DPRD Bekasi Godok Raperda Perilaku Seksual Berisiko, Dinkes Beri Catatan
BEKASI – DPRD Kota Bekasi tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual serta Perilaku Seksual Berisiko. Regulasi itu diarahkan sebagai instrumen pencegahan dan perlindungan...

BEKASI – DPRD Kota Bekasi tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual serta Perilaku Seksual Berisiko. Regulasi itu diarahkan sebagai instrumen pencegahan dan perlindungan masyarakat, dengan pembahasan yang mencakup aspek kesehatan, perlindungan anak, edukasi, sosial, hingga literasi digital.
Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, Ahmadi, mengatakan pembahasan Raperda tersebut masih berada dalam tahap sosialisasi. Menurut dia, regulasi yang sedang disusun tidak diarahkan untuk memberikan hukuman kepada seseorang hanya berdasarkan identitas atau pengakuan seksualnya.
“Kami DPRD Kota Bekasi sedang melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah tahun 2026 terkait Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual dan Perilaku Seksual Berisiko,” kata Ahmadi, Kamis (13/8/2026).
Ahmadi mengatakan pemerintah daerah dan DPRD perlu memiliki kerangka regulasi yang dapat memperkuat langkah pencegahan di tengah masyarakat. Ia menekankan pentingnya keterlibatan berbagai unsur agar upaya tersebut tidak hanya bertumpu pada pendekatan penindakan.
“Dalam aturan yang sedang dirancang, tidak ada hukuman bagi individu yang mengaku sebagai LGBT. Namun, pencegahan harus dilakukan agar jumlahnya tidak terus bertambah di Kota Bekasi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan Raperda tidak hanya berkaitan dengan aspek penegakan aturan, tetapi juga menyentuh isu kesehatan dan persoalan sosial yang lebih luas. Karena itu, substansi regulasi menjadi penting agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru terhadap kelompok atau individu tertentu.
Dari sisi kesehatan masyarakat, Dinas Kesehatan Kota Bekasi meminta pembahasan Raperda tidak menjadikan isu LGBT sebagai satu-satunya titik perhatian. Pemerintah daerah dinilai perlu melihat persoalan perilaku seksual berisiko secara lebih luas, khususnya yang berkaitan dengan pencegahan penyakit menular seksual.
Ketua Tim Kerja P2PTM dan Kesehatan Jiwa Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Harimurti Sumpawati, menyampaikan masukan tersebut dalam pembahasan Raperda. Ia menilai pendekatan kesehatan masyarakat perlu mendapat ruang yang memadai dalam regulasi.
“Kalau ada perilaku penyimpangan seksual akan mengakibatkan penularan penyakit seksual. Saya memberikan saran supaya di dalam Perda jangan hanya fokus membahas soal LGBT, melainkan perilaku penyimpangan seksualnya,” kata Harimurti.
Perlindungan Anak dan Literasi Digital
Harimurti juga menyoroti perkembangan teknologi informasi yang membuat anak semakin mudah mengakses berbagai konten melalui internet. Menurut dia, perlindungan anak dari paparan konten pornografi perlu menjadi salah satu bagian dari strategi pencegahan.
Karena itu, ia mendorong keterlibatan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi dalam pembahasan Raperda. Keterlibatan perangkat daerah tersebut dinilai relevan dengan upaya memperkuat literasi dan perlindungan anak di ruang digital.
“Untuk saat ini dinas yang dilibatkan hanya Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Sosial, dan DP3A. Saya memberikan saran supaya Diskominfostandi ikut dilibatkan sebagai bagian dari pembatasan informasi terkait pornografi supaya tidak mudah diakses anak-anak,” tuturnya.
Masukan tersebut memperluas cakupan pembahasan Raperda. Pencegahan perilaku seksual berisiko tidak hanya berkaitan dengan perilaku individu, tetapi juga menyangkut lingkungan sosial, pendidikan, kesehatan, pengawasan, serta perkembangan teknologi informasi.
Dalam konteks perlindungan anak, akses terhadap konten pornografi menjadi salah satu persoalan yang perlu dibahas secara hati-hati dan berbasis kebijakan yang terukur. Regulasi daerah juga perlu memastikan langkah pembatasan informasi tetap berjalan dalam koridor hukum dan tidak mengabaikan aspek edukasi serta literasi digital.
Harimurti berharap pembahasan Raperda dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan perangkat daerah dan unsur terkait. Menurut dia, pendekatan yang menggabungkan edukasi, perlindungan anak, kesehatan masyarakat, literasi digital, dan pencegahan dapat membuat regulasi lebih efektif ketika diterapkan.
Dengan demikian, Raperda tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai aturan administratif, tetapi memiliki instrumen pencegahan yang jelas dan dapat diterapkan di masyarakat. Substansi aturan juga perlu dirumuskan secara cermat agar mampu menjawab persoalan kesehatan dan sosial tanpa melakukan pelabelan terhadap individu atau kelompok berdasarkan identitasnya.
Pembahasan Raperda masih berlangsung sehingga substansi akhir dan ketentuan yang nantinya berlaku belum dapat dianggap sebagai kebijakan definitif. DPRD Kota Bekasi bersama pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk menyempurnakan materi regulasi berdasarkan masukan dari perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait.









