Polisi Tangkap Dua Begal Motor di Bekasi: Modus Kejam dan Ancaman 12 Tahun Penjara
Pelaku mempersiapkan diri dengan membawa golok dan tidak segan melukai korban yang mencoba melawan

Bekasi – Polres Metro Bekasi berhasil menangkap dua pelaku begal motor yang terkenal sadis, yakni T (18) dan R (16). Keduanya diketahui membacok seorang pengemudi motor bernama Aki Jaran (60) di Jalan Tampain, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Dalam aksi mereka, para pelaku merampas sepeda motor korban dengan ancaman menggunakan golok, yang akhirnya menyebabkan korban mengalami luka parah.
Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Mustofa, mengungkapkan bahwa kedua pelaku adalah spesialis pencurian sepeda motor yang telah melakukan aksi serupa sebanyak tujuh kali.
“Pelaku mempersiapkan diri dengan membawa golok dan tidak segan melukai korban yang mencoba melawan,” ujar Mustofa pada Selasa, 21 Januari 2025, dilansir dari msn.com.
Aki Jaran mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuhnya saat berusaha mempertahankan sepeda motor miliknya.
“Korban mengalami luka di lengan kiri, ibu jari tangan kiri, paha kiri, dan betis kiri,” jelas Mustofa. Kekejaman kedua pelaku ini membuat mereka menjadi ancaman serius bagi masyarakat Bekasi.
Peristiwa tragis ini bermula ketika Aki Jaran tengah melintasi Jalan Tampain pada malam hari. Tanpa disadari, ia diikuti oleh T dan R yang kemudian memepetnya. Kedua pelaku langsung mengancam dengan golok dan memaksa korban menyerahkan sepeda motornya, sebuah Honda Beat berwarna hitam biru dengan nomor polisi B 5217 FRE. Saat korban mencoba mempertahankan kendaraannya, ia dibacok tanpa ampun oleh pelaku.
Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban, T dan R biasanya langsung menjual hasil curian mereka.
Kapolres Mustofa mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian itu dijual dengan harga sangat murah, yakni antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.
“Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi dan bersenang-senang,” tambahnya.
Namun, aksi kejahatan mereka akhirnya terhenti setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam.
Kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda setelah polisi menelusuri jejak mereka berdasarkan informasi yang diperoleh dari saksi dan rekaman video viral di media sosial.
Video Pembegalan Viral di Media Sosial
Peristiwa pembegalan motor yang dialami Aki Jaran sempat viral di media sosial. Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @peristiwa_bekasi, terlihat korban sedang ditolong oleh beberapa orang dengan kondisi penuh luka. “Korban mengalami luka bacok pada bagian kaki dan tangan. Motor korban yaitu Honda Beat berwarna hitam biru B 5217 FRE digasak pelaku,” tulis akun tersebut.
Kabar tersebut menarik perhatian warganet yang mengecam tindakan keji para pelaku. Banyak yang berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dan proses hukum berjalan dengan adil.
Kini, T dan R harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, atau yang biasa dikenal sebagai kasus begal, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan melindungi masyarakat dari tindak kejahatan serupa,” tegas Mustofa.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati, terutama saat bepergian di malam hari.
Polres Metro Bekasi juga menghimbau warga untuk segera melaporkan tindakan mencurigakan atau kejadian kriminal kepada pihak berwajib.
“Kami akan terus meningkatkan patroli di daerah rawan kejahatan seperti di Kecamatan Setu. Selain itu, kami meminta masyarakat untuk ikut aktif dalam menjaga keamanan lingkungan,” tutup Mustofa.
Dengan tertangkapnya kedua pelaku ini, diharapkan kasus begal motor di wilayah Bekasi dapat berkurang.
Aparat kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat dan memastikan keamanan bagi seluruh warga.***/Red
(bang tama)