Selasa, 3 Nov 2026
Gensa Media Indonesia » Investigasi » Sudah Bayar Rp11 Juta dari Pinjaman Rp5 Juta: Warga Bekasi Disomasi Pasal Penipuan oleh Edi Kurniawan Tampubolon

Sudah Bayar Rp11 Juta dari Pinjaman Rp5 Juta: Warga Bekasi Disomasi Pasal Penipuan oleh Edi Kurniawan Tampubolon

  • account_circle Tama
  • calendar_month 37 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BEKASI – Persoalan pinjaman uang antara warga Kota Bekasi berinisial DI dan pemberi pinjaman berinisial RN alias Mama Sela berujung pada somasi ketiga yang mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

DI mengaku telah membayar Rp1 juta setiap bulan sejak menerima pinjaman sekitar September 2025.

Namun, setelah tidak lagi mampu memenuhi pembayaran, ia menerima somasi dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Edi Kurniawan Tampubolon, A.Md., S.E., S.H., M.H., selaku kuasa hukum pihak pemberi pinjaman.

DI menilai pencantuman pasal pidana dalam somasi tersebut tidak sesuai dengan persoalan yang sebenarnya.

Ia menyatakan pinjaman yang awalnya sebesar Rp5 juta telah dibayarkan berulang kali dengan total pembayaran yang menurut perkiraannya mencapai sekitar Rp11 juta.

“Sejak awal pinjaman hingga kemarin September saya selalu bayar Rp1 juta per bulan, katanya itu bunga, jadi utang saya belum lunas katanya,” ujar DI kepada Gensa Media, Sabtu (31/10/2026).

Menurut pengakuannya, pinjaman tersebut diberikan sekitar September 2025 dengan kesepakatan pengembalian sebesar Rp6 juta.

DI menyebut pembayaran Rp1 juta setiap bulan diperhitungkan sebagai bunga, sementara pokok pinjaman dinyatakan belum lunas oleh pemberi pinjaman.

Ia juga mengaku menerima pesan dan telepon melalui WhatsApp yang bernada intimidatif, termasuk perkataan kasar dari pihak pemberi pinjaman.

“Dia sering ancam-ancam saya melalui chat dan telepon, dan juga memaki-maki saya dengan kata-kata kotor,” ungkapnya.

DI membantah uraian dalam somasi karena menilai jumlah pembayaran yang telah disetorkannya tidak diperhitungkan secara semestinya.

“Kalau saya rasa, setiap bulan bayar itu sudah mencapai kurang lebih Rp11 juta yang sudah saya bayar ke Mama Sela,” katanya.

Baca juga :  Beras Bantuan Bulog Dijual Online, Pendataan Penerima di Kota Bekasi Dipertanyakan

Kuasa RN Pilih Jalur Hukum

Ketika dikonfirmasi mengenai somasi dan keberatan DI, Edi Kurniawan Tampubolon menyampaikan bahwa pihaknya akan melanjutkan persoalan tersebut melalui jalur hukum.

“Saya tidak akan jawab bila Senin tidak datang kita akan lanjut ke jalur hukum terima kasih,” tulis Edi melalui pesan daring, Minggu (1/11/2026).

Dalam percakapan berikutnya, Edi juga menyampaikan kepada awak media untuk bertemu di pengadilan dan menyatakan akan memblokir komunikasi.

“Sampai ketemu di pengadilan ya, saya blokir ya,” tulisnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada RN alias Mama Sela selaku pihak pemberi pinjaman telah dilakukan namun belum memperoleh tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Berita lainnya: TNI Semai 8,4 Ton NaCl untuk Dukung Penanganan Karhutla di Kalimantan

Somasi Ketiga Cantumkan Pasal 492 KUHP

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Edi Kurniawan Tampubolon menerbitkan Somasi Ketiga tertanggal 30 Oktober 2026.

Surat tersebut ditujukan kepada DI, dengan alamat di wilayah Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Dalam somasi tersebut, kuasa hukum mencantumkan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Somasi juga mencantumkan Pasal 1329 KUHPerdata sebagai dasar hukum yang disebut berkaitan dengan kewajiban penyelesaian perikatan.

