PERS atau Humas? Label di ID Card Porprov XV 2026 Bikin Bingung
- account_circle Gensa Media Indonesia
- calendar_month 33 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KOTA BEKASI – Penggunaan ID Card kategori PERS dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Jawa Barat 2026 di Kota Bekasi menuai sorotan.
Pasalnya, kartu berlabel PERS tersebut tidak hanya diberikan kepada wartawan, tetapi juga digunakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas mengelola media sosial organisasi perangkat daerah (OPD).
Persoalan ini mencuat dalam Dialog Pers yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya. Dalam forum tersebut, ditemukan ID Card kategori PERS yang mencantumkan keterangan “Media Sosial OPD”.
Praktisi hukum pers, H. Hendrayana, S.H., M.H., menilai penggunaan label PERS tanpa klasifikasi profesi yang jelas berpotensi mengaburkan batas antara kerja jurnalistik dan fungsi kehumasan pemerintah.
“Keliru besar kalau ID Card Porprov ditulis PERS, tetapi yang memegang bukan dari entitas pers. Mereka itu menjalankan fungsi kehumasan, bukan fungsi jurnalistik,” tegas Hendrayana, Kamis (5/11/2026).
Ia menjelaskan, wartawan menjalankan kegiatan jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta terikat Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Sementara itu, ASN pengelola media sosial OPD menjalankan tugas komunikasi dan publikasi pemerintah.
“Pers itu bukan sekadar tempelan label di kartu. Ada fungsi, ada tanggung jawab, ada aturan mainnya. Jangan sampai label PERS malah mengaburkan batas antara wartawan dan petugas humas,” ujarnya.
Menurut Hendrayana, perbedaan fungsi tersebut semestinya tercermin dalam identitas akses yang diterbitkan panitia agar tidak menimbulkan kerancuan di lapangan.
PWI Minta Identitas Wartawan dan Humas Dipisahkan
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan keterlibatan ASN maupun petugas humas dalam mendukung publikasi Porprov.
Namun, ia meminta panitia membedakan kategori identitas berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing.
“Ini bukan semata-mata persoalan administrasi masuk venue. Ini menyangkut pengakuan dan penghormatan terhadap profesi wartawan. Jangan sampai identitas PERS digunakan tanpa klasifikasi yang jelas,” kata Ade.
Ia menyarankan panitia menggunakan kategori HUMAS, MEDIA CENTER, atau MEDIA SOSIAL OPD bagi petugas pemerintah. Sementara itu, ID Card PERS seharusnya diperuntukkan bagi wartawan dengan mencantumkan nama media yang diwakili.
“Kalau humas, ya tulis HUMAS atau MEDIA CENTER. Kalau wartawan, tulis jelas medianya apa. Jangan dicampuraduk. Dua fungsi ini berbeda,” ujarnya.
Menanggapi polemik tersebut, Ika dari Tim Media Center Humas menjelaskan bahwa tulisan PERS pada ID Card merupakan kategori pengelompokan akses, bukan penegasan bahwa seluruh pemegangnya berprofesi sebagai wartawan.
“Bukan sama dengan pers adalah wartawan, bukan. Jadi itu masuk ke dalam kategori pengelompokannya,” jelas Ika saat dikonfirmasi awak media.
Ia mencontohkan ASN yang mendapat penugasan mengelola media sosial Porprov dapat menggunakan ID Card tersebut untuk mendokumentasikan pertandingan dan membuat konten publikasi bagi OPD.
Terkait penerbitan kartu, Ika menyebut Media Center Humas bukan pihak yang berwenang mengeluarkan ID Card.
Menurutnya, proses penerbitan berada di bawah divisi tersendiri pada sekretariat penyelenggara.
“Iya, dari sekretariat,” katanya.
Berita lainnya: PWI Bekasi Raya Terbitkan Enam Instruksi untuk Aksi Solidaritas Wartawan 15 Oktober
Ika juga mengaku tidak mengetahui jumlah pasti wartawan yang mengajukan ID Card maupun melakukan verifikasi menyeluruh terhadap identitas para pemohon.
“Kami juga tidak tahu jumlah total wartawan di Bekasi itu berapa. Yang datang ke kami juga sudah banyak. Apakah orang yang sama datang tiga kali juga kami tidak tahu,” ungkapnya.
Pelibatan Media Lokal Turut Dipertanyakan
Selain persoalan identitas, Ade Muksin menyoroti belum jelasnya mekanisme pelibatan media lokal dalam publikasi Porprov XV Jawa Barat 2026.
Menurutnya, keterbukaan diperlukan terkait kriteria kerja sama, persyaratan administrasi, hingga kebijakan anggaran publikasi.
Kejelasan mekanisme tersebut dinilai penting agar media lokal memperoleh kesempatan yang adil dalam mendukung pemberitaan ajang olahraga tingkat provinsi itu.
“Jangan sampai media lokal hanya menjadi penonton di kampungnya sendiri. Kami meminta keterbukaan, kesempatan yang setara, dan kerja sama yang profesional. Pers lokal juga ikut menyukseskan Porprov, maka hargai keberadaannya,” tandas Ade.
PWI Bekasi Raya menegaskan kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat penyelenggaraan Porprov.
Sebaliknya, organisasi wartawan itu meminta tata kelola informasi dan publikasi dilakukan secara transparan, profesional, serta menghormati kemerdekaan pers.
PWI juga meminta Sekretariat PB Porprov memberikan penjelasan resmi mengenai dasar penetapan kategori PERS bagi ASN pengelola media sosial OPD, mekanisme verifikasi wartawan, serta kebijakan pelibatan media lokal.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan resmi dari Sekretariat PB Porprov mengenai dasar penggunaan nomenklatur PERS dan mekanisme klasifikasi penerima ID Card tersebut.
Persoalan ini menjadi catatan penting bagi penyelenggara. Sebab, keberhasilan Porprov tidak hanya diukur dari kelancaran pertandingan dan perolehan medali, tetapi juga dari transparansi penyelenggaraan, keterbukaan informasi, serta penghormatan terhadap profesi dan kemerdekaan pers. (Rls/Red)
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Gensa Media Indonesia
Redaktur Gensa Media Indonesia bertanggung jawab mengelola, menyunting, dan memastikan setiap berita memenuhi standar jurnalistik, akurasi, keberimbangan, independensi, serta Kode Etik Jurnalistik sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

