Sudah Bayar Rp11 Juta dari Pinjaman Rp5 Juta: Warga Bekasi Disomasi Pasal Penipuan oleh Edi Kurniawan Tampubolon
- account_circle Tama
- calendar_month 37 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BEKASI – Persoalan pinjaman uang antara warga Kota Bekasi berinisial DI dan pemberi pinjaman berinisial RN alias Mama Sela berujung pada somasi ketiga yang mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
DI mengaku telah membayar Rp1 juta setiap bulan sejak menerima pinjaman sekitar September 2025.
Namun, setelah tidak lagi mampu memenuhi pembayaran, ia menerima somasi dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Edi Kurniawan Tampubolon, A.Md., S.E., S.H., M.H., selaku kuasa hukum pihak pemberi pinjaman.
DI menilai pencantuman pasal pidana dalam somasi tersebut tidak sesuai dengan persoalan yang sebenarnya.
Ia menyatakan pinjaman yang awalnya sebesar Rp5 juta telah dibayarkan berulang kali dengan total pembayaran yang menurut perkiraannya mencapai sekitar Rp11 juta.
“Sejak awal pinjaman hingga kemarin September saya selalu bayar Rp1 juta per bulan, katanya itu bunga, jadi utang saya belum lunas katanya,” ujar DI kepada Gensa Media, Sabtu (31/10/2026).
Menurut pengakuannya, pinjaman tersebut diberikan sekitar September 2025 dengan kesepakatan pengembalian sebesar Rp6 juta.
DI menyebut pembayaran Rp1 juta setiap bulan diperhitungkan sebagai bunga, sementara pokok pinjaman dinyatakan belum lunas oleh pemberi pinjaman.
Ia juga mengaku menerima pesan dan telepon melalui WhatsApp yang bernada intimidatif, termasuk perkataan kasar dari pihak pemberi pinjaman.
“Dia sering ancam-ancam saya melalui chat dan telepon, dan juga memaki-maki saya dengan kata-kata kotor,” ungkapnya.
DI membantah uraian dalam somasi karena menilai jumlah pembayaran yang telah disetorkannya tidak diperhitungkan secara semestinya.
“Kalau saya rasa, setiap bulan bayar itu sudah mencapai kurang lebih Rp11 juta yang sudah saya bayar ke Mama Sela,” katanya.
Kuasa RN Pilih Jalur Hukum
Ketika dikonfirmasi mengenai somasi dan keberatan DI, Edi Kurniawan Tampubolon menyampaikan bahwa pihaknya akan melanjutkan persoalan tersebut melalui jalur hukum.
“Saya tidak akan jawab bila Senin tidak datang kita akan lanjut ke jalur hukum terima kasih,” tulis Edi melalui pesan daring, Minggu (1/11/2026).
Dalam percakapan berikutnya, Edi juga menyampaikan kepada awak media untuk bertemu di pengadilan dan menyatakan akan memblokir komunikasi.
“Sampai ketemu di pengadilan ya, saya blokir ya,” tulisnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada RN alias Mama Sela selaku pihak pemberi pinjaman telah dilakukan namun belum memperoleh tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Berita lainnya: TNI Semai 8,4 Ton NaCl untuk Dukung Penanganan Karhutla di Kalimantan
Somasi Ketiga Cantumkan Pasal 492 KUHP
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Edi Kurniawan Tampubolon menerbitkan Somasi Ketiga tertanggal 30 Oktober 2026.
Surat tersebut ditujukan kepada DI, dengan alamat di wilayah Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Dalam somasi tersebut, kuasa hukum mencantumkan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Somasi juga mencantumkan Pasal 1329 KUHPerdata sebagai dasar hukum yang disebut berkaitan dengan kewajiban penyelesaian perikatan.
Kuasa hukum meminta DI bertemu pada Senin, 2 November 2026 pukul 09.00 WIB untuk membicarakan persoalan tersebut dan mencari penyelesaian secara kekeluargaan.
Apabila tidak tercapai penyelesaian, surat itu menyebut pihaknya akan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri sesuai domisili hukum para pihak.
Gagal Bayar Tidak Otomatis Menjadi Penipuan
Menanggapi persoalan tersebut, SYAKRONI, S.H., C.I.R.P., CPM., CPArb.selaku praktisi hukum menyampaikan bahwa aspek yang perlu diuji secara hukum adalah apakah terdapat unsur penipuan sejak awal transaksi atau persoalan tersebut merupakan sengketa pemenuhan kewajiban pembayaran utang.
Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memang mengatur tindak pidana penipuan.
Namun, penerapannya tidak cukup hanya didasarkan pada adanya utang yang belum dibayar.
“Dalam perspektif hukum, seseorang yang tidak mampu membayar utang tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai pelaku tindak pidana penipuan. Harus dibedakan secara tegas antara ketidakmampuan memenuhi kewajiban perdata atau wanprestasi dengan perbuatan penipuan yang sejak awal mengandung unsur tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.” ucap Syakroni melalui sambungan telepon, Selasa (02/11/2026).
Dengan demikian, harus ada pembuktian mengenai unsur-unsur perbuatan tersebut, termasuk hubungan antara tipu muslihat dan keputusan korban memberikan pinjaman.
Apabila hubungan hukum para pihak pada dasarnya merupakan perjanjian pinjam-meminjam dan persoalannya terletak pada ketidakmampuan memenuhi kewajiban pembayaran, penyelesaiannya perlu terlebih dahulu dilihat dari aspek hukum perdata.
Dalam konteks ini, Pasal 1238 KUHPerdata mengatur keadaan lalai atau wanprestasi, sedangkan Pasal 1243 KUHPerdata mengatur kewajiban penggantian biaya, kerugian, dan bunga akibat tidak dipenuhinya perikatan dalam kondisi yang ditentukan undang-undang.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah Pasal 1329 KUHPerdata.
Ketentuan tersebut mengatur kecakapan seseorang untuk membuat perikatan, bukan secara khusus mengatur ganti rugi akibat keterlambatan atau kegagalan pembayaran utang.
“Selain itu, saya melihat perlu ada ketelitian dalam penggunaan dasar hukum pada somasi tersebut. Pasal 1329 KUHPerdata mengatur kecakapan seseorang membuat perikatan, bukan ketentuan mengenai kewajiban membayar ganti rugi akibat wanprestasi. Ketentuan yang relevan untuk diperiksa antara lain Pasal 1238, Pasal 1239, dan Pasal 1243 KUHPerdata.” ungkapnya.
Karena itu, perbedaan antara dugaan tindak pidana penipuan dan sengketa utang-piutang harus dinilai berdasarkan fakta, bukti transaksi, kesepakatan para pihak, serta unsur hukum yang relevan.
“Apabila benar pihak peminjam telah melakukan pembayaran sekitar Rp11 juta atas pinjaman awal Rp5 juta, seluruh pembayaran tersebut harus diperhitungkan secara transparan berdasarkan kesepakatan yang dapat dibuktikan. Tidak boleh ada penghitungan sepihak tanpa kejelasan mengenai pokok pinjaman, bunga, jangka waktu, dan pembayaran yang sudah diterima.” tuturnya.
(Tama)
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Tama
Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