Kuasa hukum meminta DI bertemu pada Senin, 2 November 2026 pukul 09.00 WIB untuk membicarakan persoalan tersebut dan mencari penyelesaian secara kekeluargaan.

Apabila tidak tercapai penyelesaian, surat itu menyebut pihaknya akan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri sesuai domisili hukum para pihak.

Gagal Bayar Tidak Otomatis Menjadi Penipuan

Menanggapi persoalan tersebut, SYAKRONI, S.H., C.I.R.P., CPM., CPArb.selaku praktisi hukum menyampaikan bahwa aspek yang perlu diuji secara hukum adalah apakah terdapat unsur penipuan sejak awal transaksi atau persoalan tersebut merupakan sengketa pemenuhan kewajiban pembayaran utang.

Baca juga :  Gepokan Uang dan Penggeledahan Kejagung di Bekasi, Kebetulan atau Ada Benang Merah?

Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memang mengatur tindak pidana penipuan.

Namun, penerapannya tidak cukup hanya didasarkan pada adanya utang yang belum dibayar.

“Dalam perspektif hukum, seseorang yang tidak mampu membayar utang tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai pelaku tindak pidana penipuan. Harus dibedakan secara tegas antara ketidakmampuan memenuhi kewajiban perdata atau wanprestasi dengan perbuatan penipuan yang sejak awal mengandung unsur tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.” ucap Syakroni melalui sambungan telepon, Selasa (02/11/2026).

Dengan demikian, harus ada pembuktian mengenai unsur-unsur perbuatan tersebut, termasuk hubungan antara tipu muslihat dan keputusan korban memberikan pinjaman.

Apabila hubungan hukum para pihak pada dasarnya merupakan perjanjian pinjam-meminjam dan persoalannya terletak pada ketidakmampuan memenuhi kewajiban pembayaran, penyelesaiannya perlu terlebih dahulu dilihat dari aspek hukum perdata.

Dalam konteks ini, Pasal 1238 KUHPerdata mengatur keadaan lalai atau wanprestasi, sedangkan Pasal 1243 KUHPerdata mengatur kewajiban penggantian biaya, kerugian, dan bunga akibat tidak dipenuhinya perikatan dalam kondisi yang ditentukan undang-undang.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah Pasal 1329 KUHPerdata.

Ketentuan tersebut mengatur kecakapan seseorang untuk membuat perikatan, bukan secara khusus mengatur ganti rugi akibat keterlambatan atau kegagalan pembayaran utang.

“Selain itu, saya melihat perlu ada ketelitian dalam penggunaan dasar hukum pada somasi tersebut. Pasal 1329 KUHPerdata mengatur kecakapan seseorang membuat perikatan, bukan ketentuan mengenai kewajiban membayar ganti rugi akibat wanprestasi. Ketentuan yang relevan untuk diperiksa antara lain Pasal 1238, Pasal 1239, dan Pasal 1243 KUHPerdata.” ungkapnya.

Karena itu, perbedaan antara dugaan tindak pidana penipuan dan sengketa utang-piutang harus dinilai berdasarkan fakta, bukti transaksi, kesepakatan para pihak, serta unsur hukum yang relevan.

Baca juga :  Santriwati Jadi Korban Kekerasan Seksual, DPRD Desak Pengusutan Kasus di Kota Bekasi

“Apabila benar pihak peminjam telah melakukan pembayaran sekitar Rp11 juta atas pinjaman awal Rp5 juta, seluruh pembayaran tersebut harus diperhitungkan secara transparan berdasarkan kesepakatan yang dapat dibuktikan. Tidak boleh ada penghitungan sepihak tanpa kejelasan mengenai pokok pinjaman, bunga, jangka waktu, dan pembayaran yang sudah diterima.” tuturnya.

