Senin, 14 Sep 2026
Beranda » OPINI » Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

  • account_circle Tama
  • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
  • print Cetak

Oleh: Ade Muksin
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya

Opini – Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar, bersama para terdakwa lainnya dalam perkara dugaan obstruction of justice layak dicatat sebagai pengingat penting bagi penegakan hukum di Indonesia.

Majelis hakim menilai tidak terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara tindakan para terdakwa dengan terhambatnya proses hukum.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyatakan bahwa aktivitas pemberitaan yang dilakukan Tian Bahtiar masih berada dalam lingkup kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pertimbangan ini bukan sekadar alasan hukum dalam satu perkara pidana, melainkan sebuah penegasan prinsip bahwa kerja jurnalistik tidak dapat dipidanakan hanya karena ditafsirkan mengganggu proses hukum.

Dalam beberapa tahun terakhir, muncul kecenderungan penggunaan pasal-pasal pidana secara luas terhadap aktivitas yang sebenarnya merupakan bagian dari kebebasan berekspresi.

Tafsir yang terlalu jauh terhadap pasal-pasal seperti obstruction of justice berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap kritik, diskusi publik, bahkan pemberitaan media.

Padahal dalam sistem demokrasi, pers memegang peran penting sebagai pengawas kekuasaan.

Wartawan bekerja untuk menyampaikan informasi kepada publik, menguji kebijakan pemerintah, serta membuka ruang diskusi yang sehat dalam masyarakat.

Jika setiap kritik atau pemberitaan dapat ditafsirkan sebagai tindakan menghalangi proses hukum, maka yang terjadi bukan lagi penegakan hukum yang adil, melainkan pembatasan terhadap kebebasan pers.

Undang-Undang Pers telah memberikan mekanisme yang jelas dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan.

Hak jawab, hak koreksi, serta mekanisme etik melalui Dewan Pers merupakan instrumen yang dirancang untuk menyelesaikan permasalahan jurnalistik tanpa harus membawa wartawan ke ranah pidana.

Pilihan Editor :  Kecurangan Pemilu Menurut Pengamat Politik

Karena itu, membawa sengketa pemberitaan langsung ke jalur pidana bukan hanya bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pers, tetapi juga berpotensi menciptakan iklim ketakutan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Majelis hakim dalam perkara ini juga menegaskan bahwa seminar, diskusi akademik, serta ekspresi di media sosial merupakan bagian dari kebebasan akademik dan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.

Penegasan ini penting untuk memastikan bahwa ruang publik dalam demokrasi tetap terbuka bagi pertukaran gagasan dan kritik terhadap kekuasaan.

Namun kebebasan pers tentu tidak berarti kebebasan tanpa tanggung jawab.

Wartawan tetap terikat pada kode etik jurnalistik yang menuntut akurasi, verifikasi, dan keberimbangan dalam pemberitaan.

Pers yang profesional harus tetap menjaga integritas dan kepercayaan publik.

Di sinilah keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab harus terus dijaga.

Putusan bebas dalam perkara ini setidaknya memberikan pelajaran penting bahwa hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai alat untuk menekan kebebasan pers.

Pers tidak bisa dipenjara hanya karena tafsir pasal yang terlalu luas.

Dalam negara hukum yang demokratis, hukum seharusnya menjadi pelindung kebebasan, bukan alat untuk membatasinya.

