Sertifikat Tanah Dipersoalkan, Kuasa Hukum Siapkan Gugatan untuk BPN Kota Bekasi
- account_circle Firman Ugm
- calendar_month 50 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KOTA BEKASI – Tim kuasa hukum pelapor menyoroti dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penerbitan sertifikat tanah yang menjadi objek sengketa di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Setelah mediasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota bekasi, pihak pelapor menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila persoalan tersebut tidak memperoleh penyelesaian yang memadai.
Melalui Advokat Syamsuardi, S.H., tim kuasa hukum meminta BPN memeriksa kembali dokumen persyaratan, proses verifikasi administrasi, serta data bidang tanah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.
Menurut Syamsuardi, mediasi perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan menyeluruh agar duduk perkara menjadi jelas dan para pihak memperoleh kepastian hukum.
Usai mediasi, Syamsuardi menyampaikan bahwa BPN akan memanggil pihak yang dilaporkan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Namun, tindak lanjut itu dinilai perlu disertai keterbukaan informasi mengenai objek tanah yang disengketakan, termasuk data dan dokumen yang relevan untuk menguji keberatan pelapor.
“Setiap data yang masuk wajib diverifikasi. Karena semua berawal dari situ,” ujar Syamsuardi kepada awak media, Rabu (14/10/2026).
Ia menilai, pemeriksaan administratif tidak semestinya hanya berfokus pada kelengkapan berkas, tetapi juga harus memastikan kebenaran dan kesesuaian data yang diajukan.
Menurut dia, ketidaktelitian dalam proses verifikasi berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terutama ketika dokumen yang digunakan dalam penerbitan sertifikat dipersoalkan oleh pihak lain.
Selain proses penerbitan sertifikat, tim kuasa hukum juga menyoroti akses terhadap data bidang tanah. Informasi tersebut dinilai penting untuk menguji dokumen yang dipersoalkan dan memperjelas dasar keberatan pelapor.
“Data tersebut itu kan penting untuk menguji dokumen yang dipersoalkan sekaligus memperjelas duduk perkaranya,” jelasnya.
Syamsuardi menegaskan, penyelesaian sengketa pertanahan membutuhkan pemeriksaan objektif serta penjelasan administratif yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga meminta BPN memberikan klarifikasi resmi mengenai prosedur yang telah dijalankan, dasar penerbitan sertifikat, serta tindak lanjut atas keberatan yang disampaikan.
“Klarifikasi resmi dari BPN diperlukan untuk menjelaskan prosedur yang telah dijalankan, dasar penerbitan sertifikat, serta tindak lanjut atas keberatan yang disampaikan pelapor,” tegasnya.
Meski menyampaikan penilaian bahwa BPN telah melakukan kesalahan, Syamsuardi menyatakan persoalan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur.
“Bagaimanapun, menurut kami, BPN telah melakukan kesalahan,” ujarnya.
Pengawasan BPN Diminta Diperkuat
Advokat Agus Bahtiar, S.H., M.H., turut menyoroti pentingnya ketelitian dalam proses penerbitan sertifikat tanah.
Menurut dia, kehati-hatian diperlukan untuk melindungi masyarakat dari risiko sengketa kepemilikan, termasuk klaim dari pihak lain terhadap tanah yang telah dibeli.
“BPN harus lebih berhati-hati dan teliti dalam memproses sertifikat tanah. Jangan sampai masyarakat yang sudah membeli tanah justru menjadi korban karena muncul sengketa atau klaim kepemilikan dari pihak lain,” kata Agus.
Ia meminta BPN memberikan perhatian serius terhadap laporan maupun informasi mengenai bidang tanah yang diduga bermasalah.
Menurut Agus, apabila terdapat indikasi sengketa, petugas perlu melakukan pemeriksaan secara cermat sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebelum mengambil keputusan administratif lebih lanjut.
Ia juga mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengawasan terhadap jajaran pertanahan di daerah, termasuk melalui pemeriksaan dan evaluasi terhadap penanganan sengketa tanah di Kota Bekasi.
Agus menilai, evaluasi diperlukan untuk mengetahui faktor yang memicu persoalan pertanahan sekaligus mencegah munculnya kasus serupa.
“Kalau bisa, ketika ditemukan indikasi sengketa, jangan terburu-buru menerbitkan sertifikat sebelum persoalannya diperiksa dan ditangani sesuai prosedur. Ini penting agar masyarakat yang membeli tanah tidak dirugikan di kemudian hari,” terangnya.
Ia menambahkan, upaya pencegahan perlu melibatkan pemerintah pusat dan daerah melalui pengawasan, pemeriksaan dokumen, serta penanganan pengaduan masyarakat secara konsisten.
“Kalaupun persoalan sengketa tanah ini tidak bisa langsung dihilangkan, setidaknya harus ada upaya nyata untuk menekan jumlahnya. Jangan sampai dari waktu ke waktu justru semakin banyak masyarakat yang dirugikan,” pungkas Agus.
Hingga berita ini terbit, upaya konfirmasi telah dilakukan namun BPN Kota Bekasi belum memberikan tanggapan mengenai pokok keberatan pelapor, dasar penerbitan sertifikat yang dipersoalkan, maupun hasil pemeriksaan atas dugaan ketidaksesuaian prosedur tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang bagi BPN dan pihak yang dilaporkan untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
FAQ: Sengketa Sertifikat Tanah di Bekasi
Apa persoalan yang disoroti dalam sengketa sertifikat tanah di Bekasi?
Tim kuasa hukum pelapor menyoroti dugaan ketidaksesuaian prosedur penerbitan sertifikat tanah, termasuk proses verifikasi dokumen dan keterbukaan data bidang tanah. Dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Siapa kuasa hukum yang menyampaikan keberatan terhadap prosedur penerbitan sertifikat?
Advokat Syamsuardi, S.H., mewakili tim kuasa hukum pelapor dalam menyampaikan keberatan dan meminta BPN memeriksa dokumen serta data bidang tanah yang dipersoalkan.
Apa tindak lanjut BPN setelah mediasi?
Menurut keterangan Syamsuardi, BPN akan memanggil pihak yang dilaporkan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Informasi yang tersedia belum memuat keterangan resmi BPN mengenai hasil pemeriksaan atau tindak lanjut akhirnya.
Mengapa verifikasi dokumen dan keterbukaan data tanah penting?
Verifikasi dokumen dan keterbukaan data diperlukan untuk menguji kesesuaian informasi yang menjadi dasar penerbitan sertifikat, memperjelas objek sengketa, serta mendukung kepastian hukum bagi pihak yang berkepentingan.
Apakah tim kuasa hukum akan menggugat terkait sengketa sertifikat tanah tersebut?
Tim kuasa hukum pelapor menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila persoalan tidak memperoleh penyelesaian yang dianggap memadai. Informasi yang tersedia belum memastikan bahwa gugatan telah didaftarkan ke pengadilan.
Apa yang diminta Agus Bahtiar terkait pengawasan penerbitan sertifikat tanah?
Agus Bahtiar, S.H., M.H., meminta BPN lebih teliti memproses sertifikat, menindaklanjuti laporan mengenai tanah yang diduga bermasalah, serta memperkuat pengawasan dan evaluasi untuk mencegah sengketa serupa.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Firman Ugm
Firman Ugm adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

