Panglima TNI Hadiri Penyerahan Hasil Penertiban Kawasan Hutan Tahap Kedelapan
- account_circle Sapto Handoko
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Jakarta – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri penyerahan hasil penertiban kawasan hutan tahap kedelapan di Kompleks Kejaksaan Agung RI.
Kegiatan tersebut berlangsung di Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026), dan disaksikan langsung Presiden RI Prabowo Subianto.
Penyerahan kali ini mencakup denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta hasil penguasaan kembali kawasan hutan.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan penerimaan negara mencapai Rp13.241.335.681.910,13.
Selain itu, Satgas PKH mencatat penguasaan kembali kawasan hutan sektor perkebunan sawit mencapai 6.206.212,14 hektare.
Pada sektor pertambangan, Satgas PKH mencatat penguasaan kembali kawasan hutan seluas 14.633,79 hektare.
Khusus tahap kedelapan, kawasan hutan yang diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait mencapai 259.230,73 hektare.
Angka tersebut menunjukkan skala penertiban kawasan hutan yang pemerintah jalankan melalui kerja bersama lintas institusi.
Satgas PKH Himpun Penerimaan Negara
Sejak pembentukannya pada Februari 2025, Satgas PKH menjalankan upaya penertiban terhadap penguasaan kawasan hutan.
Langkah tersebut juga berkaitan dengan upaya negara mengamankan penerimaan serta aset yang berkaitan dengan kawasan hutan.
Presiden Prabowo menekankan bahwa kerja Satgas PKH melibatkan berbagai institusi pemerintah.
Dalam sambutannya, Prabowo menyebut terdapat 12 institusi yang bekerja sama dalam agenda penyelamatan dan pengamanan kekayaan negara.
“Hari ini sekali lagi kita menyaksikan hasil nyata dari kerja keras Satgas PKH yang terdiri dari tadi disebut 12 institusi,” ujar Prabowo.
Presiden menegaskan bahwa kerja bersama tersebut berlangsung dalam rangka menyelamatkan dan mengamankan kekayaan negara.
“Acara seperti ini sudah yang ke-8 kali dan total uang tunai yang diserahkan kurang lebih sudah Rp52 triliun,” kata Prabowo.
Menurut Prabowo, nilai tersebut setara sekitar USD3 miliar yang pemerintah selamatkan dalam kurun dua tahun.
Pernyataan tersebut menggambarkan capaian kumulatif yang Presiden sampaikan dalam kegiatan penyerahan hasil penertiban tahap kedelapan.
Sementara itu, data Satgas PKH menunjukkan penerimaan negara sebesar Rp13,24 triliun dalam laporan yang disampaikan pada kegiatan tersebut.
Dengan demikian, angka Rp13,24 triliun perlu dibaca sebagai data penerimaan yang dilaporkan Satgas PKH pada kesempatan tersebut.
Adapun angka sekitar Rp52 triliun merupakan total uang tunai yang Presiden sebut telah diserahkan dalam rangkaian kegiatan sebelumnya.
Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Berskala Besar
Selain penerimaan negara, Satgas PKH melaporkan penguasaan kembali kawasan hutan dalam jumlah yang sangat luas.
Sektor perkebunan sawit menjadi bagian terbesar dari luas kawasan yang tercatat dalam laporan tersebut.
Total luas kawasan sektor sawit mencapai lebih dari 6,2 juta hektare sejak Satgas PKH terbentuk.
Sementara itu, sektor pertambangan menyumbang penguasaan kembali kawasan hutan seluas lebih dari 14,6 ribu hektare.
Pada tahap kedelapan, pemerintah menyerahkan kawasan seluas 259.230,73 hektare kepada kementerian dan lembaga terkait.
Penyerahan tersebut menjadi bagian penting karena proses penertiban tidak berhenti pada penguasaan kembali kawasan.
Selanjutnya, kementerian dan lembaga terkait memiliki peran dalam menindaklanjuti pengelolaan kawasan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Karena itu, efektivitas penertiban juga bergantung pada tindak lanjut setelah kawasan kembali berada dalam penguasaan negara.
Pengelolaan lanjutan harus menjaga kepastian administrasi, tata kelola, serta manfaat kawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
TNI Perkuat Sinergi Lintas Institusi
Kehadiran Panglima TNI dalam kegiatan tersebut menunjukkan dukungan TNI terhadap agenda pemerintah dalam penertiban kawasan hutan.
TNI menyatakan akan terus mendukung pemerintah melalui sinergi lintas institusi.
Dukungan tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola kekayaan negara dan mendukung pembangunan nasional.
Namun, pelaksanaan penertiban kawasan hutan tetap membutuhkan koordinasi antarlembaga sesuai kewenangan masing-masing.
Sebab, pengelolaan kawasan hutan melibatkan aspek yang luas dan membutuhkan kepastian dalam setiap tahapan.
Karena itu, kolaborasi menjadi faktor penting agar proses penertiban berjalan tertib, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, penyelamatan keuangan negara membutuhkan mekanisme yang transparan serta pencatatan yang jelas.
Data penerimaan, luas kawasan, dan hasil penguasaan kembali menjadi bagian penting dalam mengukur capaian program.
Keterbukaan terhadap data juga membantu publik memahami sejauh mana negara menjalankan agenda penertiban kawasan hutan.
Pada saat yang sama, masyarakat memiliki kepentingan terhadap pengelolaan kekayaan negara yang efektif dan memberikan manfaat luas.
Pemerintah melalui Satgas PKH bersama institusi terkait selanjutnya perlu memastikan hasil penertiban memiliki tindak lanjut yang jelas.
Dengan demikian, penertiban kawasan hutan tidak hanya menghasilkan angka penerimaan atau luas penguasaan kembali.
Lebih jauh, langkah tersebut harus memperkuat tata kelola sumber daya alam serta mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
TNI pun menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemerintah melalui sinergi lintas institusi dalam agenda tersebut.
Dukungan itu tetap berjalan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing institusi.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Sapto Handoko
Sapto Handoko adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

