Sabang, Kamis (23/10/2025). Dalam kunjungan tersebut, tim diterima langsung oleh Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Sabang, Kolonel Laut (P) Sadimin, S.E., M.Tr. Opsla., di Mako Lanal Sabang, Jalan Yos Sudarso, Kuta Ateuh, Kecamatan […]

  • Brimob PMJ Siaga 24 Jam, Tawuran dan Balap Liar di Jaktim Digagalkan

    Brimob PMJ Siaga 24 Jam, Tawuran dan Balap Liar di Jaktim Digagalkan

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Saat warga menikmati malam Minggu, Satuan Brimob Polda Metro Jaya justru meningkatkan kesiapsiagaan di Jakarta Timur. Selanjutnya, Brimob menggelar Patroli Cipta Kondisi dan patroli gabungan hingga dini hari di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur. Sebagai langkah preventif, patroli menegaskan kehadiran Brimob selama 24 jam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Mengingat malam Minggu […]

  • Mobil Kredit Dibawa Kabur Setelah Take Over? Jangan Cuma Nangis di Garasi

    Mobil Kredit Dibawa Kabur Setelah Take Over? Jangan Cuma Nangis di Garasi

    • calendar_month Minggu, 13 Sep 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    BEKASI – Ada orang membeli mobil karena ingin nyaman bepergian. Ada juga yang membeli mobil kredit karena merasa hidup belum lengkap kalau belum punya cicilan. Masalah baru muncul ketika cicilan mulai terasa seperti mantan yang tidak mau pergi. Setiap bulan datang. Tidak pernah lupa. Dan selalu minta dibayar. Dalam kondisi keuangan sedang seret, sebagian debitur […]

expand_less