Pengalihan Anggaran BPN Karawang Dipersoalkan, Persetujuan Kanwil Jadi Sorotan
- account_circle Redaktur
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KARAWANG – Dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pemeliharaan gedung di lingkungan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Karawang menjadi sorotan setelah Ketua Lembaga Investigasi Negara, Ependi, menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Dugaan itu berkaitan dengan pengalihan anggaran pemeliharaan gedung yang disebut telah direalisasikan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada 3 September 2026.
Menurut Ependi, anggaran tersebut berkaitan dengan pembayaran pemeliharaan gedung bertingkat, tetapi pelaksanaannya disebut semestinya diperuntukkan bagi pemeliharaan generator set (genset).
Ia mempertanyakan kesesuaian antara dokumen pembayaran, peruntukan anggaran, dan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan di lapangan.
Ependi juga menduga terdapat ketidaksesuaian dalam dokumen administrasi dan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran tersebut.
Namun, dugaan pemalsuan dokumen negara maupun penyimpangan anggaran itu masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan dokumen, klarifikasi para pihak, serta penelusuran oleh aparat penegak hukum.
Ependi mengatakan lembaganya telah mengumpulkan sejumlah bahan yang akan digunakan untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.
“Kami memiliki data lengkap, dari mulai pekerjaan awal dilakukan hingga nilai SP2D yang sudah terlaksana,” kata Ependi kepada awak media, Rabu (14/10/2026).
Ia menegaskan, pihaknya berencana menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat agar dugaan penyimpangan tersebut dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum.
Menurut Ependi, bahan yang diklaim dimiliki lembaganya mencakup rekaman serta dokumen pembayaran dari BPN kepada pihak ketiga.
“Kami juga akan mendatangi Kejaksaan Tinggi Jabar untuk memberikan laporan terkait hal ini, agar ada efek jera bagi mereka semua yang rakus akan uang negara,” ujarnya.
Keberadaan, keaslian, dan substansi dokumen maupun rekaman tersebut belum dapat dipastikan secara independen berdasarkan informasi yang tersedia.
Karena itu, materi tersebut perlu diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang sebelum dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.
Prosedur Pergeseran Anggaran Dipersoalkan
Selain mempertanyakan kesesuaian pekerjaan dengan dokumen pembayaran, Ependi menyoroti dugaan pengalihan anggaran tanpa persetujuan Kantor Wilayah (Kanwil) terkait.
Ia menyatakan bahwa perubahan peruntukan anggaran semestinya mengikuti prosedur administrasi dan mekanisme persetujuan yang berlaku.
Menurutnya, pengajuan pergeseran anggaran harus dilakukan oleh pejabat berwenang dan memperoleh persetujuan sesuai ketentuan yang mengatur pelaksanaan anggaran.
Meski demikian, dasar anggaran, jenis belanja, dokumen pelaksanaan, serta ketentuan yang berlaku pada satuan kerja terkait perlu diperiksa untuk memastikan apakah pengalihan tersebut memang memerlukan persetujuan Kanwil dan apakah prosedurnya telah dilanggar.
Penelusuran juga diperlukan untuk mengetahui apakah pekerjaan pemeliharaan benar-benar dilaksanakan, siapa yang mengajukan pembayaran, serta apakah nilai pencairan sesuai dengan pekerjaan dan kontrak yang disepakati.
Dugaan Fee 13 Persen Perlu Ditelusuri
Ependi turut melontarkan dugaan adanya keuntungan atau fee sebesar 13 persen dari nilai pagu anggaran yang disepakati dengan rekanan.
Ia menduga terdapat kesepakatan antara pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan dan pihak penyedia jasa untuk memperoleh keuntungan dari anggaran tersebut.
Namun, informasi mengenai dugaan fee 13 persen itu belum disertai rincian nilai transaksi, identitas penerima, bukti aliran dana, maupun hasil pemeriksaan aparat penegak hukum yang dapat mengonfirmasinya.
