Beranda Berita Jangan Pernah Takut Menghadapi Debt Collector Bank Keliling Atau Banke
Berita

Jangan Pernah Takut Menghadapi Debt Collector Bank Keliling Atau Banke

Tidak usah takut menghadapi debt collector (DC) bank keliling (banke) […]

Tidak usah takut menghadapi debt collector (DC) bank keliling (banke) yang datang menagih kerumah sebab mereka tidak boleh semena mena hingga memakai cara kekerasan serta ancaman dalam menagih hutang kepada debitur (konsumen).

Kemaren hari senin, 15 januari 2024 ada seseorang debitur dari salah satu koperasi bank keliling yang tidak mau disebutkan namanya. Mengadu kepada mimin gensa terkait masalah hutang piutang debitur tersebut yang sedang mengalami keterlambatan pembayaran cicilan kreditnya hingga di kejar oleh DC dengan cara cara yang kasar dan sudah melewati batas. berikut mimin akan memberikan sedikit percakapan mimin dengan debitur tersebut :

Jangan Pernah Takut Menghadapi Debt Collector Bank Keliling Atau Banke


Debitur : selamat pagi kak, saya saat ini sedang mengalami masalah dengan debt collector kak, saya dikejar kejar karna telat membayar angsuran di minggu ini, kemaren mereka DC datang kerumah saya sudah dengan cara tidak bagus, omongan nya sudah kasar dan membentak saya hingga anak saya yang masih berusia balita sampai menangis karna ketakutan, mohon bantuan dan solusinya kak

Mimin gensa : selamat pagi juga kak, domisili dimana kak ?

Debitur : saya tinggal di cikarang selatan, kabupaten bekasi, provinsi jawa barat kak. 

Mimin gensa : baik kak, boleh di ceritakan kronologinya kak ?

Debitur : saya memiliki hutang di banyak koperasi dan bank keliling, jika di total ada senilai 15jt an, dan saat ini saya mengalami kesulitan dalam membayar angsuran, namun dari beberapa banyaknya bank keliling yang menagih saya, baru kali ini dan satu bank keliling ini (yang tidak disebutkan namanya) menagih saya dengan cara yang sangat kasar sekali, saya ketakutan kak, gimana ya cara menghadapi nya.

Debitur : padahal saya bukan pertama kali berhutang dengan bank keliling ini, saya sudah sering melunasi hutang saya sebelumnya di bank keliling ini, namun giliran baru kali ini saya macet bayar saya langsung dikejar kejar dengan cara kasar seperti saat ini yang saya alami kak, bisa kah saya meminta tolong kak untuk mediasi agar saya tidak dikejar kejar dengan kasar seperti ini, saya punya niat untuk membayar hutang saya, namun memang saat ini keadaan keluarga saya sedang susah dalam keuangan.

Mimin gensa : baik kak, saya bisa bantu mediasi kan, namun pasti kakak akan membutuhkan biaya lagi buat saya untuk datang kesana, begini saja kak, saya bantu kasih saran dari jauh aja, agar kakak bisa menghadapi dan menyelesaikan masalah kakak dengan bank keliling tersebut.

Baca juga :  10 Tempat Pemandangan Alam Terbaik Terindah Tak Terlupakan Di Vietnam

Mimin gensa : oh ya kak, suami kakak tau soal ini, terus gimana tanggapan beliau mengenai hal yang sedang kaka alami sekarang ini ?

Debitur : Suami saya tau kak, dan suami marah kepada saya juga, tetapi suami saya bilang mau gimana lagi, namanya juga gak ada uang buat bayar, bilangin ke DC nya apa adanya saja, atau datang kerumah ketika suami pulang kerja aja, kata suami begitu kak.

Mimin gensa : oke baik kak, ada benarnya juga apa yang dikatakan suami kaka itu, sesungguhnya hadapi saja dan katakan saja kalo memang sedang tidak punya uang dan jika pun menerima tamu mestinya harus ada suami dirumah, jika belum pulang kerja suruh aja DC nya datang lagi di saat suami udah ada dirumah.

Debitur : iya kak, tetapi saya sangat takut kak, di temui masalah, tidak ditemui makin masalah kak, karna DC nya meneror saya juga melalui chat whatsapp.

Mimin gensa : baik kak, boleh saya hubungi kaka melalui telepon whatsapp ? 

Debitur : boleh kak, silahkan kak.

Akhirnya mimin menelpon debitur untuk dapat mengetahui lebih jelasnya permasalahan yang sedang dihadapi debitur. Dalam percakapan mimin dengan debitur dalam telepon whatsapp kurang lebih selama 70 menit. barulah debitur agak merasa sedikit tenang dan bisa sedikit lega.

Dalam hal kasus diatas tersebut seorang debitur tidak perlu cemas dan panik apalagi sampai ketakutan dalam menghadapi debt collector yang mulai memakai cara kekerasan.

