Minggu, 27 Sep 2026
Beranda » OPINI » Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

  • account_circle Tama
  • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
  • print Cetak

Oleh: Ade Muksin
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya

Opini – Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar, bersama para terdakwa lainnya dalam perkara dugaan obstruction of justice layak dicatat sebagai pengingat penting bagi penegakan hukum di Indonesia.

Majelis hakim menilai tidak terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara tindakan para terdakwa dengan terhambatnya proses hukum.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyatakan bahwa aktivitas pemberitaan yang dilakukan Tian Bahtiar masih berada dalam lingkup kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pertimbangan ini bukan sekadar alasan hukum dalam satu perkara pidana, melainkan sebuah penegasan prinsip bahwa kerja jurnalistik tidak dapat dipidanakan hanya karena ditafsirkan mengganggu proses hukum.

Dalam beberapa tahun terakhir, muncul kecenderungan penggunaan pasal-pasal pidana secara luas terhadap aktivitas yang sebenarnya merupakan bagian dari kebebasan berekspresi.

Tafsir yang terlalu jauh terhadap pasal-pasal seperti obstruction of justice berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap kritik, diskusi publik, bahkan pemberitaan media.

Padahal dalam sistem demokrasi, pers memegang peran penting sebagai pengawas kekuasaan.

Wartawan bekerja untuk menyampaikan informasi kepada publik, menguji kebijakan pemerintah, serta membuka ruang diskusi yang sehat dalam masyarakat.

Jika setiap kritik atau pemberitaan dapat ditafsirkan sebagai tindakan menghalangi proses hukum, maka yang terjadi bukan lagi penegakan hukum yang adil, melainkan pembatasan terhadap kebebasan pers.

Undang-Undang Pers telah memberikan mekanisme yang jelas dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan.

Hak jawab, hak koreksi, serta mekanisme etik melalui Dewan Pers merupakan instrumen yang dirancang untuk menyelesaikan permasalahan jurnalistik tanpa harus membawa wartawan ke ranah pidana.

Pilihan Editor :  MCI Desak Kapolres Ketapang Usut Penghinaan terhadap Profesi Wartawan

Karena itu, membawa sengketa pemberitaan langsung ke jalur pidana bukan hanya bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pers, tetapi juga berpotensi menciptakan iklim ketakutan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Majelis hakim dalam perkara ini juga menegaskan bahwa seminar, diskusi akademik, serta ekspresi di media sosial merupakan bagian dari kebebasan akademik dan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.

Penegasan ini penting untuk memastikan bahwa ruang publik dalam demokrasi tetap terbuka bagi pertukaran gagasan dan kritik terhadap kekuasaan.

Namun kebebasan pers tentu tidak berarti kebebasan tanpa tanggung jawab.

Wartawan tetap terikat pada kode etik jurnalistik yang menuntut akurasi, verifikasi, dan keberimbangan dalam pemberitaan.

Pers yang profesional harus tetap menjaga integritas dan kepercayaan publik.

Di sinilah keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab harus terus dijaga.

Putusan bebas dalam perkara ini setidaknya memberikan pelajaran penting bahwa hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai alat untuk menekan kebebasan pers.

Pers tidak bisa dipenjara hanya karena tafsir pasal yang terlalu luas.

Dalam negara hukum yang demokratis, hukum seharusnya menjadi pelindung kebebasan, bukan alat untuk membatasinya.

Ketika pengadilan berani menegaskan prinsip tersebut, maka yang dipulihkan bukan hanya hak para terdakwa, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum, pers, dan demokrasi. (*)

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Menarik Dibaca

  • YLBHGKI Kota Bekasi Melayani Berbagai Kasus Hukum bagi Masyarakat

    YLBHGKI Kota Bekasi Melayani Berbagai Kasus Hukum bagi Masyarakat

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Dalam praktiknya, banyak warga yang menghadapi persoalan hukum tanpa pemahaman memadai mengenai hak dan kewajiban hukum mereka.

  • Komandan Lanal Sabang Jalin Sinergi dengan Poltekpel Malahayati Aceh Besar

    Komandan Lanal Sabang Jalin Sinergi dengan Poltekpel Malahayati Aceh Besar

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    TNI AL, Sabang – Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Sabang, Kolonel Laut (P) Sadimin, S.E., M.Tr. Opsla., melaksanakan kunjungan kerja sekaligus silaturahmi ke Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati, Kementerian Perhubungan RI di Kabupaten Aceh Besar, Selasa (2/9/2025). Kedatangan Danlanal Sabang disambut langsung oleh Wakil Direktur I Poltekpel Malahayati, Baihaqi, M.M.Tr., M.Mar.E., beserta jajaran. Dalam sambutannya, […]

  • Loreng dan Jingga di Jalanan Ibu Kota: Ketika Prajurit Marinir Menyapa Pahlawan Kebersihan

    Loreng dan Jingga di Jalanan Ibu Kota: Ketika Prajurit Marinir Menyapa Pahlawan Kebersihan

    • calendar_month Sabtu, 12 Apr 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Aksi ini bukan hanya soal membagi makanan, tetapi juga membangun kepercayaan dan menghapus sekat antara aparat dan masyarakat

  • Warga Tangkap Pelaku di Muara Baru Setelah Duel Lawan Pemilik Motor

    Warga Tangkap Pelaku di Muara Baru Setelah Duel Lawan Pemilik Motor

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta Utara — Aksi nekat seorang pria berinisial A (29) di kawasan Jalan Muara Baru Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, berakhir tragis. Berniat mencuri motor, ia justru ditangkap warga setelah duel singkat dengan sang pemilik kendaraan, Rabu (29/10/2025) pagi. Kejadian bermula sekitar pukul 09.15 WIB, saat korban Ardiansyah (55) tengah mencuci sepeda motor Yamaha Mio putih […]

  • Patroli Gabungan Koramil 05/Kramatjati-Makasar Perkuat Keamanan Lingkungan

    Patroli Gabungan Koramil 05/Kramatjati-Makasar Perkuat Keamanan Lingkungan

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta Timur, 17 Mei 2026 – Koramil 05/Kramatjati-Makasar menggelar patroli dan siskamling bersama komponen masyarakat di Cililitan. Aparat mendorong warga menjaga keamanan lingkungan secara aktif. Kegiatan berlangsung di Sekretariat RW 09, Jalan Mandala, RT 08 RW 09, Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur, pada Minggu malam. Koramil melibatkan Babinsa, Wanra, FKPPI, serta warga setempat. Mereka […]

  • Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Diamankan Warga di Cikarang Selatan

    Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Diamankan Warga di Cikarang Selatan

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Kontributor
    • 0Komentar

    “peran aktif warga dalam melaporkan kejadian mencurigakan kepada aparat menjadi kunci dalam mencegah terjadinya tindakan kriminal”

expand_less