Demokrasi Tak Boleh Pilih Kasih, KPU Kota Bekasi Disorot soal Akses Disabilitas
- account_circle Firman Ugm
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BEKASI – Penyelenggaraan Pemilu 2029 yang inklusif masih menyisakan pekerjaan rumah. Keterbatasan akses informasi, kemampuan membaca huruf Braille, hingga minimnya kesempatan penyandang disabilitas menjadi penyelenggara pemilu menjadi sejumlah persoalan yang disoroti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi dan Sinergitas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan lembaga pemantau pemilu dalam rangka persiapan Pemilu 2029 di Hotel Horison Ultima, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (5/11/2026).
Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa AS, mengatakan forum tersebut dirancang untuk menyerap aspirasi, masukan, sekaligus kritik dari komunitas penyandang disabilitas berdasarkan pengalaman mereka mengikuti pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Mulai dari keterbatasan akses informasi, kemampuan membaca huruf Braille, hingga belum optimalnya kesempatan bagi kelompok disabilitas untuk terlibat sebagai penyelenggara pemilu,” ujar Ali.
Menurutnya, berbagai hambatan tersebut perlu dievaluasi agar penyelenggaraan pesta demokrasi tidak sekadar menjamin kehadiran pemilih di tempat pemungutan suara (TPS), tetapi juga memastikan setiap warga negara dapat menggunakan hak politiknya secara mandiri dan setara.
Salah satu persoalan yang disampaikan dalam forum tersebut adalah masih adanya penyandang tunanetra yang belum memiliki kemampuan membaca huruf Braille.
Ali menilai kondisi itu perlu mendapat perhatian melalui program pelatihan atau pembelajaran singkat yang melibatkan pemerintah dan pihak terkait. Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas kemampuan penyandang disabilitas dalam mengakses informasi kepemiluan.
“Menurut saya, masukan tersebut menjadi catatan penting agar ke depan penyelenggaraan pemilu semakin aksesibel dan mampu mengakomodasi kebutuhan seluruh kelompok masyarakat,” katanya.
Selain aksesibilitas, persoalan keterwakilan penyandang disabilitas dalam struktur penyelenggara pemilu juga menjadi perhatian.
Ali menyebut kelompok disabilitas seharusnya tidak hanya diposisikan sebagai penerima layanan atau pemilih, tetapi juga diberikan kesempatan untuk terlibat langsung dalam penyelenggaraan pemilu.
“Persoalan akses bagi penyandang disabilitas bukanlah hal baru. Sejak pemilu pertama, berbagai hambatan telah ditemukan. Namun, dari waktu ke waktu, upaya perbaikan terus dilakukan,” ujarnya.
Berita lainnya: KPU Kota Bekasi Evaluasi Dapil, Utamakan Keadilan Representasi Pemilih
Ia mencontohkan penyediaan alat bantu bagi penyandang tunanetra untuk membaca surat suara pada pemilu sebelumnya, khususnya dalam pemilihan presiden dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Namun, fasilitas tersebut diharapkan tidak berhenti pada jenis pemilihan tertentu. KPU berharap aksesibilitas dapat diperluas ke seluruh jenis pemilihan agar penyandang disabilitas mempunyai kesempatan yang sama dalam menentukan pilihan politiknya secara mandiri.
Di luar persoalan teknis, Ali juga menyoroti hambatan sosial dan kultural yang masih terjadi di lingkungan masyarakat, termasuk keluarga yang belum sepenuhnya menerima keberadaan anggota keluarga penyandang disabilitas.
Menurutnya, persoalan inklusivitas tidak cukup diselesaikan melalui penyediaan fasilitas pemilu. Penerimaan keluarga dan lingkungan sosial juga menjadi faktor penting dalam mendorong partisipasi penyandang disabilitas.
“Persoalan tersebut membutuhkan perhatian bersama. Pemerintah, penyelenggara pemilu, tokoh pemuda, keluarga, dan masyarakat harus mengambil bagian dalam menciptakan lingkungan yang lebih terbuka dan ramah terhadap penyandang disabilitas,” kata Ali.
Ia mengajak seluruh pihak menjadikan kritik dan masukan komunitas disabilitas sebagai bahan evaluasi, bukan alasan untuk bersikap pesimistis.
“Jangan sampai kita melihatnya dengan pesimistis, tetapi lebih optimistis. Kita harus saling merangkul dan terbuka menerima masukan,” tuturnya.
Ali menegaskan, hambatan administratif, teknis, maupun kultural membutuhkan komitmen dan kerja sama lintas sektor.
Pemilu 2029, menurutnya, harus menjadi momentum untuk memperluas aksesibilitas dan memastikan penyandang disabilitas memiliki ruang partisipasi yang setara, baik sebagai pemilih maupun penyelenggara.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan pemilu inklusif bukan semata-mata tersedianya alat bantu di TPS, melainkan terjaminnya kesempatan yang adil bagi setiap warga negara untuk terlibat dalam seluruh tahapan demokrasi.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Firman Ugm
Firman Ugm adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

