Adira Finance Dilaporkan ke OJK, Dasar Penarikan hingga Lelang Sepihak Dipersoalkan
- account_circle Tama
- calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
- print Cetak

BEKASI – Sengketa penarikan hingga dugaan pelelangan kendaraan konsumen oleh PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. atau Adira Finance memasuki babak baru setelah kuasa hukum AF mengadukan persoalan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengaduan diajukan YLBHGKI Cabang Kota Bekasi melalui surat Nomor: 279/PENGADUAN/YLBHGKI/CKB/IX/2026 tertanggal 18 September 2026.
Pengaduan tersebut berisi permintaan agar OJK memeriksa dugaan ketidakpatuhan dalam proses penarikan, penguasaan, hingga penjualan atau pelelangan kendaraan secara sepihak yang menjadi objek pembiayaan.
Langkah tersebut ditempuh AF selaku debitur, melalui kuasa hukumnya setelah melayangkan somasi dan menilai tanggapan Adira Finance belum menjawab substansi keberatan maupun permintaan dokumen yang diajukan.
Dalam dokumen Somasi, kuasa hukum mempersoalkan dasar hukum dan prosedur pengambilan kendaraan hingga informasi bahwa kendaraan tersebut telah dilelang.
AF mengatakan, kendaraan tersebut diserahkan kepada dua orang yang memperkenalkan diri sebagai Ali dan Taufik pada sekitar 6 Juli 2026 di wilayah Kota Bogor.
Keduanya disebut menyatakan bertindak untuk kepentingan Adira Finance, tetapi menurut keterangan AF, mereka tidak menunjukkan identitas maupun surat tugas ketika berada di lokasi.
AF kemudian diarahkan ke kantor Adira Finance terdekat dan menyerahkan kendaraan dengan pemahaman bahwa kendaraan tersebut akan dititipkan sementara untuk pemeriksaan serta penyelesaian administrasi.
Persoalan muncul setelah kendaraan berada dalam penguasaan pihak tersebut.
AF menyatakan tidak memperoleh penjelasan yang dinilai transparan mengenai status kendaraan, dasar tindakan eksekusi maupun rencana penjualan atau pelelangan.
Informasi bahwa kendaraan telah dilelang, baru diketahui AF ketika mendatangi kantor Adira Finance Cabang Harapan Indah Bekasi.
Petugas di kantor tersebut disebut memberikan informasi bahwa kendaraan sudah dilelang.
Kuasa Hukum Desak Adira Buka Dasar Penarikan dan Dokumen Lelang
Lebih lanjut, Syakroni S.H., C.I.R.P., CPM., CPArb selaku kuasa hukum telah menyampaikan somasi kepada Adira Finance.
Syakroni menyatakan tanggapan Adira Finance yang ditandatangani Loan Recovery Manager berinisial AS, belum menjawab permintaan dokumen dan keberatan substantif yang diajukan sebelumnya.
Menurutnya, Adira Finance pada pokoknya hanya merujuk pada Perjanjian Pembiayaan sebagai dasar hubungan hukum dengan konsumen.
Namun, Syakroni menilai keberadaan perjanjian pembiayaan saja belum menjawab pertanyaan mengenai kapan, bagaimana, oleh siapa, dan berdasarkan dokumen apa kendaraan diambil serta dikuasai hingga kemudian disebut telah dilelang.
“Kami tidak sedang memperdebatkan ada atau tidaknya perjanjian pembiayaan. Yang kami persoalkan adalah bagaimana kendaraan itu diambil, siapa yang mengambil, apa kewenangannya, apa dasar hukumnya, dan bagaimana kendaraan tersebut kemudian bisa dinyatakan telah dilelang. Semua itu harus bisa dibuktikan dengan dokumen, bukan sekadar dijawab dengan menunjuk perjanjian pembiayaan,” kata Syakroni, kepada gensa.club, Sabtu (19/9/2026).
