Jam 2 Pagi Digerebek, Terduga Penggelap 20 Mobil Pilih Ngumpet di Kamar Mandi
- account_circle Tama
- calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
- print Cetak

Makassar – Jam rawan bukan cuma buat begadang, tapi juga buat digerebek.
AY (34), perempuan yang diduga menggelapkan puluhan mobil di Gowa, Sulawesi Selatan, diringkus polisi saat berada di kamar hotel di Jalan Monumen Emmy Saelan, Makassar, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.
Alih-alih santai, situasi malah panas. Polisi datang, pintu diketuk, dan… drama dimulai.
Menurut keterangan kepolisian, AY ditangkap saat bersama seorang pria berinisial M (38).
Saat penggerebekan, M disebut melakukan perlawanan bahkan mengancam petugas dengan sebilah badik. Sementara itu, AY memilih “jalur sunyi” bersembunyi di kamar mandi.
Pantauan di lokasi menyebutkan, AY sempat berkilah bahwa dirinya hanya sedang menunggu telepon dari seseorang.
Namun, polisi punya agenda lain: membawa yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan laporan yang sudah menumpuk.
Tak lama setelah penggerebekan, kuasa hukum AY tiba di lokasi dan sempat beradu argumentasi dengan petugas.
Ia meminta agar kliennya tidak ditahan.
Namun polisi bergeming.
“Dalih apapun yang anda kemukakan tetap mentah sebab kami melakukan hal ini sesuai dengan SOP. Surat perintah dari instansi kami bawa, jadi apa anda hendak menghalangi tugas kami,” tegas Kanit Reskrim Polresta Gowa, Ipda Aditya Pamungkas.
Akhirnya, AY tetap dibawa ke Mapolresta Gowa bersama M, didampingi kuasa hukumnya.
Buron Lama, Kasus Baru Terkuak
Kasus ini bukan cerita semalam. AY diketahui sudah berbulan-bulan menjadi buronan polisi setelah dilaporkan oleh puluhan korban atas dugaan penggelapan mobil.
Menurut polisi, AY diduga menggelapkan sedikitnya 20 unit mobil.
Jumlah ini berdasarkan laporan yang masuk dan masih dalam pengembangan penyidik.
“Ia dilaporkan telah menggelapkan 20 unit mobil, ini berdasarkan laporan dari korban dan belum kami kembangkan,” ujar Aditya.
Modus yang digunakan terbilang klasik tapi tetap “laku”: menyewa mobil dari perusahaan rental, lalu menjualnya ke pihak lain.
Yang bikin makin rapi menurut polisi adalah penggunaan dokumen kendaraan yang diduga palsu.
Penyidik kini juga mendalami dugaan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang digunakan dalam transaksi tersebut.
“AY menjual mobil kepada penadah dengan menyertakan STNK dan BPKB palsu. Ini juga akan kami dalami sebagai tindak pidana pemalsuan,” kata Aditya.
Saat ini, AY masih menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polresta Gowa.
Atas dugaan perbuatannya, ia terancam dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Hingga berita ini ditulis, pihak AY melalui kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait substansi perkara. Polisi menyatakan proses hukum masih berjalan dan pengembangan kasus terus dilakukan.
sumber: Wanita Pelaku Penggelapan 20 Mobil di Gowa Diringkus di Hotel, Polisi Diancam Pakai Badik
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Tama
Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

