Sabtu, 17 Okt 2026
Beranda » OPINI » Solusi Kezaliman Kapitalisme : Hak Pekerja Buruh Wajib Dibayarkan oleh Pengusaha

Solusi Kezaliman Kapitalisme : Hak Pekerja Buruh Wajib Dibayarkan oleh Pengusaha

  • account_circle Redaktur
  • calendar_month Minggu, 15 Des 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Opini – Hanya karena berlandaskan surat perjanjian kerja yang dibuat sepihak, oleh pengusaha lalu membenarkan hal itu menjadi sebuah kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. Tanpa mendaftarkannya terlebih dahulu ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), dan mengenyampingkan peraturan serta Undang-undang terkait ketenagakerjaan adalah kesalahan besar.

Entah karena pengusaha yang tidak mengerti hal ini atau memang diabaikan. Padahal jelas sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 (PP/No.35/Tahun2021). Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bahwa pengusaha wajib mendaftarkan PKWT sebagai berikut :

Pasal 14 – PP/No.35/Tahun2021
(1) PKWT harus dicatatkan oleh pengusaha pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara daring paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan PKWT.
(2) Dalam hal pencatatan PKWT secara daring belum tersedia maka pencatatan PKWT dilakukan oleh pengusaha secara tertulis di dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan PKWT.

Tidak hanya soal PKWT, pengusaha terkadang masih suka menahan Ijazah Asli milik buruh yang sudah tidak bekerja, dengan berbagai alasan seperti jaminan karena pekerja memiliki beban tanggungan yang mesti dilunasi terlebih dahulu, atas kerugian pengusaha yang jelas tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan.

Seperti yang dialami oleh salah seorang pekerja di Kota Bekasi yang tidak ingin ditulis namanya, mengatakan bahwa Ijazah Asli miliknya masih ditahan oleh perusahaan sejak tahun 2021. Dengan alasan harus membayar 50% dari kerugian yang ditimbulkan oleh hutang customer (bad debt).

“Ijazah saya masih ditahan di sana, karena harus membayar kerugian 50% dari hutang customer, padahal posisi saya hanya marketing. Tugas saya hanya mencari pelanggan bukan memvalidasi atau analisis data, tetapi kenapa saya yang disuruh membayar” ucapnya

Pilihan Editor :  Kodim 1715/Yahukimo Renovasi Rumah Warga dalam Rangka HUT ke-62 Korem 172/PWY

Lebih lanjut, perkara penahanan ijazah asli milik buruh yang dilakukan oleh perusahaan memang banyak kita temukan, meskipun tidak ada aturan dan perundang – undangan yang mengatur secara ekspilist untuk melarang pengusaha atau perusahaan menahan ijazah asli. Selama itu menjadi kesepakatan bersama, bukan karena di paksa atau terpaksa, namun penahanan ijazah asli bagi buruh yang sudah tidak bekerja, jelas merugikan baginya dalam mencari kerja di tempat yang baru.

Dilansir dari laman hukumonline.com. Juanda Pangaribuan, praktisi hukum hubungan industrial sekaligus mantan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat, agar kesepakatan penahanan ijazah memenuhi asas iktikad baik.

Menurut Juanda Pangaribuan ada beberapa ketentuan yang sebaiknya diatur dalam perjanjian kerja, yaitu:

  1. Perusahaan wajib mengembalikan ijazah saat masa kontrak berakhir. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum karyawan agar dapat menuntut haknya atas ijazah yang ditahan perusahaan.
  2. Bentuk jaminan dari perusahaan jika perusahaan melanggar perjanjian kerja.
  3. Pertanggungjawaban perusahaan jika ijazah mengalami kerusakan atau musnah.

Selain itu, Juanda Pangaribuan juga memberikan alternatif jaminan bagi perusahaan jika khawatir karyawan yang bersangkutan akan melalaikan kewajibannya selama masa kontrak. Dalam hal ini, perusahaan tidak perlu menahan ijazah melainkan dapat memproses hukum karyawan yang bersangkutan.

Dan bagi karyawan yang sudah di pecat atau mengundurkan diri alias tidak bekerja lagi, terkait ijazah miliknya mesti dikembalikan oleh perusahaan tanpa syarat. Adapun ternyata pekerja tersebut masih memiliki tanggungan dalam pekerjaan, lebih baik memilih opsi lain untuk penyelesaiannya. Bila memang ada perbuatan melawan hukum, maka pengusaha silahkan melaporkan saja ke pihak berwenang.

