SK Diperpanjang, Disiplin 4.577 PPPK Paruh Waktu Nias Selatan Jadi Sorotan
- account_circle Yamutolo Zagoto
- calendar_month 31 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
NIAS SELATAN – Pemerintah Kabupaten Nias Selatan menyerahkan petikan Surat Keputusan (SK) perpanjangan dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) kepada 633 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Wilayah I, Senin (19/10/2026).
Pemkab menegaskan, perpanjangan masa kerja harus diikuti peningkatan disiplin, kehadiran, dan kualitas pelayanan publik.
Penyerahan dokumen berlangsung di Aula Kantor Bupati Nias Selatan dan mencakup PPPK Paruh Waktu dari unsur tenaga guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis.
Kegiatan ini menjadi tahap awal dari rangkaian penyerahan dokumen kerja bagi total 4.577 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Nias Selatan.
Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia bersama Wakil Bupati Yusuf Nache dan Penjabat Sekretaris Daerah Amsarno S. Sarumaha.
Tahap pertama ini mencakup empat kecamatan, yakni Teluk Dalam, Fanayama, Luahagundre Maniamolo, dan Onolalu.
Wakil Bupati Nias Selatan Yusuf Nache menjelaskan, penyerahan dokumen dilakukan secara bertahap berdasarkan zona wilayah.
Skema tersebut diterapkan dengan mempertimbangkan jarak tempuh pegawai agar proses pembagian dokumen dapat berjalan lebih efektif.
Jadwal penyerahan untuk zona berikutnya akan diatur dan diumumkan lebih lanjut oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nias Selatan.
Dalam arahannya, Yusuf menekankan bahwa perpanjangan kontrak tidak boleh hanya dipandang sebagai kelanjutan hubungan kerja, tetapi juga harus menjadi dorongan bagi pegawai untuk meningkatkan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
Ia meminta seluruh PPPK Paruh Waktu menjaga kedisiplinan, aktif memenuhi kewajiban kehadiran, dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
Pemkab Nias Selatan juga menginstruksikan pimpinan unit kerja memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pegawai.
Pegawai yang terbukti melalaikan tanggung jawab atau tidak pernah hadir ditegaskan tidak akan mendapatkan perpanjangan SK maupun SPK.
Penegasan tersebut menempatkan kedisiplinan dan kehadiran sebagai aspek penting dalam keberlanjutan masa kerja PPPK Paruh Waktu di lingkungan pemerintah daerah.
Acara penyerahan dokumen turut dihadiri jajaran Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekretariat Daerah, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.
Penyerahan untuk Wilayah I ini menjadi bagian dari proses administrasi kepegawaian bagi ribuan PPPK Paruh Waktu di Nias Selatan.
Sementara itu, jadwal pembagian dokumen bagi pegawai di zona lainnya masih menunggu pengumuman resmi BKPSDM setempat.
Berapa jumlah PPPK Paruh Waktu yang menerima perpanjangan SK di Nias Selatan?
Sebanyak 633 PPPK Paruh Waktu dari unsur tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis di Wilayah I menerima petikan SK perpanjangan dan Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Kapan dan di mana penyerahan SK perpanjangan PPPK dilaksanakan?
Penyerahan dilaksanakan pada Senin, 19 Oktober 2026, di Aula Kantor Bupati Nias Selatan.
Kecamatan mana saja yang termasuk dalam penyerahan PPPK Wilayah I?
Penyerahan Wilayah I mencakup empat kecamatan, yaitu Teluk Dalam, Fanayama, Luahagundre Maniamolo, dan Onolalu.
Berapa total PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Nias Selatan yang masuk dalam rangkaian penyerahan dokumen?
Rangkaian penyerahan dokumen kerja tersebut ditujukan bagi total 4.577 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Nias Selatan.
Mengapa penyerahan dokumen PPPK dilakukan secara bertahap berdasarkan zona?
Menurut Wakil Bupati Nias Selatan Yusuf Nache, pembagian dilakukan bertahap berdasarkan zona wilayah dengan mempertimbangkan jarak tempuh para pegawai.
Apa penegasan Pemkab Nias Selatan terkait disiplin dan perpanjangan kontrak PPPK?
Pemkab Nias Selatan menekankan kedisiplinan, kehadiran, dan kualitas pelayanan publik. Pimpinan unit kerja diminta memperketat pengawasan, sedangkan pegawai yang terbukti melalaikan tugas atau tidak pernah hadir ditegaskan tidak akan mendapatkan perpanjangan SK maupun SPK.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Yamutolo Zagoto
Yamutolo Zagoto adalah wartawan resmi Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

