Wartawan Diusir Saat Konfirmasi, PWI Bekasi Raya Desak Pemkab Bekasi Klarifikasi
- account_circle Tama
- calendar_month 27 menit yang lalu
- print Cetak

Bekasi – Gensa Media Indonesia – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya mengecam dugaan pengusiran dan perkataan yang dinilai tidak patut terhadap seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Insiden tersebut disebut terjadi ketika wartawan hendak meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, terkait persoalan sewa alat berat di UPTD Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng pada Selasa (6/10/2026).
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., mengatakan permintaan konfirmasi merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan tidak sepihak.
“Kalau wartawan datang untuk konfirmasi, seharusnya dihargai. Konfirmasi bukan tindakan mengganggu pejabat, tetapi kewajiban profesional untuk memastikan berita tidak sepihak,” kata Ade.
Menurut dia, pejabat publik memiliki hak untuk memberikan atau tidak memberikan jawaban sesuai situasi dan ketentuan yang berlaku.
Namun, hak tersebut tidak semestinya diwujudkan dengan tindakan yang merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas profesional.
“Pejabat boleh tidak menjawab, tetapi jangan sampai wartawan yang sedang bekerja justru diperlakukan secara tidak patut,” ujarnya.
Informasi yang diterima PWI Bekasi Raya menyebut wartawan tersebut tidak hanya diminta meninggalkan ruangan, tetapi juga diduga mendapat perkataan yang merendahkan kondisi fisiknya.
PWI Bekasi Raya menyatakan dugaan peristiwa tersebut perlu dilihat secara objektif berdasarkan bukti yang tersedia, termasuk rekaman video dan keterangan pihak-pihak yang berada di lokasi.
PWI Minta Pemkab Bekasi Klarifikasi
Ade meminta pejabat publik tidak menganggap pertanyaan media sebagai bentuk gangguan terhadap pemerintahan.
Menurutnya, konfirmasi justru menjadi ruang bagi pejabat untuk menjelaskan persoalan kepada masyarakat, terutama ketika isu yang ditanyakan berkaitan dengan penggunaan fasilitas, anggaran, maupun pelayanan publik.
“Kalau ada informasi yang keliru, jawab dan luruskan. Kalau ada tudingan yang tidak benar, bantah dengan data. Ruang konfirmasi adalah kesempatan bagi pejabat untuk menjelaskan kepada masyarakat, bukan dengan mengusir atau melontarkan kalimat yang merendahkan,” katanya.
Ade juga menekankan bahwa kewajiban menjaga etika tidak hanya berlaku bagi wartawan.
Menurutnya, narasumber, termasuk pejabat publik, juga perlu menghormati profesi jurnalistik selama proses peliputan berlangsung.
“Wartawan wajib menjaga etika, begitu pula pejabat publik. Jangan karena tidak nyaman dengan pertanyaan, lalu profesi atau pribadi wartawan direndahkan,” ujarnya.
PWI Bekasi Raya mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian dari jaminan hukum di Indonesia.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3) menyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Meski demikian, PWI Bekasi Raya menilai ada atau tidaknya unsur penghambatan tugas jurnalistik tetap harus ditentukan berdasarkan fakta dan proses penilaian yang objektif.
Rekaman video, keterangan saksi, kronologi kejadian, serta keterangan dari pihak yang terlibat dinilai penting untuk memastikan duduk perkara secara utuh.
PWI Bekasi Raya juga meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan klarifikasi terhadap peristiwa tersebut agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik antara birokrasi dan insan pers.
“Kami meminta Pemkab Bekasi melakukan klarifikasi fakta dan evaluasi tegas jika ditemukan tindakan yang tidak patut. Hubungan pemerintah dan pers harus dibangun atas dasar profesionalisme dan saling menghormati,” kata Ade.
Di sisi lain, PWI Bekasi Raya mengimbau wartawan yang memiliki bukti rekaman agar menyimpan dokumentasi secara utuh dan tidak melakukan penyuntingan yang dapat menghilangkan konteks peristiwa.
“Kami tidak sedang meminta pejabat takut kepada wartawan, melainkan meminta pejabat menghormati profesi pers sebagaimana wartawan menghormati narasumber,” ujarnya.
Ade menegaskan PWI Bekasi Raya akan mencermati perkembangan persoalan tersebut dengan tetap mengedepankan fakta, etika jurnalistik, profesionalisme, dan ketentuan hukum.
Jika dugaan pengusiran disertai perkataan yang merendahkan wartawan terbukti berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, PWI Bekasi Raya menyatakan tindakan tersebut patut mendapat perhatian serius.
(Rls/Red)
FAQ Dugaan Pengusiran Wartawan di DLH Kabupaten Bekasi
Apa yang terjadi dalam dugaan pengusiran wartawan di DLH Kabupaten Bekasi?
Seorang wartawan diduga diminta meninggalkan ruangan saat hendak meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, terkait persoalan sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng pada Selasa (6/10/2026).
Siapa yang mengecam dugaan pengusiran wartawan tersebut?
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya mengecam dugaan pengusiran dan perkataan yang dinilai tidak patut terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Mengapa wartawan datang ke DLH Kabupaten Bekasi?
Wartawan datang untuk meminta konfirmasi kepada Kepala DLH Kabupaten Bekasi terkait persoalan sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng sebagai bagian dari proses jurnalistik untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.
Apa yang disampaikan Ketua PWI Bekasi Raya terkait konfirmasi wartawan?
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menegaskan bahwa konfirmasi merupakan bagian dari kewajiban profesional wartawan untuk memastikan berita tidak disusun secara sepihak.
Apakah dugaan perkataan yang merendahkan wartawan sudah terbukti?
Belum dapat dinyatakan terbukti. PWI Bekasi Raya menyebut terdapat informasi mengenai dugaan perkataan yang merendahkan fisik wartawan dan meminta agar peristiwa tersebut dinilai secara objektif berdasarkan rekaman video, keterangan saksi, kronologi, serta fakta yang dapat diverifikasi.
Apa sikap PWI Bekasi Raya terhadap Pemerintah Kabupaten Bekasi?
PWI Bekasi Raya meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan klarifikasi fakta dan melakukan evaluasi apabila ditemukan tindakan yang tidak patut terhadap wartawan.
Apa dasar hukum kemerdekaan pers yang disebut dalam pemberitaan?
Kemerdekaan pers di Indonesia antara lain dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Apakah setiap penolakan terhadap permintaan konfirmasi wartawan merupakan tindak pidana?
Tidak dapat disimpulkan demikian. Ada atau tidaknya unsur penghambatan tugas jurnalistik harus dinilai berdasarkan fakta, bukti, kronologi, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Apa yang diminta PWI Bekasi Raya terkait bukti rekaman peristiwa?
PWI Bekasi Raya mengimbau wartawan yang memiliki rekaman agar mengamankan dokumentasi secara utuh dan tidak melakukan penyuntingan yang dapat menghilangkan atau mengubah konteks peristiwa.
Apakah Kepala DLH Kabupaten Bekasi sudah memberikan tanggapan?
Dalam informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini, tanggapan atau klarifikasi dari Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, belum tercantum.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Tama
Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

