Peluru Bukan Jalan Damai, Komnas HAM Soroti Penembakan Tiga ASN Jayawijaya
- account_circle Tama
- calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
- print Cetak

JAYAPURA – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, tewas ditembak pada Rabu sore, 9 September 2026.
Tragedi itu membuat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Papua kembali mengingatkan bahwa kekerasan bukan jalan pintas untuk menyelesaikan persoalan Papua.
Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey, menyampaikan pernyataan tersebut setelah tiga ASN Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya menjadi korban penembakan.
Ketiga korban masing-masing Alvonsius Albinus Mehan, 35 tahun, Alprida Rapi, 49 tahun, dan Willi Mbuik, 24 tahun.
Kelompok yang menamakan diri Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Komando Daerah Pertahanan (TPNPB Kodap) III Ndugama Darakma, pimpinan Egianus Kogeya, menyatakan bertanggung jawab atas penembakan tersebut.
Namun, pernyataan tanggung jawab itu tidak mengubah sikap Komnas HAM Perwakilan Papua yang menilai kekerasan terhadap warga sipil bukan solusi.
Frits mengatakan, pengalaman sejumlah konflik di berbagai wilayah menunjukkan bahwa kekerasan berkepanjangan tidak otomatis membawa sebuah kelompok menuju kemerdekaan.
Ia mencontohkan konflik di Filipina Selatan serta konflik Palestina dan Israel.
“Jarang negara-negara yang menggunakan cara-cara kekerasan berkepanjangan dan terus menerus itu bisa merdeka. Tidak bisa. Mau merdeka itu dibutuhkan diplomasi, membutuhkan proposal dan membutuhkan pengakuan,” kata Frits Ramandey dikutip dari laman Jubi.id di Kota Jayapura, Papua, Kamis, 10 September 2026.
Tuduhan Bukan Tiket untuk Menghilangkan Nyawa
Frits menyampaikan dukacita mendalam atas meninggalnya tiga ASN tersebut.
Menurut dia, para korban merupakan warga sipil yang sedang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Ia menyesalkan apabila seseorang dituduh melakukan kegiatan tertentu, kemudian tuduhan tersebut berujung pada kekerasan hingga menghilangkan nyawa.
Frits menilai tuduhan terhadap korban terkait dugaan kegiatan spionase belum dapat diverifikasi dan tidak dapat serta-merta dijadikan dasar melakukan tindakan kekerasan.
“Atas nama kemanusiaan [kami] menolak cara-cara kekerasan karena perbuatan ini pelanggaran HAM. Kalau anda menuduh kenapa anda tidak bisa tanya baik-baik, minta KTP, kasih peringatan dan sebagainya. Ini belum bisa diverifikasi apakah mereka [korban] melakukan kegiatan spionase kan tidak. Itu hanya tuduhan sepihak yang tidak bisa diuji kebenarannya,” ucapnya.
Komnas HAM Perwakilan Papua pun mendesak kelompok bersenjata di Tanah Papua menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap warga sipil.
Menurut Frits, cara-cara kekerasan harus dihentikan dan digantikan dengan dialog atau perundingan.
Ia mengatakan, terdapat sejumlah pimpinan kelompok bersenjata yang juga disebut menginginkan dialog atau perundingan.
Di sisi lain, Frits mengingatkan bahwa kekerasan yang berlangsung terus-menerus justru semakin memperkuat citra Tanah Papua sebagai wilayah rawan konflik.
Karena itu, menurut dia, negara juga tidak boleh salah langkah dalam mencari penyelesaian persoalan Papua.
“Tugas presiden sekarang, membentuk satu tim khusus yang bertanggung jawab langsung ke presiden, [untuk merumuskan] bagaimana cara penyelesaian konflik kekerasan di Papua. Itu yang mendesak hari ini,” ujar Frits.
Penegak Hukum Diminta Bongkar Kasus
Advokat dan pembela HAM di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya tiga ASN tersebut.
Ia meminta aparat penegak hukum mengungkap secara terang siapa pelaku, motif, kronologi, serta pihak yang bertanggung jawab atas kematian ketiga warga sipil tersebut.
Menurut Yan Christian, pengungkapan kasus penting dilakukan karena terdapat pola kekerasan terhadap warga sipil yang kerap disertai tuduhan bahwa korban merupakan informan atau agen intelijen TNI-Polri.
“Alasan seperti itu tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menghilangkan nyawa manusia. Saya sangat prihatin apabila tuduhan sebagai informan ataupun agen intelijen dijadikan alasan untuk membunuh warga sipil. Tidak ada seorang pun yang boleh dijatuhi hukuman mati di luar proses hukum,” kata Yan Christian Warinussy.
Ia menegaskan, tuduhan tidak sama dengan vonis.
Kecurigaan juga bukan bukti.
Begitu pula dugaan keterlibatan seseorang dengan aparat negara tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menghilangkan nyawa manusia.
Di tengah konflik yang tak kunjung reda, pesan yang disampaikan kedua tokoh tersebut sebenarnya sederhana.
Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, jalurnya adalah hukum.
Kalau ada persoalan politik, jalurnya adalah dialog.
Bukan peluru yang lebih dulu bicara, sementara fakta belum sempat diperiksa.
FAQ: Seputar Sorotan Komnas HAM atas Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya
P: Bagaimana sikap Komnas HAM terkait insiden penembakan yang menimpa tiga ASN di Jayawijaya?
J: Komnas HAM mengecam keras aksi penembakan terhadap aparatur sipil negara (ASN) tersebut dan menegaskan bahwa kekerasan bersenjata serta tuduhan sepihak tidak dapat dijadikan pembenaran atas perampasan hak hidup seseorang.
P: Langkah hukum apa yang didesak oleh Komnas HAM kepada penegak hukum dan aparat keamanan?
J: Komnas HAM mendesak kepolisian dan aparat keamanan untuk mengusut tuntas peristiwa penembakan secara transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan penanganan konflik di Papua mengedepankan pendekatan hukum yang adil serta menghindari penggunaan kekuatan berlebih.
P: Mengapa pendekatan kekerasan dianggap bukan penyelesaian efektif bagi konflik di wilayah Papua?
J: Pendekatan kekerasan bersenjata hanya memperpanjang rantai konflik, memakan korban sipil, dan mencederai nilai kemanusiaan; oleh karena itu, dialog damai, penegakan hukum yang adil, serta perlindungan hak asasi manusia adalah jalan utama menuju perdamaian yang berkelanjutan.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Tama
Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

