Rabu, 7 Okt 2026
Beranda » INVESTIGASI » Wartawan Diusir Saat Konfirmasi, PWI Bekasi Raya Desak Pemkab Bekasi Klarifikasi

Wartawan Diusir Saat Konfirmasi, PWI Bekasi Raya Desak Pemkab Bekasi Klarifikasi

  • account_circle Tama
  • calendar_month 27 menit yang lalu
  • print Cetak

Bekasi – Gensa Media Indonesia – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya mengecam dugaan pengusiran dan perkataan yang dinilai tidak patut terhadap seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Insiden tersebut disebut terjadi ketika wartawan hendak meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, terkait persoalan sewa alat berat di UPTD Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng pada Selasa (6/10/2026).

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., mengatakan permintaan konfirmasi merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan tidak sepihak.

“Kalau wartawan datang untuk konfirmasi, seharusnya dihargai. Konfirmasi bukan tindakan mengganggu pejabat, tetapi kewajiban profesional untuk memastikan berita tidak sepihak,” kata Ade.

Menurut dia, pejabat publik memiliki hak untuk memberikan atau tidak memberikan jawaban sesuai situasi dan ketentuan yang berlaku.

Namun, hak tersebut tidak semestinya diwujudkan dengan tindakan yang merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas profesional.

“Pejabat boleh tidak menjawab, tetapi jangan sampai wartawan yang sedang bekerja justru diperlakukan secara tidak patut,” ujarnya.

Informasi yang diterima PWI Bekasi Raya menyebut wartawan tersebut tidak hanya diminta meninggalkan ruangan, tetapi juga diduga mendapat perkataan yang merendahkan kondisi fisiknya.

PWI Bekasi Raya menyatakan dugaan peristiwa tersebut perlu dilihat secara objektif berdasarkan bukti yang tersedia, termasuk rekaman video dan keterangan pihak-pihak yang berada di lokasi.

PWI Minta Pemkab Bekasi Klarifikasi

Ade meminta pejabat publik tidak menganggap pertanyaan media sebagai bentuk gangguan terhadap pemerintahan.

Menurutnya, konfirmasi justru menjadi ruang bagi pejabat untuk menjelaskan persoalan kepada masyarakat, terutama ketika isu yang ditanyakan berkaitan dengan penggunaan fasilitas, anggaran, maupun pelayanan publik.

Pilihan Editor :  Fasilitas Lapas Cibinong Dipertanyakan, 5 Pejabat Dicopot dari Jabatan

“Kalau ada informasi yang keliru, jawab dan luruskan. Kalau ada tudingan yang tidak benar, bantah dengan data. Ruang konfirmasi adalah kesempatan bagi pejabat untuk menjelaskan kepada masyarakat, bukan dengan mengusir atau melontarkan kalimat yang merendahkan,” katanya.

Ade juga menekankan bahwa kewajiban menjaga etika tidak hanya berlaku bagi wartawan.

Menurutnya, narasumber, termasuk pejabat publik, juga perlu menghormati profesi jurnalistik selama proses peliputan berlangsung.

“Wartawan wajib menjaga etika, begitu pula pejabat publik. Jangan karena tidak nyaman dengan pertanyaan, lalu profesi atau pribadi wartawan direndahkan,” ujarnya.

PWI Bekasi Raya mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian dari jaminan hukum di Indonesia.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3) menyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Meski demikian, PWI Bekasi Raya menilai ada atau tidaknya unsur penghambatan tugas jurnalistik tetap harus ditentukan berdasarkan fakta dan proses penilaian yang objektif.

Rekaman video, keterangan saksi, kronologi kejadian, serta keterangan dari pihak yang terlibat dinilai penting untuk memastikan duduk perkara secara utuh.

PWI Bekasi Raya juga meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan klarifikasi terhadap peristiwa tersebut agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik antara birokrasi dan insan pers.

“Kami meminta Pemkab Bekasi melakukan klarifikasi fakta dan evaluasi tegas jika ditemukan tindakan yang tidak patut. Hubungan pemerintah dan pers harus dibangun atas dasar profesionalisme dan saling menghormati,” kata Ade.

Di sisi lain, PWI Bekasi Raya mengimbau wartawan yang memiliki bukti rekaman agar menyimpan dokumentasi secara utuh dan tidak melakukan penyuntingan yang dapat menghilangkan konteks peristiwa.

Pilihan Editor :  Calon RW Bantar Gebang Dicekal? Proses Pemilihan Dilaporkan ke BKPSDM

“Kami tidak sedang meminta pejabat takut kepada wartawan, melainkan meminta pejabat menghormati profesi pers sebagaimana wartawan menghormati narasumber,” ujarnya.

Ade menegaskan PWI Bekasi Raya akan mencermati perkembangan persoalan tersebut dengan tetap mengedepankan fakta, etika jurnalistik, profesionalisme, dan ketentuan hukum.

Jika dugaan pengusiran disertai perkataan yang merendahkan wartawan terbukti berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, PWI Bekasi Raya menyatakan tindakan tersebut patut mendapat perhatian serius.

(Rls/Red)

FAQ Dugaan Pengusiran Wartawan di DLH Kabupaten Bekasi

Apa yang terjadi dalam dugaan pengusiran wartawan di DLH Kabupaten Bekasi?

Seorang wartawan diduga diminta meninggalkan ruangan saat hendak meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, terkait persoalan sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng pada Selasa (6/10/2026).

Siapa yang mengecam dugaan pengusiran wartawan tersebut?

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya mengecam dugaan pengusiran dan perkataan yang dinilai tidak patut terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Mengapa wartawan datang ke DLH Kabupaten Bekasi?

Wartawan datang untuk meminta konfirmasi kepada Kepala DLH Kabupaten Bekasi terkait persoalan sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng sebagai bagian dari proses jurnalistik untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.

