Beranda Masalah Kredit Over Kredit Mobil Berujung Masalah Hukum, Budi Nyaris Terjerat Kasus Pidana
Opini

Over Kredit Mobil Berujung Masalah Hukum, Budi Nyaris Terjerat Kasus Pidana

Ia mencoba mencari informasi lebih lanjut tentang aturan hukum terkait over kredit dan menemukan bahwa banyak kasus serupa

Over Kredit Mobil Berujung Masalah Hukum, Budi Nyaris Terjerat Kasus Pidana – (Foto Istimewa)

Bekasi – Berawal dari kebutuhan mendesak, Budi, seorang karyawan swasta, memutuskan untuk melakukan over kredit mobil miliknya yang masih dalam status cicilan kepada Juan. Keputusan ini diambil setelah Budi melihat postingan di Facebook dari Juan yang tengah mencari mobil untuk keperluan usaha.

Tanpa menunggu lama, Budi dan Juan sepakat untuk bertemu di sebuah kafe di kawasan Kota Bekasi. Dalam pertemuan tersebut, terjadi kesepakatan transaksi over kredit mobil milik Budi, di mana Juan berjanji untuk meneruskan cicilan mobil tersebut.

“Tenang saja Bud, urusan leasing pasti beres sama saya,” ujar Juan meyakinkan Budi. Namun, tanpa disadari, kesepakatan ini membawa konsekuensi hukum yang serius bagi Budi.

Beberapa bulan setelah transaksi, Budi yang sedang bekerja tiba-tiba dipanggil oleh satpam kantornya karena ada beberapa orang yang ingin menemuinya.

Saat ditemui, ternyata mereka adalah Debt Collector (DC) dari perusahaan leasing tempat Budi mengajukan pembiayaan mobil. DC tersebut menagih cicilan yang sudah jatuh tempo dan menunggak selama dua bulan.

Budi terkejut dan panik, karena menurutnya, mobil tersebut sudah menjadi tanggung jawab Juan. Tanpa berpikir panjang, ia segera mencoba menghubungi Juan.

Namun, nomor telepon Juan sudah tidak aktif lagi. Budi pun semakin kebingungan dan tidak tahu harus berkata apa kepada para DC yang terus menagihnya.

Ketika Budi menjelaskan kronologi kejadian kepada DC, mereka dengan tegas menyatakan bahwa yang dilakukan Budi merupakan pelanggaran hukum.

Berdasarkan perjanjian kontrak kredit yang ditandatangani Budi dengan perusahaan leasing, over kredit tanpa persetujuan resmi dari leasing dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan dan penggelapan.

DC tersebut memperingatkan bahwa jika Budi tidak segera menyelesaikan masalah ini, ia bisa terjerat kasus hukum dan dilaporkan ke pihak berwajib. Situasi ini semakin membuat Budi panik dan bingung mencari jalan keluar.

Baca juga :  Ikan Patin Jadi Andalan Menu Makan Bergizi Gratis di Kampar

Ia mencoba mencari informasi lebih lanjut tentang aturan hukum terkait over kredit dan menemukan bahwa banyak kasus serupa yang berujung pada tuntutan hukum terhadap debitur awal.

Dalam kebingungannya, Budi juga berusaha mencari informasi mengenai keberadaan Juan, namun upayanya sia-sia. Media sosial Juan sudah tidak aktif, dan semua kontaknya tidak bisa dihubungi. Budi semakin terdesak karena DC terus menekan agar ia segera menyelesaikan tunggakan.

Solusi Hukum dari LBH Garuda Kencana Indonesia

Beruntung, Rano, rekan kerja Budi yang saat itu berada di lokasi, memberikan saran untuk segera menghubungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garuda Kencana Indonesia Cabang Kota Bekasi.

Menurut Rano, lembaga ini telah berpengalaman dalam membantu debitur dalam perkara kredit macet dengan perusahaan leasing.

LBH Garuda Kencana Indonesia juga dikenal kompeten dalam menyelesaikan berbagai kasus hukum demi membela keadilan bagi para kliennya.

Tanpa ragu, Budi segera menghubungi LBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Kota Bekasi yang beralamat di Jl. Kusuma Utara X No 3, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Setelah berkonsultasi, Budi akhirnya memberikan kuasa hukum kepada LBH untuk menyelesaikan permasalahannya dengan pihak leasing.

Tim LBH segera bertindak dengan menghubungi perusahaan leasing dan mengajukan negosiasi. Mereka juga mengajukan surat resmi yang menjelaskan posisi hukum Budi serta permintaan untuk melakukan mediasi guna mencari solusi terbaik.

Setelah beberapa kali pertemuan dan negosiasi, akhirnya pihak leasing setuju untuk tidak membawa kasus ini ke ranah hukum dengan syarat tertentu yang disepakati bersama.

Berkat bantuan LBH Garuda Kencana Indonesia, masalah yang dihadapi Budi akhirnya dapat diselesaikan tanpa harus berhadapan dengan tuntutan hukum.

Kini, ia bisa kembali bekerja dengan tenang tanpa gangguan dari pihak leasing. Budi juga mendapatkan edukasi hukum tentang pentingnya memahami isi kontrak kredit sebelum melakukan transaksi serupa di masa mendatang.

Baca juga :  Halangi Wartawan, Oknum Kejari Ketapang Nyaris Picu Kericuhan

“Terima kasih banyak bro Rano dan LBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Kota Bekasi. Kalau saja saya tidak bertemu kalian, bisa saja saya terjerat kasus pidana,” ungkap Budi dengan rasa syukur.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan over kredit kendaraan.

Transaksi semacam ini harus dilakukan dengan prosedur yang benar dan mendapatkan persetujuan resmi dari pihak leasing agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Selain itu, penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk memastikan rekam jejak dan kredibilitas pihak yang mengambil alih kredit agar tidak mengalami kejadian serupa seperti yang dialami Budi.**/Red


Disclaimer!!!
Opini diatas terjadi dalam dunia nyata di kota bekasi, akan tetapi nama yang tertera diatas bukanlah nama sebenarnya alias hanya nama samaran atau nama fiksi, penulis tidak berniat untuk merendahkan serta menyinggung martabat siapapun. Tulisan Opini diatas murni hanya untuk edukasi masyarakat umum agar terhindar dari masalah hukum.


Simak berita dan artikel pilihan Gensa.Club langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.

Editor: icuen

Sebelumnya

DeepSeek AI, Chatbot Asal Cina Saingi ChatGPT: Sukses Besar di Pasar Global

Selanjutnya

Driver Online Tertipu Over Kredit, Mobil Raib dan Hutang Menghantui

icuen
Editor

icuen

Gensa Media Indonesia