Kasus KSO PT Migas Bekasi, NCW Minta Kejagung Usut Tuntas
- account_circle Redaktur
- calendar_month 38 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BEKASI – Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia menuntaskan penyidikan dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024.
NCW meminta penyidik mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti, menelusuri aliran dana, serta mengupayakan pemulihan kerugian negara apabila terbukti terjadi tindak pidana.
Desakan tersebut disampaikan pada Rabu (14/10/2026), menyusul pemeriksaan tiga saksi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (12/10/2026).
Ketiga saksi tersebut terdiri atas dua pejabat Sekretariat DPRD Kota Bekasi berinisial MR dan CMS serta seorang pegawai Sekretariat Kementerian Dalam Negeri berinisial AF.
Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, S.Pd., menyatakan pihaknya mendukung langkah Kejagung dalam mengusut perkara tersebut hingga tuntas.
Menurut NCW, perkiraan kerugian negara sekitar Rp2 triliun sebagaimana disebutkan dalam informasi yang menjadi dasar pernyataan organisasi itu perlu ditelusuri secara menyeluruh melalui proses penyidikan yang transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.
NCW juga mengapresiasi pengambilalihan penanganan perkara dari Kejaksaan Negeri Bekasi oleh Kejagung, penggeledahan di enam lokasi, serta pemeriksaan sejumlah saksi dari unsur perusahaan dan pemerintahan.
Namun, organisasi tersebut menilai penyidikan perlu menjangkau seluruh aspek tata kelola kerja sama, mulai dari proses pengambilan keputusan, pelaksanaan kontrak, pengawasan, hingga kemungkinan adanya pihak yang memperoleh keuntungan dari dugaan penyimpangan.
“Perkiraan kerugian sekitar Rp2 triliun bukan persoalan kecil. Publik berhak mengetahui bagaimana kerja sama ini dijalankan, siapa yang bertanggung jawab, dan ke mana aliran dananya,” kata Herman tertulis kepada awak media, Rabu (14/10/2026).
Ia mendesak penyidik mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual dan pihak yang menikmati hasil tindak pidana apabila ditemukan bukti yang mendukung.
NCW Minta Peran Pejabat Periode 2009-2024 Ditelusuri
NCW meminta Kejagung menelusuri peran seluruh pemegang kewenangan yang relevan selama periode 2009–2024, termasuk kepala daerah dan pejabat terkait.
Penelusuran tersebut, menurut NCW, harus didasarkan pada dokumen, keputusan, kewenangan, serta tanggung jawab jabatan masing-masing, bukan semata-mata pada kedudukan seseorang dalam pemerintahan.
Secara khusus, NCW meminta penyidik memanggil dan meminta keterangan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk menjernihkan peran serta tanggung jawab jabatannya dalam rentang waktu yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Permintaan itu disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan dorongan terhadap penegakan hukum. Permintaan pemeriksaan tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan ataupun kesalahan pidana pihak yang diminta memberikan keterangan.
NCW juga mendesak penyidik menelusuri aliran dana, mengamankan barang bukti, serta melacak aset yang diduga berkaitan dengan perkara untuk kepentingan pemulihan kerugian negara sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, organisasi tersebut meminta aparat mempertimbangkan pencegahan ke luar negeri terhadap pihak tertentu apabila terdapat dasar hukum dan kebutuhan penyidikan yang memenuhi persyaratan.
NCW turut meminta Pemerintah Kota Bekasi, DPRD Kota Bekasi, PT Migas Kota Bekasi, dan pihak terkait bersikap kooperatif dengan memberikan dokumen serta informasi yang dibutuhkan penyidik.
Apabila ditemukan bukti dugaan penghilangan barang bukti atau tindakan menghalangi penyidikan, NCW meminta aparat menindaklanjutinya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, asas tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan perkara berlarut-larut tanpa kejelasan. Jika alat bukti telah mencukupi, proses hukum harus dilanjutkan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu,” tuturnya.
NCW DPD Bekasi Raya menyatakan siap menyampaikan data dan informasi yang relevan kepada penyidik serta mengawal perkembangan perkara hingga memperoleh kepastian hukum.
Organisasi tersebut menegaskan keberhasilan penanganan perkara tidak cukup diukur dari jumlah saksi yang diperiksa.
Penyidikan juga perlu mengungkap fakta secara utuh, memastikan pertanggungjawaban pihak yang terbukti bersalah melalui proses hukum, serta mengupayakan pemulihan kerugian negara sesuai peraturan perundang-undangan.
FAQ: Dugaan Korupsi KSO PT Migas Bekasi
Apa yang didesak NCW DPD Bekasi Raya kepada Kejagung?
NCW DPD Bekasi Raya mendesak Kejaksaan Agung menuntaskan penyidikan dugaan korupsi tata kelola PT Migas Kota Bekasi dalam kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024 serta mengungkap pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti.
Berapa perkiraan kerugian negara dalam perkara KSO PT Migas Bekasi?
Dalam pernyataan sikap NCW, perkiraan kerugian negara disebut sekitar Rp2 triliun. Angka tersebut perlu merujuk pada keterangan resmi dan tidak boleh dianggap sebagai nilai final sebelum ada kepastian dari pihak berwenang.
Siapa saja saksi yang diperiksa penyidik Jampidsus pada 12 Oktober 2026?
Berdasarkan informasi dalam pernyataan sikap NCW, tiga saksi yang diperiksa terdiri atas dua pejabat Sekretariat DPRD Kota Bekasi berinisial MR dan CMS serta seorang pegawai Sekretariat Kementerian Dalam Negeri berinisial AF.
Mengapa NCW meminta peran pejabat terkait periode 2009–2024 ditelusuri?
NCW meminta penyidik menelusuri keputusan, kewenangan, dokumen, dan tanggung jawab jabatan para pihak selama periode tersebut untuk memperjelas proses tata kelola kerja sama. Permintaan itu bukan bukti bahwa pejabat tertentu terlibat dalam tindak pidana.
Apa langkah yang diminta NCW untuk menelusuri kerugian negara?
NCW mendesak penyidik menelusuri aliran dana, mengamankan barang bukti, melacak aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, dan mengupayakan pemulihan kerugian negara sesuai ketentuan hukum.
Apakah pihak yang diminta diperiksa dapat dianggap bersalah?
Tidak. Permintaan pemeriksaan bukan bukti keterlibatan atau kesalahan pidana. Setiap pihak tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah, dan kesalahan pidana harus dibuktikan melalui proses hukum.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Redaktur
Redaktur Gensa Media Indonesia bertanggung jawab mengelola, menyunting, dan memastikan setiap berita memenuhi standar jurnalistik, akurasi, keberimbangan, independensi, serta Kode Etik Jurnalistik sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