(Tama)

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Tags
Avatar photo

Ditulis oleh:

Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Interesting

  • Polda Jabar Kerahkan Ribuan Personel, Siap Kawal Piala Presiden 2025

    Polda Jabar Kerahkan Ribuan Personel, Siap Kawal Piala Presiden 2025

    • calendar_month Jumat, 4 Jul 2025
    • account_circle Ujang Sunarya
    • 0Komentar

    Bandung,- Turnamen sepak bola bergengsi Piala Presiden 2025 siap digelar mulai 4 Juli hingga 14 Juli 2025. Mengantisipasi besarnya animo masyarakat dan potensi kerawanan selama turnamen berlangsung, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengambil langkah cepat dan strategis. Melalui operasi bertajuk Garuda Lodaya 2025, Polda Jabar menyiapkan ribuan personel gabungan serta skema pengamanan menyeluruh untuk […]

  • Serda Raihan Persembahkan Emas untuk Indonesia di Kejuaraan Asia

    Serda Raihan Persembahkan Emas untuk Indonesia di Kejuaraan Asia

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta, 3 Agustus 2026 – Prajurit TNI Serda Muhammad Raihan Fadhila meraih medali emas pada nomor Kyorugi Under 80 kilogram dalam 8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championship 2026 di Tennis Indoor Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026). Serda Muhammad Raihan Fadhila memastikan gelar juara setelah mengalahkan atlet India, Akshay Hooda, pada partai final. Kemenangan […]

  • Nobar Piala Dunia 2026, Kodim 0504/Jakarta Selatan Perkuat Persatuan dan Kebersamaan dengan Masyarakat

    Nobar Piala Dunia 2026, Kodim 0504/Jakarta Selatan Perkuat Persatuan dan Kebersamaan dengan Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta Selatan, 11 Juli 2026 – Kodim 0504/Jakarta Selatan menggelar kegiatan Nonton Bareng (Nobar) Piala Dunia 2026 secara serentak di seluruh jajaran Koramil sebagai upaya mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat. Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (11/7/2026) dini hari itu menghadirkan suasana penuh keakraban saat warga bersama personel TNI menyaksikan laga perempat final antara Spanyol […]

  • Pasukan Khusus Pasmar 3 Tuntaskan Misi Latma Purkota di Yordania

    Pasukan Khusus Pasmar 3 Tuntaskan Misi Latma Purkota di Yordania

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Sorong – Satu lagi prestasi membanggakan ditorehkan prajurit Korps Marinir. Pasukan Khusus Pasmar 3 yang diwakili Praka Mar Wiwit Tri Rahayu dari Denipam 3 Marinir sukses menuntaskan misi dalam Latihan Bersama (Latma) Purkota di King Abdullah II Special Operations Training Center (KASOTC), Amman, Yordania, Senin (1/9/2025). Latihan bergengsi internasional ini mempertemukan prajurit TNI AL dengan […]

  • Danlanal Bintan Ikuti Rakor dan FGD Kesiapsiagaan Bencana Kabupaten Bintan Tahun 2025

    Danlanal Bintan Ikuti Rakor dan FGD Kesiapsiagaan Bencana Kabupaten Bintan Tahun 2025

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Bintan,– Komandan Lanal Bintan Kolonel Laut (P) Dr. Eko Agus Susanto, S.E., M.M., mengikuti kegiatan Rapat Koordiansi (Rakor) Kesiapsiagaan Bencana yang disejalankan dengan Focus Group Discussion (FGD) antara Pemerintah Daerah dengan seluruh komponen terlibat, bertempat di Ruang Rapat II Bandar Seri Bentan, Selasa (12/08/2025). Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Bintan Roby Kurniawan, S.P.W.K. Rakor […]

  • TNI Terobos 20 Titik Longsor Demi Warga

    TNI Terobos 20 Titik Longsor Demi Warga

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Tapteng – Upaya keras TNI dalam penanganan bencana di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, terus dilakukan tanpa henti. Sebanyak 40 prajurit Yonif 122/TS dan Yonif 125/Simbisa bergerak menembus medan ekstrem untuk memastikan bantuan darurat dapat menjangkau masyarakat yang terisolir akibat longsor. Pada Sabtu (6/12/2025), prajurit melaksanakan patroli sekaligus pendorongan awal logistik dengan berjalan kaki […]

expand_less