Fasilitas Lapas Cibinong Dipertanyakan, 5 Pejabat Dicopot dari Jabatan
- account_circle Tama
- calendar_month Senin, 28 Sep 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BOGOR, GENSA MEDIA INDONESIA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah inspeksi mendadak Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan dan fasilitas yang dinilai berbeda dari hunian warga binaan pada umumnya.
Persoalan itu kini berkembang menjadi pemeriksaan internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), pemeriksaan terhadap puluhan warga binaan dan pegawai, penonaktifan lima pejabat struktural, hingga perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi XIII DPR RI.
Temuan tersebut bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman pada Rabu, 23 September 2026.
Ombudsman menyebut menemukan lebih dari 10 bangunan di kawasan belakang Lapas Cibinong yang memiliki fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, meja makan dan perlengkapan rumah tangga.
Dalam salah satu bangunan, Ombudsman juga melaporkan adanya fasilitas kebugaran serta area yang disebut sedang disiapkan untuk simulator golf. Tim pengawas juga menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas dan botol bekas minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah.
Namun, status bangunan dan siapa sebenarnya yang menggunakan fasilitas tersebut kemudian menjadi titik perbedaan keterangan antara Ombudsman dan Ditjenpas.
Ombudsman Temukan Dugaan Hunian Khusus
Ombudsman menyatakan fasilitas tersebut berada terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Dalam pemeriksaan lapangan, Ombudsman mengaku bertemu dengan seseorang yang menyatakan dirinya sebagai warga binaan Lapas Cibinong. Namun, tim Ombudsman belum dapat memastikan seluruh identitas dan status orang-orang yang berada di kawasan tersebut.
Ombudsman juga menyoroti aspek keamanan.
Tim menemukan akses di bagian belakang kawasan bangunan yang dinilai berpotensi menjadi jalur keluar-masuk karena terhubung dengan area sekitar sungai dan lingkungan luar lapas.
Selain itu, Ombudsman menyebut menerima laporan keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp150.000 per minggu di Blok A. Dugaan tersebut masih merupakan laporan yang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Yang membuat temuan semakin serius adalah adanya perbedaan kondisi fasilitas antara kawasan tersebut dengan standar hunian warga binaan pada umumnya.
Ombudsman kemudian meminta agar penggunaan fasilitas tersebut diperiksa dan ditindaklanjuti secara menyeluruh.
Ditjenpas: Itu Rumah Dinas, Bukan Hunian Khusus Narapidana
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat memberikan penjelasan berbeda.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno menyatakan bangunan yang didatangi Ombudsman berada di kawasan asimilasi atau Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
Menurut Ditjenpas, bangunan tersebut merupakan rumah dinas jabatan yang memiliki dasar administrasi berupa surat keputusan rumah jabatan.
Pernyataan itu menjadi penting karena sejak awal persoalan berkembang sebagai dugaan adanya fasilitas khusus bagi narapidana.
Ditjenpas menyatakan masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah pemanfaatan bangunan tersebut sesuai peruntukannya.
Dengan demikian, sampai tahap tersebut, belum tepat menyimpulkan bahwa seluruh bangunan tersebut merupakan “sel mewah” atau secara resmi diperuntukkan bagi narapidana.
Fakta mengenai status bangunan, pengguna, serta dasar penggunaannya harus dilihat berdasarkan dokumen administrasi dan hasil pemeriksaan.
Hasil Pemeriksaan: Ada 16 Unit Rumah Dinas
Perkembangan terbaru muncul dalam rapat Komisi XIII DPR RI pada Senin, 28 September 2026.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas Mashudi menjelaskan hasil pemeriksaan sementara tim gabungan.
Menurut Mashudi, terdapat 16 unit rumah dinas atau mess pegawai.
Dari jumlah tersebut, tiga unit tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN), sedangkan 13 unit lainnya berada di bantaran Sungai Ciliwung.
Temuan administrasi mengenai 13 unit yang tidak tercatat dalam SIMAK BMN menjadi salah satu bagian yang patut diperiksa lebih lanjut.
Sebab, persoalannya tidak semata-mata mengenai apakah bangunan tersebut terlihat mewah, tetapi juga menyangkut status aset, dasar pembangunan, penggunaan, pengelolaan dan pertanggungjawaban fasilitas negara.
Mashudi juga menjelaskan bahwa bangunan di kawasan SAE yang disebut menyerupai penginapan kontainer merupakan kantor operasional kegiatan penggemukan sapi yang dibangun melalui APBN 2026.
Sementara bangunan yang disebut sebagai area simulator golf, berdasarkan pemeriksaan sementara, merupakan tempat pembuatan loker.
Lalu, Siapa yang Memiliki Fasilitas di Dalamnya?
Pertanyaan mengenai kepemilikan fasilitas menjadi salah satu bagian penting dalam pemeriksaan.
