Sengketa Lahan Jatiasih Bergulir, Lurah Camat hingga BPN Kota Bekasi Dilaporkan
- account_circle Firman Ugm
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KOTA BEKASI – Sengketa lahan seluas 1.700 meter persegi di Kampung Bulak, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, memasuki ranah hukum setelah sejumlah pihak, termasuk Lurah Jatiasih dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penguasaan tanah tanpa hak dan persoalan dokumen pertanahan.
Laporan tersebut diajukan tim kuasa hukum Suyono, yakni Syamsuardi, S.H., dan Andreas Beda Kredok, pada Jumat (16/10/2026) pukul 10.35 WIB.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/3822/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
Tim kuasa hukum menyatakan, laporan tersebut ditempuh untuk memperjuangkan hak klien mereka yang disebut mengalami kerugian akibat pengosongan lahan yang dinilai dilakukan secara sepihak.
Syamsuardi menegaskan, pihaknya akan mengawal proses hukum untuk mengungkap persoalan yang mendasari sengketa tersebut.
“Kami akan bongkar semua sampai ke akarnya! Jangan sampai ada masyarakat yang ditindas dan diabaikan hak-haknya,” ujar Syamsuardi, Senin (19/10/2026).
Sementara itu, Andreas Beda Kredok menilai proses hukum diperlukan untuk memperoleh kepastian mengenai status lahan sekaligus mengungkap tanggung jawab masing-masing pihak apabila ditemukan pelanggaran.
“Langkah hukum ini kami ambil secara tegas, agar kasus ini tidak berlarut-larut dan kepastian hukum bagi klien kami dapat segera terwujud,” kata Andreas.
Surat Keterangan Tidak Sengketa Tahun 2021 Dipersoalkan
Menurut tim kuasa hukum, persoalan tersebut berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Tidak Sengketa pada 2021 yang mereka duga bermasalah secara hukum.
Dokumen itu diduga menjadi salah satu dasar dalam proses pengosongan lahan yang, menurut pihak kuasa hukum, selama ini digarap dan dikuasai oleh Suyono.
Tim kuasa hukum mempersoalkan keabsahan dokumen tersebut serta prosedur administrasi pertanahan yang berkaitan dengan pengosongan lahan.
Namun, dasar hukum dan rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi tindakan tersebut masih perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan terhadap dokumen dan keterangan para pihak.
Lurah Jatiasih, Sakum Nugraha, membantah melakukan manipulasi surat dalam menjalankan tugasnya sebagai aparatur pemerintah.
Ia menyatakan, pihak kelurahan menjalankan fungsi pelayanan publik kepada masyarakat.
“Pada dasarnya pihak kelurahan hanya menjalankan fungsi pelayanan publik kepada masyarakat,” kata Sakum.
Sakum juga mengaku belum mengetahui secara terperinci laporan yang dimaksud maupun surat yang menjadi pokok persoalan.
Meski demikian, ia menyatakan menghormati proses hukum dan bersedia memberikan keterangan apabila dipanggil oleh aparat penegak hukum.
“Sampai saat ini saya juga belum mengetahui persis laporan tersebut terkait surat yang mana, tetapi saya menghormati proses hukum yang berjalan dan siap hadir jika dipanggil untuk memberikan keterangan,” ujarnya.
Adapun pihak BPN Kota Bekasi dan Camat Kramat Jati berinisial K turut disebut dalam laporan tersebut.
Penanganan perkara diharapkan dapat memperjelas kronologi pengosongan lahan, proses penerbitan dokumen yang dipersoalkan, serta dasar penguasaan tanah oleh masing-masing pihak.
Syamsuardi menegaskan, pihaknya berharap aparat penegak hukum menelusuri seluruh aspek yang berkaitan dengan sengketa tersebut.
“Penanganan perkara ini kami harapkan dapat mengungkap secara terang persoalannya, mulai dari penerbitan dokumen yang dipersoalkan, kronologi pengosongan lahan, hingga kedudukan hukum masing-masing pihak,” pungkasnya.
Hingga kini, dugaan penguasaan tanah tanpa hak maupun persoalan administrasi pertanahan yang dilaporkan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Status laporan dan perkembangan penanganannya oleh kepolisian belum dijelaskan dalam bahan pemberitaan ini.
FAQ Sengketa Lahan Jatiasih, Bekasi
Di mana lokasi sengketa lahan yang dilaporkan ke polisi?
Sengketa lahan seluas 1.700 meter persegi tersebut berada di Kampung Bulak, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Siapa yang mengajukan laporan terkait sengketa lahan tersebut?
Laporan diajukan oleh tim kuasa hukum Suyono, yaitu Syamsuardi, S.H., dan Andreas Beda Kredok, ke Polres Metro Bekasi Kota pada 16 Oktober 2026.
Apa yang dipersoalkan dalam sengketa lahan di Jatiasih?
Tim kuasa hukum mempersoalkan dugaan penguasaan tanah tanpa hak, proses pengosongan lahan, serta dokumen pertanahan yang berkaitan dengan Surat Keterangan Tidak Sengketa tahun 2021.
Mengapa Surat Keterangan Tidak Sengketa tahun 2021 dipersoalkan?
Menurut tim kuasa hukum, dokumen tersebut diduga bermasalah secara hukum dan diduga menjadi salah satu dasar dalam proses pengosongan lahan. Dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian melalui proses hukum.
Bagaimana tanggapan Lurah Jatiasih terkait persoalan tersebut?
Lurah Jatiasih, Sakum Nugraha, membantah melakukan manipulasi surat. Ia menyatakan kelurahan menjalankan fungsi pelayanan publik, menghormati proses hukum, dan bersedia memberikan keterangan apabila dipanggil oleh aparat penegak hukum.
Apakah dugaan pelanggaran dalam sengketa lahan tersebut sudah terbukti?
Belum ada keterangan mengenai putusan pengadilan yang menyatakan dugaan pelanggaran tersebut terbukti. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada proses hukum dan alat bukti yang sah. Semua pihak yang dilaporkan tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Firman Ugm
Firman Ugm adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

