Jurus Jitu Debitur Saat Ketemu Debt Collector Kasar
Jika anda mendapatkan debt collector kasar dalam melakukan penagihan ke […]
Jika anda mendapatkan debt collector kasar dalam melakukan penagihan ke rumah anda serta mengganggu kenyamanan hidup, maka segera laporkan DC (debt collector) tersebut ke kantor polisi terdekat.
Debt collector tidak pernah dibenarkan melakukan penagihan dengan cara kasar kepada debitur atau nasabah yang sedang mengalami keterlambatan pembayaran cicilan. Karna itu perbuatan yang melanggar hukum, DC dapat di laporkan kepada pihak berwajib jika terbukti melakukan penagihan dengan cara kasar seperti pengancaman yang mana telah diatur didalam pasal 369 kuhp yang berbunyi :
(1) Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan ancaman akan menista dengan lisan atau menista dengan tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, supaya orang itu memberikan sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena mengancam dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Sebagai seorang debitur cerdas hendaknya mengetahui hal ini dan tidak perlu lari dari kejaran debt collector yang datang ke rumah, hadapi mereka dengan baik selama DC yang datang menagih dengan cara yang sopan, namun jika mereka sudah melakukan hal hal yang kasar atau sudah mengganggu kenyamanan anda, segera rekam perbuatan mereka dan laporkan kepada pihak yang berwajib.
Bagi sebagian orang memang kadang tidak bisa lepas dari jeratan hutang, apalagi saat modern ini, untuk dapat meminjam hutang itu sudah sangat mudah, bahkan dengan hanya bermodal KTP saja sudah bisa mendapatkan pinjaman dari berbagai Pinjol (pinjaman online).
Namun tidak semua masyarakat kita sadar hal ini malah akan menjadi penyakit serta beban di kemudian hari seperti telatnya pembayaran angsuran hingga di kejar kejar oleh pihak ketiga yang di beri kuasa oleh perusahaan pembiayaan tersebut.
Akhir – akhir ini banyak sekali masuk kepada mimin gensa pengaduan dari masyarakat umum nya adalah permasalahan mengenai ketakutan saat di kejar debt colecctor karena sudah telat membayar cicilan hutang yang pernah di ambil oleh debitur.
Sebelum artikel ini tayang, mimin gensa juga sudah membahas soal ini dengan judul “Jangan Pernah Takut Menghadapi Debt Collector Bank Keliling Atau Banke” yang bisa juga anda baca untuk dapat meringankan beban pikiran anda serta mengurangi ketakutan anda dalam permasalahan menghadapi debt collector yang menagih dengan cara kasar.
Sesungguhnya tidak ada solusi yang paling ampuh untuk menghindar daripada kejaran debt collector yang menagih ke rumah anda kecuali dengan menghadapi nya dan mengajak bicara baik – baik dan lakukan negosiasi untuk mendapatkan solusi permasalahan anda dengan perusahaan pembiayaan yang memberikan kuasa kepada debt collector tersebut.
Biasanya dan pada umumnya mereka yang datang menagih atau DC ini tidak akan berani berbicara kasar apalagi mengganggu kenyamanan anda di rumah anda sendiri. Karna mereka juga pasti tau akan dampak yang terjadi pada mereka jika melakukan hal yang sudah di luar tugasnya.
Namun jika seandainya anda sudah menerima debt collector yang datang ke rumah anda dengan cara yang baik dan sudah mengatakan apa adanya serta meminta bantuan mereka untuk mendapatkan solusi permasalahan yang sedang di hadapai tetapi masih saja debt collector tersebut melakukan tindak kekerasan kepada anda dengan cara apapun, seperti berbicara kasar kepada anda, menghina, menista, atau sampai melakukan kontak fisik, maka jurus paling jitu yang anda punya saat itu adalah dengan cara merekam semua perbuatan yang mereka DC lakukan kepada anda.
Dan jika keadaan masih terus memanas hingga anda merasa sudah tidak kondusif lagi bahkan akan membahayakan anda, maka segera usir mereka dari rumah anda atau berteriak saja agar menjadi perhatian tetangga dan warga yang mendengar keributan yang terjadi di rumah anda.
Jika di rumah anda sudah ramai di datangi tetangga atau warga yang mendengar teriakan anda, maka langsung saja meminta tolong warga yang datang untuk dapat mengusir debt collector tersebut dari rumah anda atau membawa mereka ke rumah pejabat setempat untuk dapat dilaporkan ke kantor kepolisian terdekat di wilayah rumah anda.
Kesimpulan nya adalah perbuatan hutang piutang atau RIBA yang sama – sama kita ketahui ini khusus nya umat muslim harusnya paham dengan dampak serta akibat yang akan di dapatkan jika melakukan perbuatan RIBA seperti yang sudah di terangkan dalam surat Al-Baqarah Ayat 275 yang berbunyi :
“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”
Jika kita tela’ah dan kita renungkan keterangan ayat surat diatas terbsebut jelas begitu dahsyat nya dampak bagi seseorang yang melakukan aktivitas RIBA ini, tetapi kenapa masih banyak sekali dari masyarakat kita yang tau bahkan mengerti dan sering mendengar dari uraian ayat surat diatas tersebut namun masih saja melakukan perbuatan RIBA ?
Sungguh mimin gensa tidak bisa memutuskan atau memberi jawaban RIBA ini, namun sebagai diri pribadi sendiri alhamdulillah mimin gensa sudah tidak lagi mau berurusan dengan yang nama nya RIBA, dan semoga Allah dan Rasul Nya selalu memberikan perlindungan dan jalan keluar serta solusi terbaik kepada setiap orang yang ingin lepas dari jeratan RIBA, amiin. ***(MG)