Ketika pengadilan berani menegaskan prinsip tersebut, maka yang dipulihkan bukan hanya hak para terdakwa, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum, pers, dan demokrasi. (*)

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Avatar photo

Ditulis oleh:

Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Menarik Dibaca

  • PLTMH Buka Akses Listrik dan Air Bersih bagi Warga Tabukeker

    PLTMH Buka Akses Listrik dan Air Bersih bagi Warga Tabukeker

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Lanny Jaya – Warga Kampung Tabukeker, Distrik Wereka, Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan, kini menikmati akses listrik dan air bersih melalui PLTMH Wam Pillamo. Satgas Yonif 511/DY di bawah Kolakopsrem 172/PWY membangun fasilitas tersebut untuk memenuhi dua kebutuhan dasar masyarakat yang sebelumnya sulit mereka akses. Kehadiran PLTMH tidak hanya menghadirkan penerangan, tetapi juga membuka akses […]

  • Hari Pertama Bertugas, Putu Kholis Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Bekasi

    Hari Pertama Bertugas, Putu Kholis Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Bekasi

    • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
    • account_circle Firman Ugm
    • 0Komentar

    BEKASI – Kepemimpinan di Polres Metro Bekasi Kota resmi berganti. Kombes Pol Putu Kholis Aryana, S.H., M.H., kini menjabat sebagai Kapolres Metro Bekasi Kota menggantikan Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro. Pada hari pertama menjalankan tugasnya, Putu Kholis langsung menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi antara kepolisian, TNI, Pemerintah Kota Bekasi, serta seluruh elemen masyarakat sebagai strategi […]

  • Dankodaeral X Kobarkan Semangat Prajurit Jalasena di Lanal Sarmi

    Dankodaeral X Kobarkan Semangat Prajurit Jalasena di Lanal Sarmi

    • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    TNI AL, Jayapura, 8 November 2025 — Suara ombak yang bergulung di Pelabuhan Sarmi seakan menjadi saksi datangnya semangat baru di ujung timur Indonesia. Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) X, Mayjen TNI (Mar) Werijon, M.Han., CIQnR., CIQaR., tiba dengan langkah tegap dalam kunjungan kerja (Kunker) ke Pangkalan TNI AL (Lanal) Sarmi, disambut hangat oleh […]

  • Satgas TNI AD Kebut Penguatan Abutmen Jembatan Gobik di Mentawai

    Satgas TNI AD Kebut Penguatan Abutmen Jembatan Gobik di Mentawai

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Faisal Ryanggie Fermana
    • 0Komentar

    MENTAWAI – Satgas Karya Bakti TNI AD untuk Rakyat Tahun Anggaran 2026 terus mempercepat pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Memasuki pekan pertama Juni, personel Satgas memfokuskan pekerjaan pada pembenahan dan penguatan abutmen Jembatan Gobik di Desa Bosua, Kecamatan Sipora Selatan, Kamis (4/6/2026), sebagai bagian dari upaya mempercepat penyelesaian sasaran fisik program tersebut. […]

  • PTPN IV PalmCo Pamerkan Inovasi Digital dan Kemitraan di SIEXPO 2026

    PTPN IV PalmCo Pamerkan Inovasi Digital dan Kemitraan di SIEXPO 2026

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Pekanbaru – PTPN IV PalmCo memamerkan inovasi digital, mekanisasi, dan program kemitraan petani dalam Sawit Indonesia Expo (SIEXPO) 2026 di Pekanbaru. Pameran berlangsung di SKA Convention and Exhibition dan mempertemukan ratusan peserta dari dalam maupun luar negeri. Melalui ajang tersebut, PalmCo memperkenalkan inovasi yang mencakup sektor hulu hingga hilir sekaligus memaparkan strategi memperkuat ekosistem petani. […]

  • Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Karya Bakti di Kampung Nelayan Untia Jelang HUT Ke-80 TNI

    Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Karya Bakti di Kampung Nelayan Untia Jelang HUT Ke-80 TNI

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Makassar – Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Lanud Sultan Hasanuddin kembali menggelar Bakti Teritorial PRIMA dengan melaksanakan karya bakti bersama masyarakat. Kali ini, kegiatan difokuskan pada pembersihan taman dan kanal di kawasan Kampung Nelayan, Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Jumat (26/9/2025). Sejak pagi, prajurit TNI AU bersama warga setempat bergotong royong […]

expand_less