Mashudi menjelaskan dalam rapat DPR bahwa televisi, perabot rumah tangga seperti magicom dan dispenser, sofa, spring bed, serta kulkas yang berisi minuman beralkohol disebut merupakan barang pribadi milik Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib).
Ia menyebut terdapat beberapa botol minuman beralkohol yang ditemukan dalam kulkas tersebut.
Adapun bingkai foto warga binaan bernama Jimmy Masrin yang ditemukan Ombudsman dijelaskan Ditjenpas sebagai hasil razia petugas Kamtib dan KPLP pada 22 September 2026. Menurut penjelasan Mashudi, barang tersebut diamankan karena berbahan kaca dan rencananya diserahkan kepada keluarga.
Penjelasan tersebut penting dicatat karena menunjukkan bahwa tidak seluruh benda yang ditemukan otomatis dapat dikategorikan sebagai fasilitas yang diberikan negara kepada narapidana.
Status kepemilikan masing-masing barang, dasar keberadaannya di lokasi, serta siapa yang menggunakan harus dipastikan melalui pemeriksaan.
55 Warga Binaan dan 35 Pegawai Diperiksa
Pemeriksaan kemudian diperluas.
Ditjenpas menyatakan telah memeriksa 55 warga binaan terkait temuan tersebut.
Komposisinya terdiri atas 21 warga binaan yang mengikuti program asimilasi di SAE, 33 warga binaan perkara tindak pidana korupsi, dan satu warga binaan perkara pidana umum, yakni Ferdy Sambo.
Selain warga binaan, pemeriksaan juga menyasar pegawai.
Perkembangan pemeriksaan yang disampaikan dalam rapat DPR menunjukkan proses investigasi tidak hanya berfokus pada penghuni lapas, tetapi juga pada jajaran internal yang memiliki kewenangan atas pengamanan, pembinaan, aset dan tata kelola fasilitas.
Langkah tersebut penting untuk menentukan apakah temuan di lapangan merupakan persoalan administratif, pelanggaran disiplin, penyalahgunaan fasilitas, atau terdapat dugaan pelanggaran hukum lainnya.
Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan
Kemenimipas pada 26 September 2026 menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk kepentingan pemeriksaan.
Kelima pejabat tersebut terdiri atas Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.
Penonaktifan tersebut bukan dengan sendirinya merupakan penetapan bahwa kelima pejabat tersebut bersalah.
Langkah itu merupakan bagian dari proses pemeriksaan untuk mengetahui tanggung jawab dan rangkaian peristiwa yang terjadi.
Dalam konteks jurnalistik, status tersebut penting dibedakan agar tidak berubah menjadi vonis sebelum pemeriksaan selesai.
KPK: Fasilitas di Luar Standar Bisa Membuka Ruang Transaksi
KPK turut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan apabila benar terdapat fasilitas yang diberikan kepada warga binaan di luar standar Kemenimipas, kondisi itu berpotensi membuka ruang transaksi antara warga binaan dan petugas.
Menurut KPK, pengelolaan lapas merupakan salah satu area yang memiliki risiko korupsi, antara lain terkait pungutan liar, suap, penyalahgunaan anggaran dan kewenangan, pengadaan barang dan jasa, serta kemungkinan perlakuan istimewa terhadap warga binaan tertentu.
Namun, KPK tidak menyatakan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi di Lapas Cibinong.
KPK menegaskan, apabila pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana korupsi, penanganannya akan masuk dalam ranah penegakan hukum sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Artinya, dugaan fasilitas khusus tidak otomatis sama dengan tindak pidana korupsi.
Masih diperlukan bukti mengenai siapa yang memberikan fasilitas, siapa yang menerima, apakah terdapat pembayaran atau keuntungan tertentu, serta apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pidana.
DPR Minta Duduk Perkara Dibuka
Komisi XIII DPR RI kemudian menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Ditjenpas dan Kepala Lapas Cibinong nonaktif pada Senin, 28 September 2026.
Rapat tersebut membahas hasil sidak Ombudsman dan tindak lanjut pemeriksaan pemerintah.
Komisi XIII juga menyoroti perbedaan keterangan mengenai status bangunan dan fasilitas yang ditemukan.
Ombudsman sebelumnya menyampaikan dugaan adanya fasilitas khusus bagi warga binaan, sementara Ditjenpas menjelaskan bangunan tersebut sebagai rumah dinas jabatan di kawasan SAE.
Ombudsman tidak hadir dalam rapat tersebut karena menyatakan hingga pukul 10.00 WIB pada hari pelaksanaan RDP belum menerima undangan resmi. Ombudsman menyatakan tetap siap menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR.
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota DPR juga mempertanyakan keberadaan barang yang dipindahkan setelah sidak Ombudsman.
