Panglima TNI Pastikan Hak Ahli Waris Prajurit Gugur Terpenuhi
- account_circle Sapto Handoko
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bandung – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memastikan negara memenuhi seluruh hak keluarga prajurit yang gugur dalam misi kemanusiaan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah.
Panglima TNI menyampaikan kepastian tersebut kepada awak media seusai memimpin upacara pemakaman Letkol Cpn (Anm) Dudi Firmansyah di Taman Makam Pahlawan (TMP) Cikutra, Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/11/2026).
Dalam keterangannya, Agus menegaskan bahwa negara menjamin pemenuhan hak keluarga prajurit sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menyebut jaminan tersebut sebagai bentuk perhatian dan tanggung jawab negara terhadap keluarga prajurit yang gugur saat menjalankan tugas kemanusiaan.
“Hak-hak yang diterima keluarga almarhum Letkol Anumerta Dudi sebesar Rp757.602.506, mencakup dana watsah, santunan risiko kematian khusus gugur Rp450.000.000, TWP TNI AD, santunan perbankan Rp140.000.000, beasiswa dua anak Rp60.000.000, dan tabungan hari tua Rp69.000.000,” terang Jenderal TNI Agus Subiyanto.
Hak Keluarga Kapten Nurhafiz Juga Dipenuhi
Selain keluarga Dudi Firmansyah, Panglima TNI juga memastikan pemenuhan hak bagi ahli waris Kapten Cpn (Anm) Nurhafiz Akbar Rizki Hartio.
Menurut Agus, total hak keuangan dan santunan bagi keluarga Nurhafiz mencapai Rp673.000.000.
Pemerintah menyalurkan hak tersebut sebagai bentuk perlindungan kepada keluarga prajurit yang gugur ketika menjalankan tugas negara.
Dengan demikian, negara memberikan perhatian kepada keluarga kedua prajurit yang kehilangan anggota keluarganya dalam misi kemanusiaan tersebut.
Panglima TNI menyampaikan bahwa pemenuhan hak itu mencerminkan penghargaan negara terhadap pengabdian dan pengorbanan prajurit.
Kedua prajurit tersebut gugur dalam misi penanganan karhutla di Kalimantan Tengah.
Melalui kepastian pemenuhan hak ahli waris, TNI menegaskan tanggung jawab negara terhadap keluarga prajurit yang gugur saat bertugas.
Negara juga memberikan penghormatan atas dedikasi prajurit dalam menjalankan tugas kemanusiaan demi kepentingan bangsa dan negara.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Sapto Handoko
Sapto Handoko adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