Ia juga menegaskan bahwa dugaan adanya kewajiban pembayaran yang belum dipenuhi tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan untuk menjalankan prosedur penarikan dan penjualan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalaupun kemudian Adira menyatakan konsumen wanprestasi, itu tetap harus dibuktikan. Status wanprestasi bukan tiket untuk melakukan seluruh tindakan secara sepihak tanpa prosedur dan tanpa memberikan kejelasan kepada konsumen. Kami meminta bukti, bukan narasi sepihak,” tegas Syakroni.
Dalam Somasi II, Syakroni meminta Adira Finance menjelaskan dasar penetapan wanprestasi, rincian tunggakan, surat peringatan beserta bukti penyampaiannya, Sertifikat Jaminan Fidusia, serta identitas dan surat tugas pihak yang melakukan pengambilan kendaraan, dokumen pengambilan kendaraan, berita acara, kondisi kendaraan, dokumen penyimpanan hingga dokumen penjualan atau pelelangan juga diminta untuk dibuka.
Apabila kendaraan benar telah dijual atau dilelang, Syakroni meminta Adira Finance menjelaskan tanggal dan dasar penjualan, pihak penyelenggara, nilai limit, hasil penjualan, harga penjualan, pihak pembeli, berita acara serta bukti pemberitahuan kepada konsumen.
Permintaan tersebut penting karena sengketa tidak hanya menyangkut keberadaan hubungan pembiayaan, tetapi juga proses setelah kendaraan berada dalam penguasaan perusahaan atau pihak yang bertindak untuk kepentingannya.
Syakroni juga meminta agar OJK memeriksa apakah penyerahan kendaraan pada 6 Juli 2026 benar merupakan penyerahan secara sukarela atau terdapat perbedaan pemahaman antara konsumen dengan pihak yang berada di lapangan.
Selain itu, OJK diminta memastikan apakah kendaraan tersebut benar telah dilelang atau dijual, kapan proses berlangsung, siapa penyelenggaranya, berapa nilai limit dan hasil penjualan, serta bagaimana hasil penjualan diperhitungkan terhadap kewajiban konsumen.
Di sisi lain, tanggapan Adira Finance yang disebut bertanggal 8 September 2026 menjadi salah satu dokumen yang dipersoalkan karena Somasi sebelumnya tercatat bertanggal 10 September 2026.
Perbedaan tanggal tersebut perlu diklarifikasi oleh Adira Finance agar kronologi komunikasi para pihak tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Hingga berita ini terbit, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Adira Finance, namun belum mendapatkan tanggapan resmi.
Redaksi gensa.club membuka ruang bagi Adira Finance untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab secara proporsional terhadap seluruh keberatan, tudingan, maupun informasi yang disampaikan konsumen dan kuasa hukumnya.
FAQ: Seputar Pelaporan Adira Finance ke OJK
1. Mengapa Adira Finance dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?
Jawaban: Adira Finance dilaporkan ke OJK terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penarikan unit kendaraan hingga dugaan tindakan lelang secara sepihak yang dipersoalkan oleh konsumen melalui lembaga bantuan hukum.
2. Lembaga mana yang mengajukan pengaduan resmi terkait kasus ini?
Jawaban: Pengaduan resmi diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia (YLBHGKI) Cabang Kota Bekasi melalui surat pengaduan resmi tertanggal 18 September 2026.
3. Di mana konsumen mengetahui informasi bahwa kendaraannya telah dilelang?
Jawaban: Informasi mengenai lelang kendaraan baru diketahui oleh konsumen saat mendatangi langsung kantor Adira Finance Cabang Harapan Indah, Kota Bekasi, di mana petugas setempat memberikan konfirmasi bahwa unit tersebut telah dilelang.
4. Apa tuntutan utama pengaduan YLBHGKI kepada pihak OJK?
Jawaban: YLBHGKI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap keabsahan eksekusi penarikan kendaraan, kesesuaian prosedur lelang, serta penerapan asas perlindungan konsumen dalam industri jasa keuangan.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Tama
Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

