Polres Gunung Mas Ringkus Buron Pembunuhan Tewah, Ditangkap di Pondok Wilayah Kapuas
Gunung Mas, 25 Mei 2026 – Polres Gunung Mas menangkap buronan kasus pembunuhan di Tewah secara cepat melalui operasi gabungan hingga ke wilayah Kapuas. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif atas...

Gunung Mas, 25 Mei 2026 – Polres Gunung Mas menangkap buronan kasus pembunuhan di Tewah secara cepat melalui operasi gabungan hingga ke wilayah Kapuas.
Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif atas kasus pembunuhan yang menewaskan Fajar (37), warga Palangka Raya, pada awal Mei 2026.
Kasat Reskrim AKP Agung Wijaya Kusuma memimpin langsung konferensi pers di Mapolres Gunung Mas, Senin (25/5/2026) pukul 15.30 WIB.
Ia mewakili Kapolres AKBP Heru Eko Wibowo dalam menyampaikan perkembangan pengungkapan kasus tersebut kepada publik.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi penting hingga pelaku berhasil kami amankan,” ujar Agung Wijaya Kusuma.
Polisi menilai sinergi warga mempercepat pengungkapan kasus serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Hentak, Kelurahan Tewah.
Kasus bermula dari laporan polisi yang diterima Polsek Tewah pada hari yang sama setelah kejadian ditemukan.
Penyidik mengidentifikasi korban sebagai Fajar, sementara pelaku berinisial AD (33), warga setempat.
Motif Dipicu Konflik Pribadi dan Pengaruh Alkohol
Penyidik mengungkap bahwa pembunuhan dipicu kesalahpahaman saat pelaku berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Selain itu, pelaku menyimpan persoalan pribadi dengan korban yang memicu emosi hingga berujung kekerasan fatal.
Kronologi bermula saat korban dan pelaku pergi bersama menggunakan sepeda motor pada Sabtu malam, 2 Mei 2026.
Korban kemudian kembali sendiri ke rumah saksi sekitar pukul 02.00 WIB dan masuk ke dapur.
Satu jam kemudian, pelaku datang dengan emosi tinggi sambil membawa senjata tajam dan menyerang di dalam rumah.
Saksi segera mengevakuasi keluarga untuk menghindari ancaman keselamatan akibat tindakan pelaku yang agresif.
Saksi mengaku sempat mendengar korban berteriak meminta ampun sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia.
Polisi kemudian melakukan olah TKP dan mengumpulkan sejumlah barang bukti penting dari lokasi kejadian.
Barang bukti meliputi pakaian korban, sebilah parang, serta balok kayu yang digunakan pelaku untuk menyerang korban.
“Pelaku mengakui memukul korban menggunakan balok kayu hingga korban meninggal dunia,” kata Agung Wijaya Kusuma.
Pengejaran Intensif Hingga Penangkapan di Kapuas
Tim gabungan dari Polsek Tewah, Satreskrim, dan Satintelkam melakukan pengejaran intensif setelah pelaku melarikan diri.
Petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Kapuas setelah melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga.
Tim langsung bergerak ke Desa Trans Datah Takapas, Kecamatan Pasak Talawang, pada Minggu, 24 Mei 2026 pagi.
Petugas sempat kehilangan jejak pelaku di rumah keluarga sebelum melanjutkan pengumpulan informasi lapangan.
Penyelidikan mengarah ke lokasi pendulangan emas tradisional di Desa Tumbang Nusa sebagai tempat persembunyian pelaku.
Tim menempuh perjalanan sekitar 20 kilometer menggunakan sepeda motor untuk mencapai lokasi tersebut.
Petugas kemudian menyusun strategi pengepungan guna memastikan penangkapan berjalan aman dan terkendali.
Pada pukul 19.00 WIB, tim berhasil menangkap pelaku di sebuah pondok tanpa perlawanan berarti.
Petugas langsung membawa pelaku ke Mapolres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku tiba di Mapolres pada Senin dini hari sekitar pukul 02.00 WIB dalam kondisi aman.
Terancam 15 Tahun Penjara
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun bagi pelaku pembunuhan.
Polisi memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan berkeadilan bagi semua pihak.
Langkah cepat ini diharapkan memberi rasa aman bagi masyarakat serta keadilan bagi keluarga korban.
“Kami berkomitmen menjaga kamtibmas dan menegakkan hukum secara tegas serta humanis,” tegas Agung Wijaya Kusuma.
Polres Gunung Mas menilai keberhasilan ini sebagai bukti efektivitas sinergi aparat dan masyarakat dalam penanganan kriminalitas.
Ke depan, kepolisian mengajak masyarakat terus aktif melaporkan potensi gangguan keamanan di lingkungannya.
Upaya tersebut dinilai penting dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah Kabupaten Gunung Mas secara berkelanjutan.