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Redaktur Gensa Media Indonesia bertanggung jawab mengelola, menyunting, dan memastikan setiap berita memenuhi standar jurnalistik, akurasi, keberimbangan, independensi, serta Kode Etik Jurnalistik sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

Menarik Dibaca

  • Hijaukan Pesisir Selatan, Lanal Bandung dan DKP Jabar Tanam Mangrove

    Hijaukan Pesisir Selatan, Lanal Bandung dan DKP Jabar Tanam Mangrove

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Bandung — Semangat menjaga bumi terus digelorakan prajurit TNI Angkatan Laut. Kali ini, Pangkalan TNI AL (Lanal) Bandung bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat kembali menanam ratusan bibit mangrove jenis Rhizophora Sp di pesisir selatan Jawa Barat, tepatnya di Desa Cidadap, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (7/11/2025). Kegiatan bertema “Satu Mangrove, Sejuta […]

  • Satreskrim Polres Melawi Ringkus Dua Pelaku Curanmor

    Satreskrim Polres Melawi Ringkus Dua Pelaku Curanmor

    • calendar_month Jumat, 5 Sep 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Melawi, Kalbar – Unit Reskrim Polres Melawi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga. Dua pria berinisial AC (25) dan AP (28) ditangkap di dua lokasi berbeda, Jumat (4/9/2025). Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Ambril, S.H., M.A.P. membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, AC diamankan di sebuah lanting bengkel speed di Desa Tanjung […]

  • Yayasan Hang Tuah Ambon Gelar Lomba Renang Antar Siswa SD Hang Tuah Sambut HUT-79

    Yayasan Hang Tuah Ambon Gelar Lomba Renang Antar Siswa SD Hang Tuah Sambut HUT-79

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    TNI AL, Ambon – Dalam rangka menyongsong HUT Yayasan Hang Tuah ke-79, Yayasan Hang Tuah (YHT) Cabang Ambon menggelar Lomba Renang Antar Siswa SD Hang Tuah Ambon di Kolam Renang Tirto Sagoro 11 Kodaeral IX, Jumat (7/11/2025). Kegiatan yang diinisiasi oleh Pengawas Cabang Ambon YHT ini berlangsung meriah dan penuh semangat. Para siswa tampak antusias […]

  • Dankodiklat TNI Tinjau ENCAP SGS 2026, Pastikan Manfaat untuk Masyarakat

    Dankodiklat TNI Tinjau ENCAP SGS 2026, Pastikan Manfaat untuk Masyarakat

    • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Martapura, Sumatera Selatan – Dankodiklat TNI Letnan Jenderal TNI Mohamad Naudi Nurdika meninjau kesiapan ENCAP dalam rangkaian SGS 2026, Minggu, 6 September 2026. Peninjauan berlangsung di SD Negeri 12 Martapura serta kawasan Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera Selatan. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026. Latihan ini melibatkan TNI […]

  • Tren Dimsum Mentai Rumahan Kian Populer, Resep Praktis Alternatif Usaha Kuliner

    Tren Dimsum Mentai Rumahan Kian Populer, Resep Praktis Alternatif Usaha Kuliner

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Nadya
    • 0Komentar

    Di sisi lain, tren makanan praktis dengan tampilan menarik dinilai sebagai bagian dari perubahan perilaku konsumsi masyarakat urban.

  • Ketika China Juga Angkat Bicara Pasca Bongkar Data COVID-19 ke WHO

    Ketika China Juga Angkat Bicara Pasca Bongkar Data COVID-19 ke WHO

    • calendar_month Selasa, 17 Jan 2023
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    Seperti yang telah dilansir oleh detikHealth,  Baru-baru ini, China menyerahkan data terkait perkembangan COVID-19 pada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Juru bicara Kementerian Luar Negeri China Wang Wenbin mengatakan ini dilakukan dalam rangka mempersatukan dan menggalang komunitas internasional untuk melawan pandemi. Wang mengungkapkan kepala Komisi Kesehatan Nasional China (NHC) Ma Xiaowei telah berbicara dengan Direktur Jenderal […]

expand_less