BANN Kota Bekasi Soroti Minimnya Dukungan Pemerintah untuk Pencegahan Narkoba
- account_circle Redaktur
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

BEKASI – Dewan Pimpinan Cabang Badan Anti Narkoba Nusantara (DPC BANN) Kota Bekasi menyoroti minimnya dukungan instansi pemerintah terhadap kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Meski mengaku menghadapi keterbatasan anggaran dan perhatian, BANN menegaskan tetap akan menjalankan kegiatan edukasi bahaya narkoba dan pendampingan masyarakat di Kota Bekasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPC BANN Kota Bekasi pada Jumat, 9 Oktober 2026, sebagai respons terhadap dukungan pemerintah yang dinilai belum memadai bagi para penggiat antinarkoba.
Dalam pernyataan tertulisnya, BANN menegaskan komitmen untuk melanjutkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba meskipun menghadapi berbagai keterbatasan.
“Kurangnya dukungan dari instansi pemerintah, BANN tetap akan lakukan kegiatan pencegahan bahaya penyalahgunaan narkoba ke masyarakat,” demikian pernyataan DPC BANN Kota Bekasi.
BANN menyatakan organisasinya terbentuk dari keprihatinan terhadap dampak penyalahgunaan narkoba yang dinilai mengancam masa depan generasi muda.
Organisasi tersebut berencana melanjutkan sejumlah kegiatan yang menyasar pelajar dan masyarakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran terhadap bahaya narkotika.
Program yang disebutkan meliputi penyuluhan bahaya narkoba di sekolah tingkat SMP dan SMA se-Kota Bekasi, sosialisasi di lingkungan RT/RW, serta pendampingan bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba.
Melalui kegiatan tersebut, BANN berharap masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai risiko penyalahgunaan narkoba sekaligus mengetahui langkah yang dapat ditempuh ketika menemukan dugaan kasus di lingkungan sekitarnya.
Desak Dukungan Nyata Pemerintah
DPC BANN Kota Bekasi meminta Pemerintah Kota Bekasi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Ketua PAGN Kota Bekasi, serta DPRD Kota Bekasi memberikan perhatian terhadap kegiatan pencegahan narkoba yang dilakukan organisasi masyarakat.
BANN berharap dukungan tersebut tidak berhenti pada pernyataan atau kegiatan seremonial, tetapi diwujudkan melalui langkah konkret untuk memperkuat upaya pencegahan di tengah masyarakat.
Dalam pernyataannya, BANN menilai pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan berbagai unsur, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, hingga warga.
Organisasi itu juga menyampaikan kritik terhadap slogan antinarkoba yang tidak disertai dukungan memadai bagi pihak-pihak yang terlibat langsung dalam kegiatan pencegahan.
“Jangan cuma bicara stop narkoba dan mari perangi narkoba, tapi dukungan nyata bagi para penggiat antinarkoba sama sekali tidak ada dukungan,” demikian pernyataan BANN Kota Bekasi.
Pernyataan tersebut menjadi bentuk desakan agar komitmen pemberantasan narkoba diterjemahkan menjadi dukungan yang dapat dirasakan oleh pelaksana kegiatan di lapangan.
Meski demikian, pernyataan BANN mengenai minimnya dukungan pemerintah masih memerlukan penjelasan lebih terperinci mengenai bentuk dukungan yang telah diminta, instansi yang telah dihubungi, serta tindak lanjut yang diterima.
Hingga informasi ini terbit, belum terdapat keterangan dari Pemerintah Kota Bekasi, Kesbangpol, DPRD Kota Bekasi, maupun pihak PAGN Kota Bekasi mengenai kritik dan permintaan dukungan yang disampaikan BANN.
Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, dan informasi mengenai program maupun dukungan pemerintah terhadap kegiatan P4GN di Kota Bekasi.
Upaya pencegahan narkoba memerlukan kerja sama yang berkelanjutan. Karena itu, keterbukaan informasi mengenai program, kebutuhan kegiatan, dan bentuk dukungan yang tersedia menjadi penting agar upaya melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dapat berjalan secara terarah dan terukur.
(Rls/Red)
FAQ: Dukungan Pencegahan Narkoba BANN Kota Bekasi
Apa yang disoroti DPC BANN Kota Bekasi terkait pencegahan narkoba?
DPC BANN Kota Bekasi menyoroti minimnya dukungan instansi pemerintah terhadap kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kapan DPC BANN Kota Bekasi menyampaikan pernyataan tersebut?
Pernyataan DPC BANN Kota Bekasi disampaikan pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Apa kegiatan pencegahan narkoba yang akan dilanjutkan BANN Kota Bekasi?
BANN Kota Bekasi berencana melanjutkan penyuluhan bahaya narkoba di sekolah tingkat SMP dan SMA se-Kota Bekasi, sosialisasi di lingkungan RT/RW, serta pendampingan bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba.
Instansi mana yang diminta BANN Kota Bekasi memberikan dukungan?
BANN Kota Bekasi meminta dukungan Pemerintah Kota Bekasi, Kesbangpol, Ketua PAGN Kota Bekasi, dan DPRD Kota Bekasi.
Apakah pemerintah telah memberikan tanggapan atas pernyataan BANN Kota Bekasi?
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan dari Pemerintah Kota Bekasi, Kesbangpol, DPRD Kota Bekasi, maupun pihak PAGN Kota Bekasi mengenai kritik dan permintaan dukungan yang disampaikan BANN.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Redaktur
Redaktur Gensa Media Indonesia bertanggung jawab mengelola, menyunting, dan memastikan setiap berita memenuhi standar jurnalistik, akurasi, keberimbangan, independensi, serta Kode Etik Jurnalistik sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

