Beranda Politik Kontroversi 100 Hari Jabatan Raffi Ahmad: Pengawalan Mobil Kosong Jadi Sorotan
Politik

Kontroversi 100 Hari Jabatan Raffi Ahmad: Pengawalan Mobil Kosong Jadi Sorotan

Itu aneh. RI 36 itu pernah difoto sama netizen, selain nempel di Lexus itu tadi, nempel juga di mobil lain warna silver. Ini nggak boleh

Kontroversi 100 Hari Jabatan Raffi Ahmad: Pengawalan Mobil Kosong Jadi Sorotan – (Foto Istimewa)

Jakarta – Tepat 100 hari sudah Raffi Ahmad menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto. Namun, alih-alih menuai apresiasi, Raffi justru kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, kasus pengawalan mobil pribadinya yang berplat RI 36 menuai kritik pedas. Kritik tersebut kembali datang dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, yang menilai bahwa Raffi telah menyalahi aturan mengenai pengawalan pejabat negara.

Roy Suryo, seorang pakar telematika sekaligus mantan Menpora, menjadi salah satu figur yang paling vokal dalam mengkritik penggunaan patwal oleh Raffi Ahmad.

Dalam program Dua Sisi yang ditayangkan tvOne pada Kamis malam (30/1/2025), Roy Suryo menyoroti beberapa hal yang dianggapnya sebagai penyalahgunaan wewenang.

Menurut Roy, pengawalan patwal seharusnya dilakukan untuk pejabatnya, bukan untuk dokumen atau kendaraan kosong.

“Yang berhak dikawal itu pejabatnya, bukan dokumennya,” tegas Roy. Ia merujuk pada kejadian di mana mobil Lexus berplat RI 36 yang diduga milik Raffi Ahmad mendapat pengawalan polisi saat sedang mengangkut dokumen.

Selain itu, Roy Suryo juga menyoroti penggunaan plat RI 36 yang ditempel pada kendaraan pribadi.

“Kalau mau dikawal, yang berhak dikawal kendaraan dinasnya. Bukan kendaraan pribadi yang ditempel plat dinas itu,” tambahnya.

Dalam undang-undang yang mengatur pengawalan pejabat negara, hanya beberapa pejabat tinggi yang berhak mendapatkan fasilitas ini.

Roy Suryo menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, hanya presiden, wakil presiden, menteri, dan wakil menteri yang mendapatkan hak pengawalan khusus.

“Dalam undang-undang, yang disebutkan adalah kepala lembaga negara. Kalau dalam UU Kepolisian, yang berhak adalah presiden, wapres, menteri, dan wakil menteri,” jelasnya.

Raffi Ahmad memang memiliki jabatan sebagai Utusan Khusus Presiden, posisi yang baru dibuat sebelum Presiden Joko Widodo lengser.

Meskipun jabatan tersebut diberikan hak yang setara dengan menteri, Roy menegaskan bahwa tidak ada ketentuan mengenai pengawalan dalam aturan tersebut.

Baca juga :  Ratusan Masyarakat Kecamatan Ulim Hadiri Pengukuhan Tim Sabar

“Utusan khusus presiden ini ada aturan yang baru dibuat dua hari sebelum presiden lama lengser. Intinya, mereka mendapat hak yang sama dengan menteri. Tapi, di situ nggak ditulis soal pengawalan. Hanya rumah jabatan dan kendaraan dinas,” paparnya.

Reaksi Publik dan Bukti-Bukti yang Beredar

Kritik terhadap pengawalan mobil pribadi Raffi Ahmad semakin memanas setelah muncul berbagai bukti di media sosial. Netizen berhasil memotret mobil dengan plat RI 36 yang dipasang di dua kendaraan berbeda, salah satunya Lexus dan kendaraan lain berwarna silver. Hal ini menambah kecurigaan bahwa ada penyalahgunaan fasilitas negara.

“Itu aneh. RI 36 itu pernah difoto sama netizen, selain nempel di Lexus itu tadi, nempel juga di mobil lain warna silver. Ini nggak boleh,” kata Roy Suryo menegaskan kejanggalan tersebut.

Selain itu, insiden pengawalan yang dianggap arogan juga memicu kemarahan publik. Sebuah video viral menunjukkan mobil Lexus berplat RI 36 mendapat pengawalan ketat dari patwal dan tampak menunjuk-nunjuk seorang pengemudi taksi Silverbird yang diduga menghalangi jalan.

Setelah kasus ini mencuat dan menjadi sorotan publik, Raffi Ahmad akhirnya buka suara. Dalam pernyataan tertulisnya, Raffi mengakui bahwa mobil berplat RI 36 tersebut memang miliknya. Namun, ia berdalih bahwa saat kejadian, dirinya tidak berada di dalam mobil tersebut.

Menurut Raffi, pengawalan dilakukan karena mobil itu sedang menjemputnya setelah mengambil berkas yang ia minta.

“Rombongan sedang dalam perjalanan menjemput saya usai mengambil berkas,” ujarnya dalam klarifikasi tertulis.

Sayangnya, klarifikasi tersebut justru semakin memperkeruh keadaan. Masyarakat semakin geram karena pengawalan polisi digunakan hanya untuk mengawal mobil kosong. Banyak pihak menilai bahwa ini adalah bentuk penyalahgunaan fasilitas negara yang seharusnya tidak terjadi.

Baca juga :  Ketua FAUD, Soroti Janji Salah Satu Paslon Wali Kota Bekasi

Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi terkait pengawalan kendaraan pejabat di Indonesia. Masyarakat berharap agar pemerintah dan pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas terhadap penyalahgunaan plat dinas dan fasilitas pengawalan.

Roy Suryo pun mendesak agar ada penindakan lebih lanjut. “Ini bukan sekadar soal Raffi Ahmad saja, tapi soal aturan yang harus ditegakkan. Jangan sampai pejabat seenaknya menggunakan plat dinas untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Publik juga menginginkan transparansi lebih dalam mengenai penggunaan fasilitas negara oleh pejabat. Jika tidak ada tindakan tegas, bukan tidak mungkin kasus serupa akan terus berulang di masa mendatang.

Kontroversi pengawalan mobil pribadi Raffi Ahmad yang berplat RI 36 menunjukkan masih adanya celah dalam pengawasan penggunaan fasilitas negara.

Kritik dari Roy Suryo menyoroti beberapa kejanggalan, mulai dari penggunaan patwal untuk mobil kosong hingga pemasangan plat dinas pada kendaraan pribadi. Sementara itu, klarifikasi dari Raffi justru semakin menimbulkan tanda tanya.

Masyarakat menunggu respons dari pemerintah dan pihak berwenang mengenai masalah ini. Apakah akan ada tindakan tegas atau kasus ini akan berlalu begitu saja? Yang jelas, publik berharap aturan bisa ditegakkan dengan adil tanpa pandang bulu.**(sumber: suara.com)

Simak berita dan artikel pilihan Gensa.Club langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.

Editor: icuen

Sebelumnya

Pengadilan Militer Siap Sidangkan Oknum TNI AL dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

Selanjutnya

Pemerintah Harus Lakukan High Diplomacy untuk Lindungi Pekerja Migran

icuen
Editor

icuen

Gensa Media Indonesia