Rabu, 4 Nov 2026
Gensa Media Indonesia » Berita » Jangan Pernah Takut Menghadapi Debt Collector Bank Keliling Atau Banke

Jangan Pernah Takut Menghadapi Debt Collector Bank Keliling Atau Banke

  • account_circle Redaktur
  • calendar_month Selasa, 16 Jan 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tidak usah takut menghadapi debt collector (DC) bank keliling (banke) yang datang menagih kerumah sebab mereka tidak boleh semena mena hingga memakai cara kekerasan serta ancaman dalam menagih hutang kepada debitur (konsumen).

Kemaren hari senin, 15 januari 2024 ada seseorang debitur dari salah satu koperasi bank keliling yang tidak mau disebutkan namanya. Mengadu kepada mimin gensa terkait masalah hutang piutang debitur tersebut yang sedang mengalami keterlambatan pembayaran cicilan kreditnya hingga di kejar oleh DC dengan cara cara yang kasar dan sudah melewati batas. berikut mimin akan memberikan sedikit percakapan mimin dengan debitur tersebut :

Jangan Pernah Takut Menghadapi Debt Collector Bank Keliling Atau Banke


Debitur : selamat pagi kak, saya saat ini sedang mengalami masalah dengan debt collector kak, saya dikejar kejar karna telat membayar angsuran di minggu ini, kemaren mereka DC datang kerumah saya sudah dengan cara tidak bagus, omongan nya sudah kasar dan membentak saya hingga anak saya yang masih berusia balita sampai menangis karna ketakutan, mohon bantuan dan solusinya kak

Mimin gensa : selamat pagi juga kak, domisili dimana kak ?

Debitur : saya tinggal di cikarang selatan, kabupaten bekasi, provinsi jawa barat kak. 

Mimin gensa : baik kak, boleh di ceritakan kronologinya kak ?

Debitur : saya memiliki hutang di banyak koperasi dan bank keliling, jika di total ada senilai 15jt an, dan saat ini saya mengalami kesulitan dalam membayar angsuran, namun dari beberapa banyaknya bank keliling yang menagih saya, baru kali ini dan satu bank keliling ini (yang tidak disebutkan namanya) menagih saya dengan cara yang sangat kasar sekali, saya ketakutan kak, gimana ya cara menghadapi nya.

Debitur : padahal saya bukan pertama kali berhutang dengan bank keliling ini, saya sudah sering melunasi hutang saya sebelumnya di bank keliling ini, namun giliran baru kali ini saya macet bayar saya langsung dikejar kejar dengan cara kasar seperti saat ini yang saya alami kak, bisa kah saya meminta tolong kak untuk mediasi agar saya tidak dikejar kejar dengan kasar seperti ini, saya punya niat untuk membayar hutang saya, namun memang saat ini keadaan keluarga saya sedang susah dalam keuangan.

Mimin gensa : baik kak, saya bisa bantu mediasi kan, namun pasti kakak akan membutuhkan biaya lagi buat saya untuk datang kesana, begini saja kak, saya bantu kasih saran dari jauh aja, agar kakak bisa menghadapi dan menyelesaikan masalah kakak dengan bank keliling tersebut.

Baca juga :  Terima Audiensi PGIS-KB, Pj. Wali Kota Bekasi Siap Dukung Acara Kerohanian Umat Kristiani

Mimin gensa : oh ya kak, suami kakak tau soal ini, terus gimana tanggapan beliau mengenai hal yang sedang kaka alami sekarang ini ?

Debitur : Suami saya tau kak, dan suami marah kepada saya juga, tetapi suami saya bilang mau gimana lagi, namanya juga gak ada uang buat bayar, bilangin ke DC nya apa adanya saja, atau datang kerumah ketika suami pulang kerja aja, kata suami begitu kak.

Mimin gensa : oke baik kak, ada benarnya juga apa yang dikatakan suami kaka itu, sesungguhnya hadapi saja dan katakan saja kalo memang sedang tidak punya uang dan jika pun menerima tamu mestinya harus ada suami dirumah, jika belum pulang kerja suruh aja DC nya datang lagi di saat suami udah ada dirumah.

Debitur : iya kak, tetapi saya sangat takut kak, di temui masalah, tidak ditemui makin masalah kak, karna DC nya meneror saya juga melalui chat whatsapp.

Mimin gensa : baik kak, boleh saya hubungi kaka melalui telepon whatsapp ? 

Debitur : boleh kak, silahkan kak.

Akhirnya mimin menelpon debitur untuk dapat mengetahui lebih jelasnya permasalahan yang sedang dihadapi debitur. Dalam percakapan mimin dengan debitur dalam telepon whatsapp kurang lebih selama 70 menit. barulah debitur agak merasa sedikit tenang dan bisa sedikit lega.