Perlu di ingat oleh seluruh debitur yang bermasalah dengan kredit macet, bahwa debt collector dilarang menagih dengan cara kekerasan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 7


(1) PUJK wajib mencegah Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku:

a. memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain; dan/atau

b. menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang berakibat merugikan Konsumen.

Baca juga :  TikTok Membatasi Layanan Konten nya di Rusia

(2) PUJK wajib memiliki dan menerapkan kode etik Perlindungan Konsumen dan Masyarakat yang telah ditetapkan oleh masing-masing PUJK.

  • PUJK adalah (Pelaku Usaha Jasa Keuangan)

Jadi jika kita simpulkan dari pasal 7 POJK tersebut di atas bahwa seorang debt colector tidak bisa seenaknya menagih debitur, mesti ada etika yang harus di penuhi oleh seorang DC untuk dapat menagih debitur, berikut etika yang harus di miliki oleh seorang debt collector dalam menagih konsumen atau debitur : 

  • Tenaga penagihan harus menggunakan identitas resmi dari bank atau pemberi kredit yang dilengkapi dengan foto diri.
  • Penagihan harus dilakukan tanpa ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan.
  • Penagihan dilarang dengan menggunakan tekanan fisik atau verbal.
  • Penagihan hanya dapat dilakukan kepada pihak debitur, selain pihak tersebut adalah dilarang.
  • Penagihan melalui sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
  • Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat sesuai alamat penagihan atau domisili debitur.
  • Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan 20.00 wilayah waktu alamat debitur.

  • Penagihan di luar domisili atau waktu yang ditentukan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan debitur.

Nah dengan penjelasan diatas ini jelas kalau tidak ada yang perlu ditakuti lagi oleh debitur dalam menghadapi debt collector yang datang menagih kerumah, jika mereka sopan maka layani dengan sopan juga, namu jika mereka DC ini datang dengan kekerasan maka usir saja atau rekam semua perbuatan mereka dan laporkan kepada pihak yang berwajib terdekat.

Karna debt collector jelas jelas tidak boleh melakukan kekerasan atau ancaman kepada debitur dalam hal menagih angsuran yang sudah telat sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 214 KUHP tentang pengancaman yang berbunyi : “Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.” Dan tindakan pengancaman oleh DC juga di atur dalam Pasal 369 yang berbunyi :

(1) Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan ancaman akan menista dengan lisan atau menista dengan tulisan  atau dengan ancaman akan membuka rahasia, supaya orang itu memberikan sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena mengancam dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Baca juga :  Singgung 9 Naga, Budayawan Eros Djarot: Jokowi Penguasa tapi Tidak Berkuasa


Dari beberapa pasal – pasal dan aturan – aturan yang sudah dibuat oleh pihak yang berwenang di negara indonesia, maka seharusnya para debitur tidak perlu lagi kuatir dalam hal menghadapi para DC ini. namun sebagai kata penutup mimin ingin berpesan juga kepada para debitur cerdas yang ada di seluruh muka bumi ini, bahwa tidak akan pernah selesai urusan hutang piutang yang melibatkan RIBA jika tidak di lawan dengan menghentikan semua aktivitas hutang piutang tersebut secepatnya.

Mimin gensa memiliki pandangan bahwa hutang adalah beban bagi setiap orang, meskipun usaha nya maju dan berkembang namun jika itu terlibat dalam hutang RIBA maka tinggal tunggu dampak yang akan terjadi kepada pelaku RIBA tersebut. mimin bukan sedang menggurui atau pun menasehati seolah olah mimin tidak pernah berhutang.

Namun dari pengalaman mimin sendiri yang telah mengalami betapa jahat nya RIBA ini yang terjadi dalam dampak kehidupan mimin hingga akhirnya melawan dan alhamdulillah mimin bisa terlepas dari godaan RIBA. Memang tidak mudah untuk keluar dalam jeratan RIBA di jaman yang serba di tuntut untuk memiliki barang sesuatu, namun ketika kita selalu bermohon ampunan serta berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar terus mendapatkan rejeki serta kasih sayang Nya tanpa RIBA, insya allah pasti akan ada jalan keluarnya, amiin.

Demikian yang bisa mimin bagikan saat ini untuk pembahasan agar Jangan Pernah Takut Menghadapi Debt Collector Bank Keliling atau Banke ini, jika ada tulisan mimin yang mungkin tidak terletak pada tempatnya atau salah dalam pengetikan, maka jelas itu adalah kesalahan mimin, kepada semua pembaca mimin memohon maaf dan tolong untuk di koreksi atau di luruskan serta memberi tau mimin gensa di contact us yang tertera di laman website ini. Kepada Allah dan Rasulnya mimin memohon ampun serta tobat. wassalam ***(MG)

Sebelumnya

Amalan Agar Cepat Kaya Raya Berkah dan Bukan Sihir

Selanjutnya

Jurus Jitu Debitur Saat Ketemu Debt Collector Kasar

Gensa Club
advertisement
advertisement