Apa yang disampaikan Ketua PWI Bekasi Raya terkait konfirmasi wartawan?

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menegaskan bahwa konfirmasi merupakan bagian dari kewajiban profesional wartawan untuk memastikan berita tidak disusun secara sepihak.

Apakah dugaan perkataan yang merendahkan wartawan sudah terbukti?
Apa sikap PWI Bekasi Raya terhadap Pemerintah Kabupaten Bekasi?

PWI Bekasi Raya meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan klarifikasi fakta dan melakukan evaluasi apabila ditemukan tindakan yang tidak patut terhadap wartawan.

Apa dasar hukum kemerdekaan pers yang disebut dalam pemberitaan?

Kemerdekaan pers di Indonesia antara lain dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Apakah setiap penolakan terhadap permintaan konfirmasi wartawan merupakan tindak pidana?

Tidak dapat disimpulkan demikian. Ada atau tidaknya unsur penghambatan tugas jurnalistik harus dinilai berdasarkan fakta, bukti, kronologi, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Apa yang diminta PWI Bekasi Raya terkait bukti rekaman peristiwa?

PWI Bekasi Raya mengimbau wartawan yang memiliki rekaman agar mengamankan dokumentasi secara utuh dan tidak melakukan penyuntingan yang dapat menghilangkan atau mengubah konteks peristiwa.

Apakah Kepala DLH Kabupaten Bekasi sudah memberikan tanggapan?

Dalam informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini, tanggapan atau klarifikasi dari Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, belum tercantum.

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Menarik Dibaca

  • Danlanal Sabang Ikuti TFG Pengamanan Kota Banda Aceh

    Danlanal Sabang Ikuti TFG Pengamanan Kota Banda Aceh

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    TNI AL, Sabang – Suasana serius namun penuh kebersamaan terlihat di Mapolresta Banda Aceh, Minggu (31/8/2025). Seluruh unsur keamanan dan pemerintah daerah duduk bersama mengikuti Tactical Floor Game (TFG) dan Latihan Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota), sebagai persiapan menghadapi rencana aksi unjuk rasa di ibu kota provinsi. Komandan Lanal Sabang, Kolonel Laut (P) Sadimin, S.E., M.Tr. […]

  • Babinsa Koramil Agimuga Amankan Ibadah Rekonsiliasi Umat Katolik Suku Amungme

    Babinsa Koramil Agimuga Amankan Ibadah Rekonsiliasi Umat Katolik Suku Amungme

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Timika – Babinsa Koramil 1710-06/Agimuga yang dipimpin Sertu Wasiat L. menghadiri sekaligus mengamankan jalannya Ibadah Rekonsiliasi Umat Katolik suku Amungme di Kampung Kiliarma, Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, Kamis (4/12/2025). Sertu Wasiat menjelaskan bahwa kehadiran Babinsa dalam kegiatan keagamaan merupakan bagian dari tugas pembinaan wilayah untuk memastikan setiap kegiatan masyarakat, termasuk ibadah, dapat berlangsung dengan aman, […]

  • Lanal Bintan Latih Siswa SMPIT An-Nahl soal Disiplin dan Nasionalisme

    Lanal Bintan Latih Siswa SMPIT An-Nahl soal Disiplin dan Nasionalisme

    • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Bintan — Suara semangat dan antusiasme menggema dari halaman SMPIT An-Nahl Seri Kuala Lobam. Hari itu, siswa-siswi baru tak hanya diperkenalkan pada lingkungan sekolah, tapi juga disulut semangat cinta tanah air oleh para prajurit Pangkalan TNI AL (Lanal) Bintan. Dalam rangka pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2025/2026, Lanal Bintan hadir dengan program […]

  • Wakapolres Jakut Tinjau SPPG Polri 1, Tekankan Standar Kebersihan dan Ketepatan Distribusi

    Wakapolres Jakut Tinjau SPPG Polri 1, Tekankan Standar Kebersihan dan Ketepatan Distribusi

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta Utara, 1 April 2026 – Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Rohman Yonky Dilatha mengecek operasional SPPG Polri 1 di Pegangsaan Dua untuk memastikan kualitas layanan dan distribusi makanan bergizi berjalan sesuai standar. Kegiatan berlangsung pukul 10.15 WIB di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan fokus pada kesiapan operasional dan kebersihan fasilitas. Wakapolres memimpin […]

  • Brimob PMJ Gerak Cepat Evakuasi Korban Kebakaran PT Terra Drone Kemayoran

    Brimob PMJ Gerak Cepat Evakuasi Korban Kebakaran PT Terra Drone Kemayoran

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Tragedi kebakaran yang melanda gedung ruko PT Terra Drone di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025), memicu gerak cepat aparat kepolisian. Begitu kobaran api berhasil dipadamkan oleh Damkar Jakarta Pusat, pasukan Brimob Polda Metro Jaya langsung diterjunkan untuk memperkuat operasi evakuasi di lokasi kejadian. Sebanyak 20 personel Brimob, terdiri […]

  • SPMB, Bullying, dan Transparansi Sekolah Jadi Sorotan Orang Tua

    SPMB, Bullying, dan Transparansi Sekolah Jadi Sorotan Orang Tua

    • calendar_month Senin, 28 Sep 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    GENSA MEDIA INDONESIA – Isu pendidikan kembali menjadi perhatian publik setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan perundungan di lingkungan sekolah internasional di Tangerang Selatan serta kasus kekerasan yang melibatkan siswa di sejumlah daerah, termasuk Pematangsiantar dan Bekasi. Berbagai kasus tersebut menunjukkan bahwa persoalan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan proses belajar mengajar di ruang kelas. Keamanan siswa, […]

expand_less