Camat Jatisampurna Buka Suara soal Kericuhan di Helen’s Night Mart Cibubur
- account_circle Ihwan Setiawan
- calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
- print Cetak

BEKASI – Camat Jatisampurna, Nata Wirya, buka suara mengenai kericuhan antar-pengunjung yang terjadi di Helen’s Night Mart (HNM) Cibubur, Jalan Alternatif Cibubur, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Nata mengatakan pihak Kecamatan Jatisampurna mengetahui peristiwa tersebut setelah video keributan beredar dan menjadi perhatian di media sosial.
Menurut Nata, pihak kecamatan kemudian melakukan konfirmasi kepada pengelola hotel yang berada dalam satu lokasi dengan HNM untuk mendapatkan informasi mengenai kejadian tersebut.
“Keberadaan tempat cafe miras tersebut baru diketahui pihaknya setelah viral di media sosial atas peristiwa keributan antar-pengunjung,” ujar Nata saat dikonfirmasi pada Selasa (15/9/2026).
HNM Cibubur diketahui berada di kompleks Cibubur Inn Hotel, Jalan Alternatif Cibubur No. 99, Jatisampurna, Kota Bekasi. Situs resmi HNM mencantumkan jam operasional outlet tersebut mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Informasi mengenai jam operasional tersebut menjadi salah satu hal yang akan diperiksa pemerintah daerah menyusul kericuhan yang terjadi pada dini hari.
Nata mengatakan wilayah Jatisampurna, khususnya kawasan Cibubur, memiliki karakteristik yang membuat informasi mengenai kegiatan usaha tidak selalu langsung diterima pihak kecamatan.
Menurut dia, proses perizinan usaha saat ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), sedangkan proses pelayanan perizinan berada pada perangkat daerah terkait.
“Wilayah terkadang tidak ada tembusan dari perizinan perihal adanya tempat seperti itu,” kata Nata.
Ia menambahkan, pihak kecamatan akan melakukan pengecekan terhadap legalitas dan kegiatan usaha tersebut setelah munculnya informasi mengenai kericuhan.
Camat Koordinasi dengan Satpol PP
Nata mengatakan dirinya telah meminta informasi dari pihak hotel mengenai waktu terjadinya keributan.
“Dan saya konfirmasi ke pihak hotel yang satu lokasi dengan cafe itu, kejadian keributan terjadi pada dini hari jam 02.00. Informasinya juga mulai buka jam 9 malam sampai 3 dini hari bahkan sampai pukul 04.00,” ujarnya.
Keterangan tersebut masih merupakan informasi yang diperoleh Camat Jatisampurna dari pihak hotel dan belum menjadi hasil pemeriksaan resmi pemerintah daerah terhadap operasional HNM.
Karena itu, dugaan pelanggaran jam operasional maupun ketidaksesuaian perizinan belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Pemeriksaan menjadi penting karena Pemerintah Kota Bekasi telah memiliki Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Perda tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 31 Desember 2024 serta mencabut Perda Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2009. Materi pengaturannya mencakup klasifikasi minuman beralkohol, peredaran, pengendalian dan pengawasan, larangan, penyidikan, hingga ketentuan pidana.
Dalam Perda 17/2024, penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat diatur antara lain pada hotel, restoran, bar sesuai ketentuan bidang kepariwisataan, serta karaoke eksekutif, kafe skala besar, dan pub musik.
Perda tersebut juga mengatur bahwa konsumen minuman beralkohol harus berusia paling sedikit 21 tahun dan menunjukkan kartu identitas kepada petugas atau pramuniaga. Untuk penjualan langsung di tempat maupun penjualan eceran tertentu, terdapat pula ketentuan mengenai rekomendasi atau keterangan teknis dari perangkat daerah terkait.
Dengan demikian, pemeriksaan terhadap HNM tidak hanya menyangkut jam operasional, tetapi juga perlu mencakup jenis kegiatan usaha, izin yang dimiliki, ketentuan penjualan minuman beralkohol, serta kesesuaian kegiatan di lapangan dengan dokumen perizinannya.
Nata menegaskan pihak Kecamatan Jatisampurna telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.
“Nanti kita cek legalitas perizinannya,” kata Nata.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status operasional HNM sekaligus memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kota Bekasi sendiri telah memasukkan penyusunan petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol dalam program pembentukan peraturan kepala daerah.
Di sisi lain, kericuhan antar-pengunjung pada dini hari 13 September 2026 menjadi persoalan tersendiri karena berkaitan dengan aspek keamanan dan ketertiban di kawasan usaha tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari manajemen Helen’s Night Mart mengenai kronologi kericuhan, jam operasional, maupun legalitas kegiatan usahanya.
Keterangan resmi dari Satpol PP Kota Bekasi mengenai rencana atau hasil pemeriksaan di lokasi juga belum diperoleh.
Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak manajemen HNM, Satpol PP Kota Bekasi, DPMPTSP Kota Bekasi, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan informasi tambahan mengenai peristiwa tersebut.
Dengan adanya pemeriksaan lapangan, pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan apakah kegiatan operasional HNM telah sesuai dengan perizinan dan ketentuan pengendalian peredaran minuman beralkohol yang berlaku di Kota Bekasi.
FAQ: Seputar Kericuhan di Helen’s Night Mart Cibubur
P: Apa tanggapan Camat Jatisampurna terkait peristiwa kericuhan di Helen’s Night Mart Cibubur?
J: Camat Jatisampurna memberikan klarifikasi resmi bahwa pihak pemerintah kecamatan mendorong evaluasi menyeluruh, pengawasan ketat terhadap operasional tempat hiburan/tempat usaha, serta menyerahkan penanganan gangguan keamanan dan ketertiban kepada pihak berwenang/kepolisian.
P: Langkah apa yang dilakukan otoritas setempat pasca-kejadian kericuhan tersebut?
J: Aparat kewilayahan bersama unsur Muspika meningkatkan koordinasi untuk memanggil pihak pengelola usaha, memverifikasi perizinan operasional, dan memastikan standar pengamanan lokasi ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang.
P: Apa imbauan pemerintah bagi pengelola usaha hiburan malam di wilayah Jatisampurna?
J: Pengelola usaha diimbau untuk selalu mematuhi aturan jam operasional, menjaga kondusivitas lingkungan, serta bertanggung jawab penuh terhadap ketertiban dan keselamatan pengunjung maupun warga sekitar.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Ihwan Setiawan
Ihwan adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