Dalam hal kasus diatas tersebut seorang debitur tidak perlu cemas dan panik apalagi sampai ketakutan dalam menghadapi debt collector yang mulai memakai cara kekerasan.

Perlu di ingat oleh seluruh debitur yang bermasalah dengan kredit macet, bahwa debt collector dilarang menagih dengan cara kekerasan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 7


(1) PUJK wajib mencegah Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku:

a. memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain; dan/atau

b. menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang berakibat merugikan Konsumen.

Baca juga :  Bakamla Zona Barat Tingkatkan Profesionalisme Personel Latihan Pertahanan dan Keamanan

(2) PUJK wajib memiliki dan menerapkan kode etik Perlindungan Konsumen dan Masyarakat yang telah ditetapkan oleh masing-masing PUJK.

  • PUJK adalah (Pelaku Usaha Jasa Keuangan)

Jadi jika kita simpulkan dari pasal 7 POJK tersebut di atas bahwa seorang debt colector tidak bisa seenaknya menagih debitur, mesti ada etika yang harus di penuhi oleh seorang DC untuk dapat menagih debitur, berikut etika yang harus di miliki oleh seorang debt collector dalam menagih konsumen atau debitur : 

  • Tenaga penagihan harus menggunakan identitas resmi dari bank atau pemberi kredit yang dilengkapi dengan foto diri.
  • Penagihan harus dilakukan tanpa ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan.
  • Penagihan dilarang dengan menggunakan tekanan fisik atau verbal.
  • Penagihan hanya dapat dilakukan kepada pihak debitur, selain pihak tersebut adalah dilarang.
  • Penagihan melalui sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
  • Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat sesuai alamat penagihan atau domisili debitur.
  • Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan 20.00 wilayah waktu alamat debitur.

  • Penagihan di luar domisili atau waktu yang ditentukan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan debitur.

Nah dengan penjelasan diatas ini jelas kalau tidak ada yang perlu ditakuti lagi oleh debitur dalam menghadapi debt collector yang datang menagih kerumah, jika mereka sopan maka layani dengan sopan juga, namu jika mereka DC ini datang dengan kekerasan maka usir saja atau rekam semua perbuatan mereka dan laporkan kepada pihak yang berwajib terdekat.

Karna debt collector jelas jelas tidak boleh melakukan kekerasan atau ancaman kepada debitur dalam hal menagih angsuran yang sudah telat sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 214 KUHP tentang pengancaman yang berbunyi : “Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.” Dan tindakan pengancaman oleh DC juga di atur dalam Pasal 369 yang berbunyi :

(1) Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan ancaman akan menista dengan lisan atau menista dengan tulisan  atau dengan ancaman akan membuka rahasia, supaya orang itu memberikan sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena mengancam dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Baca juga :  Brimob Awali Tugas Ramadhan dengan Tadarus Pagi


Dari beberapa pasal – pasal dan aturan – aturan yang sudah dibuat oleh pihak yang berwenang di negara indonesia, maka seharusnya para debitur tidak perlu lagi kuatir dalam hal menghadapi para DC ini. namun sebagai kata penutup mimin ingin berpesan juga kepada para debitur cerdas yang ada di seluruh muka bumi ini, bahwa tidak akan pernah selesai urusan hutang piutang yang melibatkan RIBA jika tidak di lawan dengan menghentikan semua aktivitas hutang piutang tersebut secepatnya.

Mimin gensa memiliki pandangan bahwa hutang adalah beban bagi setiap orang, meskipun usaha nya maju dan berkembang namun jika itu terlibat dalam hutang RIBA maka tinggal tunggu dampak yang akan terjadi kepada pelaku RIBA tersebut. mimin bukan sedang menggurui atau pun menasehati seolah olah mimin tidak pernah berhutang.

Namun dari pengalaman mimin sendiri yang telah mengalami betapa jahat nya RIBA ini yang terjadi dalam dampak kehidupan mimin hingga akhirnya melawan dan alhamdulillah mimin bisa terlepas dari godaan RIBA. Memang tidak mudah untuk keluar dalam jeratan RIBA di jaman yang serba di tuntut untuk memiliki barang sesuatu, namun ketika kita selalu bermohon ampunan serta berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar terus mendapatkan rejeki serta kasih sayang Nya tanpa RIBA, insya allah pasti akan ada jalan keluarnya, amiin.

