Rabu, 28 Okt 2026
Gensa Media Indonesia » OPINI » Ketegasan Pemkot Bekasi Diuji dalam Kasus PPPK Pengguna Narkotika

Ketegasan Pemkot Bekasi Diuji dalam Kasus PPPK Pengguna Narkotika

  • account_circle Nadya
  • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: Frits Saikat,
Aktivis Sosial Kemanusiaan

Opini – Kasus dugaan keterlibatan tiga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kecamatan Bekasi Utara dalam penyalahgunaan narkotika menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam menegakkan disiplin aparatur negara.

Persoalan ini bukan semata menyangkut pelanggaran individu, melainkan menyentuh aspek yang lebih mendasar, yakni kredibilitas birokrasi, konsistensi penegakan aturan, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap pemberantasan narkotika, publik berhak memperoleh kepastian mengenai langkah yang ditempuh pemerintah terhadap aparatur yang diduga atau terbukti melanggar hukum.

Ketika penanganan kasus berlangsung tanpa kejelasan sanksi administratif yang tegas dan transparan, ruang spekulasi akan terbuka.

Situasi tersebut berpotensi memunculkan persepsi bahwa pelanggaran serius tidak memperoleh konsekuensi yang setimpal.

Dalam konteks pemerintahan modern, persepsi publik memiliki dampak yang tidak kalah penting dibanding kebijakan itu sendiri.

Masyarakat menilai keseriusan pemerintah bukan hanya dari pernyataan resmi, melainkan dari tindakan nyata yang dilakukan terhadap pelanggaran yang terjadi di lingkungan birokrasi.

Karena itu, penanganan kasus narkotika yang melibatkan aparatur sipil negara harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang relatif jelas mengenai standar perilaku aparatur negara.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa ASN wajib menjunjung tinggi integritas, menaati peraturan perundang-undangan, serta menjaga kehormatan profesi.

ASN bukan hanya pekerja pemerintah, tetapi juga representasi negara dalam pelayanan publik.

Penyalahgunaan narkotika merupakan persoalan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.

Selain berdampak pada individu yang bersangkutan, penyalahgunaan narkotika juga berpotensi mengganggu kualitas pelayanan publik, disiplin kerja, serta citra institusi pemerintahan.

Baca juga :  Piramida Mahasiswa Jakarta: Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu

Di sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil memberikan dasar bagi pejabat pembina kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang terjadi.

Namun demikian, penerapan sanksi tetap harus dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif, berdasarkan fakta, alat bukti, dan prosedur administrasi yang sah.

Prinsip negara hukum mengharuskan setiap keputusan kepegawaian didasarkan pada proses yang akuntabel, bukan tekanan opini publik ataupun asumsi yang belum terverifikasi.

Oleh sebab itu, tuntutan ketegasan harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan hak-hak administratif pegawai yang bersangkutan.

Mengapa Ketegasan Penting?

Persoalan utama yang patut menjadi perhatian bukan hanya status tiga PPPK tersebut, melainkan pesan yang disampaikan pemerintah kepada seluruh aparatur dan masyarakat.

Jika pelanggaran serius tidak ditangani secara terbuka dan proporsional, maka kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan internal birokrasi dapat terkikis.

Badan Narkotika Nasional (BNN) selama bertahun-tahun menyatakan bahwa penyalahgunaan narkotika telah menjadi ancaman lintas sektor yang dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk aparatur pemerintahan.

Karena itu, pemerintah daerah semestinya berada di garis depan dalam menunjukkan komitmen pemberantasan narkoba.

Ketegasan bukan berarti sekadar menjatuhkan hukuman berat.

Ketegasan berarti memastikan setiap pelanggaran diproses sesuai hukum, hasil pemeriksaan diumumkan secara transparan, dan sanksi diterapkan secara konsisten tanpa pandang bulu.

Standar tersebut harus berlaku bagi siapa pun, baik masyarakat umum maupun aparatur negara.

Apabila pemerintah mampu menunjukkan konsistensi dalam penegakan aturan, maka kepercayaan publik akan terjaga.

Sebaliknya, apabila muncul kesan adanya perlakuan berbeda terhadap pelanggaran yang dilakukan aparatur, maka legitimasi kebijakan pemberantasan narkoba dapat dipertanyakan oleh masyarakat.

Baca juga :  Kemewahan Industri di Desa Kedung Jaya Kontras dengan Warga yang Terlupakan

Meski kritik terhadap lambannya atau kurang tegasnya penanganan kasus merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah dalam demokrasi, penting pula untuk menjaga objektivitas.

Penilaian bahwa suatu daerah “ramah narkoba” tidak dapat disimpulkan hanya dari satu kasus atau satu kebijakan tertentu.

Kesimpulan tersebut memerlukan indikator yang lebih luas, termasuk data prevalensi narkotika, tingkat pengungkapan kasus, efektivitas program pencegahan, serta komitmen pemerintah daerah secara keseluruhan.

Demikian pula, kritik terhadap pejabat daerah harus ditempatkan dalam konteks tanggung jawab jabatan dan kebijakan publik, bukan sebagai serangan personal.

