Rabu, 7 Okt 2026
Beranda » INVESTIGASI » Camat Jatisampurna Buka Suara soal Kericuhan di Helen’s Night Mart Cibubur

Camat Jatisampurna Buka Suara soal Kericuhan di Helen’s Night Mart Cibubur

  • account_circle Ihwan Setiawan
  • calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
  • print Cetak

BEKASI – Camat Jatisampurna, Nata Wirya, buka suara mengenai kericuhan antar-pengunjung yang terjadi di Helen’s Night Mart (HNM) Cibubur, Jalan Alternatif Cibubur, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Nata mengatakan pihak Kecamatan Jatisampurna mengetahui peristiwa tersebut setelah video keributan beredar dan menjadi perhatian di media sosial.

Menurut Nata, pihak kecamatan kemudian melakukan konfirmasi kepada pengelola hotel yang berada dalam satu lokasi dengan HNM untuk mendapatkan informasi mengenai kejadian tersebut.

“Keberadaan tempat cafe miras tersebut baru diketahui pihaknya setelah viral di media sosial atas peristiwa keributan antar-pengunjung,” ujar Nata saat dikonfirmasi pada Selasa (15/9/2026).

HNM Cibubur diketahui berada di kompleks Cibubur Inn Hotel, Jalan Alternatif Cibubur No. 99, Jatisampurna, Kota Bekasi. Situs resmi HNM mencantumkan jam operasional outlet tersebut mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

Informasi mengenai jam operasional tersebut menjadi salah satu hal yang akan diperiksa pemerintah daerah menyusul kericuhan yang terjadi pada dini hari.

Nata mengatakan wilayah Jatisampurna, khususnya kawasan Cibubur, memiliki karakteristik yang membuat informasi mengenai kegiatan usaha tidak selalu langsung diterima pihak kecamatan.

Menurut dia, proses perizinan usaha saat ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), sedangkan proses pelayanan perizinan berada pada perangkat daerah terkait.

“Wilayah terkadang tidak ada tembusan dari perizinan perihal adanya tempat seperti itu,” kata Nata.

Ia menambahkan, pihak kecamatan akan melakukan pengecekan terhadap legalitas dan kegiatan usaha tersebut setelah munculnya informasi mengenai kericuhan.

Camat Koordinasi dengan Satpol PP

Nata mengatakan dirinya telah meminta informasi dari pihak hotel mengenai waktu terjadinya keributan.

“Dan saya konfirmasi ke pihak hotel yang satu lokasi dengan cafe itu, kejadian keributan terjadi pada dini hari jam 02.00. Informasinya juga mulai buka jam 9 malam sampai 3 dini hari bahkan sampai pukul 04.00,” ujarnya.

Pilihan Editor :  Tunjangan Guru Agama Kristen Belum Cair, Kemenag Nisel: Bukan Ditahan

Keterangan tersebut masih merupakan informasi yang diperoleh Camat Jatisampurna dari pihak hotel dan belum menjadi hasil pemeriksaan resmi pemerintah daerah terhadap operasional HNM.

Karena itu, dugaan pelanggaran jam operasional maupun ketidaksesuaian perizinan belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Pemeriksaan menjadi penting karena Pemerintah Kota Bekasi telah memiliki Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Perda tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 31 Desember 2024 serta mencabut Perda Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2009. Materi pengaturannya mencakup klasifikasi minuman beralkohol, peredaran, pengendalian dan pengawasan, larangan, penyidikan, hingga ketentuan pidana.

Dalam Perda 17/2024, penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat diatur antara lain pada hotel, restoran, bar sesuai ketentuan bidang kepariwisataan, serta karaoke eksekutif, kafe skala besar, dan pub musik.

Perda tersebut juga mengatur bahwa konsumen minuman beralkohol harus berusia paling sedikit 21 tahun dan menunjukkan kartu identitas kepada petugas atau pramuniaga. Untuk penjualan langsung di tempat maupun penjualan eceran tertentu, terdapat pula ketentuan mengenai rekomendasi atau keterangan teknis dari perangkat daerah terkait.

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap HNM tidak hanya menyangkut jam operasional, tetapi juga perlu mencakup jenis kegiatan usaha, izin yang dimiliki, ketentuan penjualan minuman beralkohol, serta kesesuaian kegiatan di lapangan dengan dokumen perizinannya.

Nata menegaskan pihak Kecamatan Jatisampurna telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.

“Nanti kita cek legalitas perizinannya,” kata Nata.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status operasional HNM sekaligus memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pilihan Editor :  CSR Kota Bekasi 2019-2024 Dipertanyakan, LAKI Desak Kejagung Buka Status Laporan

Pemerintah Kota Bekasi sendiri telah memasukkan penyusunan petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol dalam program pembentukan peraturan kepala daerah.

Di sisi lain, kericuhan antar-pengunjung pada dini hari 13 September 2026 menjadi persoalan tersendiri karena berkaitan dengan aspek keamanan dan ketertiban di kawasan usaha tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari manajemen Helen’s Night Mart mengenai kronologi kericuhan, jam operasional, maupun legalitas kegiatan usahanya.

Keterangan resmi dari Satpol PP Kota Bekasi mengenai rencana atau hasil pemeriksaan di lokasi juga belum diperoleh.

Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak manajemen HNM, Satpol PP Kota Bekasi, DPMPTSP Kota Bekasi, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan informasi tambahan mengenai peristiwa tersebut.

Dengan adanya pemeriksaan lapangan, pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan apakah kegiatan operasional HNM telah sesuai dengan perizinan dan ketentuan pengendalian peredaran minuman beralkohol yang berlaku di Kota Bekasi.

FAQ: Seputar Kericuhan di Helen’s Night Mart Cibubur

P: Apa tanggapan Camat Jatisampurna terkait peristiwa kericuhan di Helen’s Night Mart Cibubur?
J: Camat Jatisampurna memberikan klarifikasi resmi bahwa pihak pemerintah kecamatan mendorong evaluasi menyeluruh, pengawasan ketat terhadap operasional tempat hiburan/tempat usaha, serta menyerahkan penanganan gangguan keamanan dan ketertiban kepada pihak berwenang/kepolisian.

P: Langkah apa yang dilakukan otoritas setempat pasca-kejadian kericuhan tersebut?
J: Aparat kewilayahan bersama unsur Muspika meningkatkan koordinasi untuk memanggil pihak pengelola usaha, memverifikasi perizinan operasional, dan memastikan standar pengamanan lokasi ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang.

P: Apa imbauan pemerintah bagi pengelola usaha hiburan malam di wilayah Jatisampurna?
J: Pengelola usaha diimbau untuk selalu mematuhi aturan jam operasional, menjaga kondusivitas lingkungan, serta bertanggung jawab penuh terhadap ketertiban dan keselamatan pengunjung maupun warga sekitar.

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Tags
Avatar photo

Ditulis oleh:

Ihwan adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

Menarik Dibaca

  • Brimob Metro Jaya Sigap Perbaiki Tanggul Jebol di Muara Gembong

    Brimob Metro Jaya Sigap Perbaiki Tanggul Jebol di Muara Gembong

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Kab. Bekasi – Satuan Brimob Polda Metro Jaya Batalyon D Pelopor bergerak cepat menangani tanggul Sungai Citarum yang jebol di Muara Gembong. Sebelumnya, jebolnya tanggul kembali memicu kekhawatiran warga setelah kejadian serupa menyebabkan banjir di permukiman pesisir. Menyikapi kondisi tersebut, tim SAR Brimob Metro Jaya segera mendatangi lokasi guna melaksanakan penanganan darurat. Selanjutnya, personel Brimob […]

  • PWI Gelar Retret Perkuat Profesionalisme Pers

    PWI Gelar Retret Perkuat Profesionalisme Pers

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Retret PWI 2026 dirancang sebagai forum penguatan kapasitas, pertukaran gagasan, serta peneguhan kembali nilai-nilai jurnalistik

  • Kuasa Hukum Kritik Bidpropam PMJ Soal Dugaan Lambannya Penanganan Perkara

    Kuasa Hukum Kritik Bidpropam PMJ Soal Dugaan Lambannya Penanganan Perkara

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Kontributor
    • 0Komentar

    “Ia menegaskan bahwa yang dibutuhkan pelapor bukan sekadar jawaban administratif, melainkan kepastian hukum yang transparan”

  • HUT Bahlil ke 50, Golkar Purwakarta Pilih Santuni Anak Yatim

    HUT Bahlil ke 50, Golkar Purwakarta Pilih Santuni Anak Yatim

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
    • account_circle Firman Ugm
    • 0Komentar

    PURWAKARTA – DPD Partai Golkar Kabupaten Purwakarta memilih memperingati ulang tahun ke-50 Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia dengan kegiatan sosial, bukan perayaan yang bersifat seremonial. Puluhan anak yatim menerima santunan dalam kegiatan syukuran yang digelar di Aula Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Purwakarta, Jumat (7/8/2026). Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pengurus DPD Partai Golkar […]

  • TNI AL Perkuat Armada Udara: Helikopter AKS AS565MBE Resmi Dikirim ke Puspenerbal Surabaya

    TNI AL Perkuat Armada Udara: Helikopter AKS AS565MBE Resmi Dikirim ke Puspenerbal Surabaya

    • calendar_month Rabu, 16 Apr 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Bandung – Langkah TNI Angkatan Laut untuk memperkuat armada udara kembali diwujudkan. Rabu (16/4/2025), satu unit helikopter AKS AS565MBE dengan nomor seri 7022 resmi dilepas dari PT Dirgantara Indonesia (PT DI) di Bandung menuju Pusat Penerbangan TNI AL (Puspenerbal) di Surabaya. Acara ferry flight berlangsung di Hanggar Helikopter Completion Center PT DI dan dihadiri Komandan […]

  • Kodam XXI/Radin Inten dan Pemprov Lampung Catat Rekor MURI di Renang Merdeka 2025

    Kodam XXI/Radin Inten dan Pemprov Lampung Catat Rekor MURI di Renang Merdeka 2025

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Pesawaran, Lampung – Suasana kemerdekaan ke-80 RI terasa begitu istimewa di Pantai Mutun, Desa Sukajaya, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (16/8/2025). Kodam XXI/Radin Inten bersama Pemerintah Provinsi Lampung dan Komunitas Perenang Antar Pulau-Lampung sukses menggelar Kolaborasi Renang Merdeka 2025, yang diwarnai pengibaran Bendera Merah Putih di tengah laut dengan melibatkan 565 perenang sekaligus. Momen […]

expand_less