Oleh karena itu, dugaan tersebut perlu ditelusuri melalui dokumen kontrak, bukti pembayaran, keterangan para pihak, dan penelusuran aliran dana apabila laporan resmi diajukan.
Dalam perkara yang menyangkut penggunaan keuangan negara, pemisahan antara dugaan, indikasi administratif, dan tindak pidana yang telah dibuktikan menjadi hal penting agar pemberitaan tidak mendahului proses hukum.
Tiga Pejabat Disebut dalam Dugaan
Dalam keterangannya, Ependi menyebut tiga orang berinisial Sy, Rst, dan Sf sebagai pihak yang diduga memiliki peran dalam proses pengambilan keputusan terkait pekerjaan tersebut.
Ia menilai kapasitas dan kewenangan para pihak perlu ditelusuri untuk mengetahui proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pencairan anggaran.
Meski demikian, peran masing-masing pihak, kewenangan formal, serta keterlibatan mereka dalam dugaan penyimpangan tersebut belum terverifikasi secara independen.
Penyebutan inisial maupun jabatan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
Penentuan tanggung jawab harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, pihak BPN Kabupaten Karawang belum berhasil dihubungi untuk dimintai konfirmasi mengenai dugaan pengalihan anggaran, pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan gedung, dokumen SP2D tertanggal 3 September 2026, serta persetujuan pergeseran anggaran.
Redaksi juga membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Perkembangan laporan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, apabila telah disampaikan, serta hasil klarifikasi dari BPN Karawang akan menjadi bagian penting dalam menentukan kejelasan perkara ini.
(Rls/Red)
FAQ: Dugaan Penyimpangan Anggaran BPN Karawang
Apa yang menjadi sorotan dalam dugaan penyimpangan anggaran BPN Karawang?
Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan pengalihan anggaran pemeliharaan gedung, kesesuaian dokumen pembayaran, prosedur pergeseran anggaran, serta dugaan fee sebesar 13 persen yang disampaikan Ketua Lembaga Investigasi Negara, Ependi. Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi.
Kapan SP2D yang dipersoalkan disebut diterbitkan?
Menurut informasi dalam pemberitaan, SP2D yang dipersoalkan bertanggal 3 September 2026. Dokumen tersebut perlu diperiksa untuk memastikan peruntukan anggaran dan kesesuaiannya dengan pekerjaan yang dibayarkan.
Berapa dugaan fee yang disoroti dalam perkara ini?
Ependi menduga terdapat fee sebesar 13 persen dari pagu anggaran yang disepakati dengan rekanan. Dugaan tersebut belum terverifikasi secara independen dan memerlukan pemeriksaan bukti transaksi serta keterangan pihak terkait.
Siapa yang disebut dalam dugaan penyimpangan anggaran BPN Karawang?
Ependi menyebut tiga orang berinisial Sy, Rst, dan Sf. Peran, kewenangan, serta keterlibatan masing-masing pihak belum terverifikasi secara independen. Penyebutan inisial tidak membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.
Apakah dugaan penyimpangan anggaran tersebut sudah terbukti secara hukum?
Belum ada bukti atau hasil pemeriksaan aparat penegak hukum yang disajikan dalam pemberitaan untuk menyimpulkan bahwa dugaan tersebut telah terbukti secara hukum. Dokumen, pelaksanaan pekerjaan, aliran dana, dan keterangan para pihak perlu diperiksa lebih lanjut.
Apa tindak lanjut yang direncanakan oleh Ependi?
Ependi menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Hingga berita disusun, rencana pelaporan itu masih perlu dikonfirmasi perkembangannya. Pihak BPN Karawang juga belum memberikan keterangan kepada redaksi.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Redaktur
Redaktur Gensa Media Indonesia bertanggung jawab mengelola, menyunting, dan memastikan setiap berita memenuhi standar jurnalistik, akurasi, keberimbangan, independensi, serta Kode Etik Jurnalistik sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