Demikian yang bisa mimin bagikan saat ini untuk pembahasan agar Jangan Pernah Takut Menghadapi Debt Collector Bank Keliling atau Banke ini, jika ada tulisan mimin yang mungkin tidak terletak pada tempatnya atau salah dalam pengetikan, maka jelas itu adalah kesalahan mimin, kepada semua pembaca mimin memohon maaf dan tolong untuk di koreksi atau di luruskan serta memberi tau mimin gensa di contact us yang tertera di laman website ini. Kepada Allah dan Rasulnya mimin memohon ampun serta tobat. wassalam ***(MG)

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Redaktur Gensa Media Indonesia bertanggung jawab mengelola, menyunting, dan memastikan setiap berita memenuhi standar jurnalistik, akurasi, keberimbangan, independensi, serta Kode Etik Jurnalistik sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

Interesting

  • Kejari Kota Bekasi Rombak Jajaran, Budi Setia Mulya Resmi Jabat Kasi Pidum

    Kejari Kota Bekasi Rombak Jajaran, Budi Setia Mulya Resmi Jabat Kasi Pidum

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Firman Ugm
    • 0Komentar

    BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melakukan penyegaran jajaran struktural melalui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat eselon IV, Selasa (18/8/2026). Dalam agenda tersebut, Budi Setia Mulya, S.H., M.H., resmi dipercaya menduduki jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Bekasi. Pelantikan berlangsung di Aula Lantai 5 Kantor Kejari Kota Bekasi dan […]

  • Semarak HUT TNI AL ke-80, Lanal Bengkulu Gelar Olahraga Bersama Penuh Keakraban

    Semarak HUT TNI AL ke-80, Lanal Bengkulu Gelar Olahraga Bersama Penuh Keakraban

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Bengkulu — Suasana ceria dan penuh keakraban terasa sejak pagi di Lapangan Apel Mako Lanal Bengkulu, Selasa (16/9/2025). Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 TNI Angkatan Laut, Lanal Bengkulu menggelar kegiatan olahraga bersama yang melibatkan prajurit beserta keluarga besar. Kegiatan dimulai dengan pemanasan, diikuti senam SKJ 88 yang penuh semangat, lalu aerobik dan jalan […]

  • Rehab Rumah Herman Tembus 80 Persen, TMMD Hadirkan Harapan Baru

    Rehab Rumah Herman Tembus 80 Persen, TMMD Hadirkan Harapan Baru

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Sorong Selatan – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Tahun Anggaran 2026 mempercepat rehabilitasi rumah milik Herman di Kampung Sesor, Distrik Wayer, Kabupaten Sorong Selatan. Memasuki hari ke-13 pelaksanaan TMMD, Selasa (28/7/2026), progres rehabilitasi mencapai 80 persen. Capaian tersebut memperlihatkan komitmen Satgas mempercepat pembangunan bagi masyarakat pedalaman. Personel Kodim 1807/Sorong Selatan memimpin pekerjaan bersama […]

  • Brimob Polda Metro Jaya Mantapkan Kesiapan Jelang Sidang Internasional PUIC ke-19 lewat Gladi Posko dan TWG

    Brimob Polda Metro Jaya Mantapkan Kesiapan Jelang Sidang Internasional PUIC ke-19 lewat Gladi Posko dan TWG

    • calendar_month Senin, 12 Mei 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Menyambut Sidang ke-19 Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) yang akan digelar di Jakarta pada 12–15 Mei 2025, Satuan Brimob Polda Metro Jaya melakukan langkah strategis dengan menggelar Gladi Posko dan Tactical Wall Game (TWG), Minggu (11/5). Kegiatan yang berlangsung di Aula Cagar Budaya Satuan Brimob Polda Metro Jaya itu dipimpin […]

  • Panglima TNI Lepas Mudik Gratis: Perjalanan Pulang yang Penuh Makna

    Panglima TNI Lepas Mudik Gratis: Perjalanan Pulang yang Penuh Makna

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Ribuan wajah penuh haru dan semangat memenuhi Lapangan Apel B3 Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. Mereka adalah keluarga besar Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) yang bersiap untuk pulang kampung dalam program mudik gratis yang diselenggarakan TNI. Suasana semakin khidmat ketika Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto hadir untuk melepas keberangkatan rombongan. […]

  • Mengetuk Pintu Langit, Danlanal Dumai Pimpin Doa Bersama Jelang KASAL CUP 2025

    Mengetuk Pintu Langit, Danlanal Dumai Pimpin Doa Bersama Jelang KASAL CUP 2025

    • calendar_month Kamis, 26 Jun 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Dumai — Di tengah hiruk-pikuk persiapan menjelang KASAL CUP Tahun 2025, Lanal Dumai memilih untuk berhenti sejenak. Bukan untuk beristirahat, tapi untuk menundukkan kepala, menengadahkan tangan, dan mengetuk pintu langit—memohon perlindungan dan kelancaran kepada Sang Maha Kuasa. Komandan Pangkalan TNI AL Dumai, Kolonel Laut (P) Abdul Haris, S.E., M.M.D.S., memimpin langsung doa bersama yang digelar […]

expand_less