Fokus utama seharusnya adalah mendorong pemerintah mengambil langkah yang transparan, akuntabel, dan sesuai hukum.

Pada akhirnya, kasus ini menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Bekasi untuk membuktikan komitmennya dalam menjaga integritas birokrasi.

Publik tidak membutuhkan retorika yang panjang. Yang dibutuhkan adalah kepastian proses, keterbukaan informasi, dan konsistensi penegakan aturan.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin dan hukum yang memenuhi unsur untuk dijatuhi sanksi berat, maka pemerintah wajib bertindak sesuai regulasi.

Sebaliknya, apabila terdapat fakta lain yang meringankan atau prosedur hukum yang masih berjalan, pemerintah juga harus menjelaskannya secara terbuka kepada masyarakat.

Ketegasan yang berlandaskan hukum, bukan tekanan ataupun kepentingan sesaat, merupakan fondasi utama dalam membangun birokrasi yang bersih. Di situlah integritas pemerintah diuji, dan di situlah kepercayaan publik dipertaruhkan.

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Nadya adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

Interesting

  • Kombes Pol Suyono Resmi Nahkodai Polresta Pontianak

    Kombes Pol Suyono Resmi Nahkodai Polresta Pontianak

    • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Pontianak — Kepemimpinan Polresta Pontianak resmi berganti. Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H. kini menjabat sebagai Kapolresta Pontianak menggantikan Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H. yang telah menyelesaikan masa tugasnya. Serah terima jabatan (sertijab) digelar dalam suasana khidmat di Graha Khatulistiwa Polda Kalbar, Kamis pagi (17/7), dipimpin langsung oleh Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit […]

  • Program Papua Pintar: TNI Turun Mengajar, Perkuat Nasionalisme Anak Pedalaman

    Program Papua Pintar: TNI Turun Mengajar, Perkuat Nasionalisme Anak Pedalaman

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta, 12 Mei 2026 – TNI mengerahkan prajurit sebagai tenaga pendidik melalui Program Papua Pintar untuk memperkuat pendidikan dan menanamkan wawasan kebangsaan di wilayah pedalaman Papua. Program ini menyasar sekolah-sekolah terpencil dengan melibatkan Satgas Teritorial, Satgas Swasembada, dan Koops TNI Habema. Prajurit hadir langsung di tengah keterbatasan fasilitas pendidikan untuk mengajar sekaligus membangun kedekatan dengan […]

  • Danlanal Bintan Jadi Narasumber Dalam Focus Group Discussion (FGD) Membahas Perdagangan Orang

    Danlanal Bintan Jadi Narasumber Dalam Focus Group Discussion (FGD) Membahas Perdagangan Orang

    • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Bintan — Di tengah kompleksitas tantangan keamanan wilayah perbatasan, sinergi antara militer dan pemerintah daerah menjadi hal krusial. Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Bintan, Kolonel Laut (P) Dr. Eko Agus Susanto, S.E., M.M., tampil sebagai narasumber utama dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Permasalahan Pelanggaran Tapal Batas Negara dan Tindak Pidana Perdagangan Orang”, Kamis […]

  • Koops TNI Papua Berbagi Kasih di Panti Asuhan Mimika

    Koops TNI Papua Berbagi Kasih di Panti Asuhan Mimika

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Mimika, Papua Tengah – Personel Komando Operasi TNI Papua menghadirkan keceriaan bagi anak-anak Panti Asuhan Santa Susana di Mimika melalui kegiatan bakti sosial, Minggu, 09/03/2026. Suasana hangat langsung terasa ketika prajurit Satgas Teritorial mengajak anak-anak mengikuti berbagai kegiatan edukatif dan hiburan. Mereka membuka pojok baca, kemudian menggelar lomba menyanyi lagu kebangsaan serta lomba menggambar dan […]

  • Satgas TMMD ke-130 Kodim Mansel Percepat Pembangunan Jembatan

    Satgas TMMD ke-130 Kodim Mansel Percepat Pembangunan Jembatan

    • calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Manokwari Selatan – Satgas TMMD ke-130 Kodim 1808/Manokwari Selatan mempercepat pembangunan jembatan dengan memasang papan bekisting untuk pondasi bersama masyarakat setempat, Senin (19/10/2026). Pekerjaan tersebut menjadi bagian dari tahapan konstruksi untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan memperlancar akses warga di wilayah sasaran program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD). Personel TNI dan masyarakat bekerja bersama menyiapkan bekisting […]

  • Cabai Rawit Tembus Rp152 Ribu, Sambal Kini Berasa Cicilan

    Cabai Rawit Tembus Rp152 Ribu, Sambal Kini Berasa Cicilan

    • calendar_month Minggu, 13 Sep 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    JAKARTA – Harga cabai rawit sedang naik kelas, bukan menjadi sambal, melainkan menembus Rp152.872 per kilogram di Sulawesi Utara. Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat harga rata-rata nasional cabai rawit mencapai Rp81.052 per kilogram. Kenaikan tersebut membuat pemerintah menyiapkan langkah distribusi pasokan dari daerah yang harganya relatif rendah menuju wilayah yang mengalami kekurangan pasokan. Jadi, kalau […]

expand_less