Proyek Reklame Disetop Ketua RW di Jatisari, Izin dan Lokasi Jadi Sorotan
- account_circle Ihwan Setiawan
- calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
- print Cetak

BEKASI – Aripin selaku Ketua RW di wilayah Kelurahan Jatisari, Kota Bekasi, menghentikan aktivitas pembangunan papan reklame yang diduga belum mengantongi kelengkapan perizinan dari instansi terkait.
Penghentian dilakukan setelah warga mempersoalkan keberadaan konstruksi tersebut yang dinilai berpotensi mengganggu lingkungan serta menggunakan area yang diduga berada di sempadan drainase.
Penghentian proyek tersebut dilakukan Aripin setelah aktivitas pembangunan kembali berlangsung.
Menurut dia, persoalan utama bukan keberadaan kegiatan usaha, melainkan kepatuhan terhadap aturan administrasi, tata ruang, serta ketertiban lingkungan.
Aripin mengatakan dirinya tidak bermaksud menghambat kegiatan ekonomi maupun investasi di wilayahnya.
Namun, setiap kegiatan pembangunan, termasuk pemasangan reklame, menurut dia, harus terlebih dahulu memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
“Saya demi Allah, Pak! Saya tidak melarang orang usaha. Pemerintah juga memfasilitasi, tapi ya enggak gitu caranya! Tertib administrasi, Pak,” kata Aripin di lokasi, Selasa (8/9/2026).
Ia juga mempersoalkan posisi konstruksi reklame yang menurutnya berada terlalu dekat dengan drainase dan berpotensi menggunakan bagian sempadan.
Selain itu, keberadaan konstruksi tersebut disebut berdampak terhadap fasilitas penerangan jalan umum (PJU).
“Posisinya kita sama-sama tahu, sempadan aja dilarang, ini reklame melewati sampai jauh ke jalan, drainase terkena,” ujarnya.
Persoalan itu mencuat setelah sejumlah warga menyampaikan keresahan mengenai pembangunan reklame tersebut.
Warga khawatir keberadaan konstruksi yang dikerjakan di luar jam aktivitas normal dapat mengganggu kenyamanan lingkungan serta membuat kawasan terlihat semrawut.
Aripin mengaku menerima tekanan dari warga karena aktivitas pembangunan tetap berlangsung meski sebelumnya ia telah meminta pihak pelaksana mengurus legalitas terlebih dahulu.
Menurut dia, pihak kontraktor sempat menunjukkan dokumen berupa Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD).
Namun, Aripin menyebut dokumen tersebut belum dapat dijadikan dasar bahwa seluruh persyaratan perizinan pembangunan reklame telah terpenuhi.
Ia juga menyayangkan cara pihak pelaksana berkomunikasi dengan lingkungan.
Aripin mengklaim pihak kontraktor baru mendatangi dirinya pada malam hari, sementara pekerjaan disebut kembali berjalan setelah sebelumnya diminta untuk melengkapi legalitas.
Persoalan Legalitas dan Tata Ruang
Aripin menilai aktivitas pembangunan seharusnya tidak dilakukan sebelum seluruh persyaratan administratif dan teknis dipastikan terpenuhi.
Terlebih, konstruksi reklame berada di ruang yang bersinggungan dengan fasilitas publik sehingga berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak sesuai ketentuan.
“Bapak baru datang ke saya magrib-magrib hari ini. Sudah saya minta urus legalitasnya dulu, ini malah langsung jalan,” katanya.
Ia juga mempersoalkan aktivitas pekerjaan yang disebut berlangsung hingga larut malam.
Menurut Aripin, pola pekerjaan tersebut menimbulkan keresahan warga dan membuat dirinya harus berhadapan langsung dengan keluhan masyarakat.
“Terus pekerjaan dilakukan hingga larut malam. Pantas enggak? Sebelum Bapak-Bapak, saya duluan yang kena amuk warga! Mana tanggung jawabnya?” tegasnya.
Penghentian proyek oleh pengurus lingkungan tersebut menjadi perhatian karena pembangunan reklame tidak hanya menyangkut kepentingan pemilik atau pelaksana usaha, tetapi juga berkaitan dengan penggunaan ruang publik, keselamatan pengguna jalan, drainase, fasilitas penerangan, serta ketertiban lingkungan.
Dalam konteks tersebut, pembayaran atau keberadaan dokumen pajak daerah tidak serta-merta dapat disamakan dengan terpenuhinya seluruh persyaratan perizinan pembangunan reklame.
Kepastian mengenai legalitas proyek harus mengacu pada dokumen perizinan dan ketentuan teknis yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi telah dilakukan namun pihak kontraktor maupun penanggung jawab proyek belum memberikan tanggapan resmi mengenai penghentian pembangunan tersebut, termasuk mengenai status perizinan, posisi konstruksi terhadap sempadan drainase, serta dugaan penggunaan area yang berkaitan dengan fasilitas PJU.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak kontraktor, pemilik reklame, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas persoalan tersebut.
Perkembangan mengenai status legalitas dan kelanjutan pembangunan reklame tersebut selanjutnya bergantung pada hasil pemeriksaan serta penjelasan resmi dari instansi yang berwenang.
FAQ :
Pertanyaan 1: Mengapa Ketua RW di Kelurahan Jatisari menghentikan proyek pembangunan papan reklame di wilayahnya?
Jawaban: Ketua RW setempat, Aripin, menghentikan pembangunan papan reklame karena diduga belum melengkapi seluruh persyaratan perizinan. Selain itu, konstruksi reklame dipersoalkan warga karena posisinya terlalu dekat dengan drainase (diduga memakan sempadan), berdampak pada fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU), dan pengerjaannya dilakukan hingga larut malam sehingga menimbulkan keresahan warga.
Pertanyaan 2: Apakah pembayaran pajak daerah (SKPD) secara otomatis menjadi bukti kelengkapan izin pembangunan reklame?
Jawaban: Tidak. Berdasarkan penjelasan pengurus lingkungan, keberadaan Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD) tidak serta-merta menyamakan atau menggantikan kelengkapan seluruh dokumen perizinan dan persyaratan teknis tata ruang yang diwajibkan oleh instansi pemerintah berwenang.
Pertanyaan 3: Bagaimana tanggapan pihak kontraktor atau pemilik proyek reklame terkait penghentian tersebut?
Jawaban: Hingga laporan berita diterbitkan, pihak kontraktor maupun penanggung jawab proyek belum memberikan tanggapan resmi mengenai penghentian proyek, status perizinan, maupun posisi konstruksi terhadap sempadan drainase. Pihak redaksi tetap menyediakan ruang hak jawab dan klarifikasi bagi kontraktor, pemilik usaha, maupun instansi terkait sesuai prinsip keberimbangan pers.
Pertanyaan 4: Bagaimana kelanjutan dari penyelesaian sengketa proyek reklame di Jatisari ini?
Jawaban: Kelanjutan dan kepastian hukum terkait proyek reklame tersebut bergantung pada hasil pemeriksaan teknis, verifikasi perizinan, serta penjelasan resmi dari instansi pemerintah terkait yang berwenang di Kota Bekasi.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Ihwan Setiawan
Ihwan adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

