Sabtu, 17 Okt 2026
Beranda » OPINI » Solusi Kezaliman Kapitalisme : Hak Pekerja Buruh Wajib Dibayarkan oleh Pengusaha

Solusi Kezaliman Kapitalisme : Hak Pekerja Buruh Wajib Dibayarkan oleh Pengusaha

  • account_circle Redaktur
  • calendar_month Minggu, 15 Des 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Upah Rendah dan Jam Kerja Melebihi Aturan

Selain masalah Penahanan ijazah asli oleh pengusaha terhadap pekerja, kekurangan upah dan kelebihan jam kerja juga masih banyak sekali kita temukan dalam hubungan industrial. Contohnya pekerja yang bercerita kepada saya di salah satu warung kopi yang berada tidak jauh dari tempat dia bekerja di Kota Bekasi.

Diketahui buruh yang tidak ingin namanya ditulis, bekerja di salah satu perusahaan yang bergerak dibidang pencucian (Washing) atau Laundry ternama di Kota Bekasi itu, menyampaikan keluh kesahnya terhadap pekerjaan dengan gaji kecil dan jam kerja yang tidak sesuai aturan. Bahkan pada hari libur pun pekerja ini masih disuruh masuk jika perusahaan menginginkan.

“Kadang saya merasa diperas, gaji kecil, boro boro UMP, mana jam kerja juga seenak manajemen, kadang libur pun disuruh tetap kerja, tapi mau gimana lagi, belum ada batu loncatan, zaman sekarang nyari kerja susah, mau gak mau bertahan” ucap pekerja dengan wajah sedikit murung sambil menyeruput kopi nya.

Dalam kasus ini jelas pengusaha telah melanggar Hak Normatif para pekerja atau buruh, karena dalam peraturan perundang-undangan sudah diatur sedemikian rupa tentang Upah, Jam Kerja, Lembur dan Hari Libur, yang mana pengusaha wajib mematuhi aturan tersebut. Sebagaimana disebutkan dalam beberapa Pasal di Peraturan Pemerintah dan Undang – Undang Ketenagakerjaan sebagai berikut :

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 (PP/36/2021) Tentang Pengupahan.
  2. Pasal 88 A ayat ( 4 ) UU No 6 Tahun 2023 :
    (4) Pengaturan Pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
  3. Pasal 88 A ayat ( 5 ) UU No 6 Tahun 2023 :
    (5) dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4 ) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan kesepakatan tersebut batal demi hukum dan pengaturan pengupahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  4. Pasal 88 E ayat ( 2 ) UU No 6 Tahun 2023 :
    (2) pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
  5. Pasal 185 UU No 6 Tahun 2023 :
    (1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 E Ayat ( 2 ) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 ( satu ) tahun dan paling lama 4 ( empat ) tahun dan denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 400.000.000,- ( empat ratus juta rupiah ). ( 2 ) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) merupakan tindak pidana kejahatan.
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 (PP/51/2023)
  7. Dan Peraturan serta Undang-Undang Lainnya terkait Ketenagakerjaan
Pilihan Editor :  Dandim 1714/Puncak Jaya Dampingi Gubernur Papua Tengah Saat Kunjungan Kerja

Bila kita merujuk pada peraturan dan undang-undang yang sudah dijelaskan diatas, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa pengusaha atau perusahaan seharunya memberikan upah yang layak sesuai ketentuan. Dimana Pasal 88E dengan tegas melarang pengusaha memberikan gaji dibawah upah minimum.

Jadi, bila saat ini melihat di Kota Bekasi Upah Minimum adalah sebesar Rp5.343.430, maka seharusnya tidak ada lagi pekerja atau buruh yang mengeluh karena upah. Namun pada kenyataan yang sering kita temukan, masih banyak pekerja di Kota Bekasi yang menerima upah di bawah ketentuan tersebut.

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Redaktur Gensa Media Indonesia bertanggung jawab mengelola, menyunting, dan memastikan setiap berita memenuhi standar jurnalistik, akurasi, keberimbangan, independensi, serta Kode Etik Jurnalistik sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

Menarik Dibaca

  • Kolonel Boy Hendrik Sosialisasikan Bela Negara dan Rekrutmen TNI di Mentawai

    Kolonel Boy Hendrik Sosialisasikan Bela Negara dan Rekrutmen TNI di Mentawai

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Faisal Ryanggie Fermana
    • 0Komentar

    Kesempatan menjadi prajurit TNI terbuka bagi seluruh putra-putri terbaik bangsa. Karena itu, para siswa perlu mempersiapkan diri sejak dini

  • Brimob dan Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Tawuran dan Narkoba di Kampung Bahari

    Brimob dan Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Tawuran dan Narkoba di Kampung Bahari

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta Utara – Brimob Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus tawuran remaja dan penyalahgunaan narkoba dalam patroli gabungan yang digelar pada Sabtu malam, 24 Mei 2025, di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok. Kegiatan patroli diawali dengan apel gabungan yang dipimpin Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol H. Ahmad Fuady, S.H., […]

  • Prajurit Kodim 1715/Yahukimo Evakuasi Korban Pembunuhan oleh OPM di Wilayah Yahukimo

    Prajurit Kodim 1715/Yahukimo Evakuasi Korban Pembunuhan oleh OPM di Wilayah Yahukimo

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Yahukimo – Prajurit Kodim 1715/Yahukimo menunjukkan aksi sigap dan keberanian saat melaksanakan evakuasi terhadap para pendulang emas ilegal yang menjadi korban kekerasan oleh Kelompok OPM Front Bersenjata Kodap XVI Yahukimo di wilayah Bingki dan Kali Ei, Kabupaten Yahukimo. Pada Sabtu, 27 September 2025, tim evakuasi Kodim 1715/Yahukimo yang berjumlah 19 personel dipimpin oleh Kapten Inf […]

  • Panglima TNI Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat 177 Pati

    Panglima TNI Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat 177 Pati

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin acara Laporan Korps Kenaikan Pangkat 177 Perwira Tinggi (Pati) TNI di Aula Gatot Soebroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (25/9/2025). Kenaikan pangkat ini berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/1907/IX/2025 tanggal 22 September 2025. Dari total 177 Pati yang naik pangkat, terdiri atas 65 Pati […]

  • Aksi Bersih-bersih Sampah di Monas Setelah Pam May Day

    Aksi Bersih-bersih Sampah di Monas Setelah Pam May Day

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta Timur, 1 Mei 2026 – Babinsa Koramil 05/Kramatjati-Makasar bersama unsur komunitas pertahanan (Komduk) menggelar patroli dan siskamling keliling untuk menjaga keamanan wilayah Kecamatan Makasar. Kegiatan berlangsung pada Jumat malam dengan pusat kegiatan di Sekretariat RW 07, RT 04/RW 07, Kelurahan Makasar, serta melibatkan aparat dan masyarakat setempat. Sejumlah unsur terlibat, antara lain Babinsa, Bhabinkamtibmas, […]

  • Babinsa Perkuat Patroli Malam Jaga Kamtibmas

    Babinsa Perkuat Patroli Malam Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Tangerang, 26 Juli 2026 – Personel TNI AD dari Kodim 0506/Tangerang melalui Babinsa Koramil 02/Batuceper dan Koramil 05/Ciputat bersama Komponen Pendukung (Komduk) menggelar patroli malam di sejumlah wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Minggu (26/7/2026) malam. Patroli tersebut bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), mencegah tindak kriminalitas, serta meningkatkan rasa aman bagi warga. […]

expand_less