Kalapas Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto mengakui dirinya memerintahkan pemindahan sejumlah barang setelah pemeriksaan Ombudsman.
Pengakuan tersebut menjadi bagian dari materi pemeriksaan dan perlu dibaca bersama konteks serta alasan yang disampaikan pihak lapas.
Apa Aturan Fasilitas Narapidana?
Secara prinsip, sistem pemasyarakatan Indonesia tidak hanya berbicara mengenai penghukuman.
UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengatur sistem perlakuan terhadap tahanan, anak dan warga binaan melalui fungsi pelayanan, pembinaan, pembimbingan, perawatan, pengamanan dan pengamatan dengan tetap menjunjung penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.
Warga binaan memiliki sejumlah hak, antara lain memperoleh perawatan jasmani dan rohani, pendidikan, pelayanan kesehatan, makanan yang layak, informasi, bantuan hukum serta perlakuan manusiawi.
Namun, hak tersebut tidak berarti setiap warga binaan berhak memperoleh fasilitas pribadi tanpa batas.
Warga binaan juga memiliki kewajiban menaati peraturan dan menjaga kehidupan yang aman serta tertib di dalam lapas.
Ketentuan keamanan dan ketertiban saat ini antara lain diatur dalam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.
Peraturan tersebut mencabut Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 beserta perubahannya serta Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015.
Karena itu, rujukan mengenai tata tertib narapidana dalam pemberitaan saat ini sebaiknya menggunakan ketentuan yang masih berlaku, bukan menjadikan Permenkumham 6/2013 sebagai dasar hukum utama.
Bagaimana Jika Terbukti Ada Pelanggaran?
Sanksi bergantung pada jenis pelanggaran dan hasil pemeriksaan.
Permenkumham 8/2024 menjadi salah satu dasar penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di satuan kerja pemasyarakatan. Penegakan disiplin dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan dan penjatuhan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran disiplin oleh warga binaan, konsekuensinya dapat berupa sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggaran.
Jika pemeriksaan justru menemukan pelanggaran yang dilakukan petugas, persoalannya dapat masuk ke mekanisme pemeriksaan internal, kode etik dan ketentuan kepegawaian.
Sementara apabila ditemukan dugaan tindak pidana, perkara dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Karena itu, tidak tepat menentukan sanksi pidana hanya berdasarkan adanya televisi, sofa, kulkas atau bangunan yang terlihat lebih nyaman.
Yang harus dibuktikan adalah status fasilitas, sumber barang, pengguna, izin, dasar kewenangan, aliran uang apabila ada, serta hubungan antara pihak-pihak yang terlibat.
Kronologi Kasus Lapas Cibinong
26 Juli 2026
Ombudsman melakukan kunjungan pertama ke Lapas Cibinong. Ombudsman menyatakan mengalami penolakan untuk masuk ke area blok dalam rangka pemeriksaan.
23 September 2026
Ombudsman kembali melakukan inspeksi mendadak. Tim menemukan sejumlah bangunan dan fasilitas yang dinilai menyerupai hunian atau fasilitas khusus.
24 September 2026
Ombudsman membeberkan temuan mengenai bangunan dengan fasilitas seperti ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, dapur, fasilitas kebugaran dan temuan minuman beralkohol.
Pada hari yang sama, Ditjenpas Jawa Barat memberikan klarifikasi bahwa bangunan tersebut merupakan rumah dinas jabatan di kawasan asimilasi atau SAE dan menyatakan akan melakukan pendalaman.
25 September 2026
Kemenimipas mulai melakukan langkah investigasi lanjutan terhadap temuan Ombudsman.
26 September 2026
Kemenimipas menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk kepentingan pemeriksaan.
28 September 2026
Ditjenpas memaparkan perkembangan pemeriksaan di hadapan Komisi XIII DPR RI. Sebanyak 55 warga binaan telah diperiksa, termasuk 21 warga binaan asimilasi, 33 warga binaan perkara korupsi dan satu warga binaan perkara pidana umum.
Pada hari yang sama, KPK menyatakan fasilitas di luar standar dapat membuka risiko transaksi dan korupsi apabila terbukti terdapat pembayaran atau pemberian tertentu.
Komisi XIII DPR juga menggelar RDP untuk meminta penjelasan mengenai temuan Ombudsman dan hasil pemeriksaan Ditjenpas.
Yang Masih Harus Dibuktikan
Kasus Lapas Cibinong belum berhenti pada pertanyaan apakah terdapat bangunan yang terlihat mewah.
Ada sejumlah pertanyaan yang justru lebih penting untuk dijawab melalui pemeriksaan resmi.
Pertama, siapa pengguna masing-masing bangunan?
Kedua, apakah seluruh 16 unit memiliki dasar administrasi dan status aset yang jelas?
Ketiga, mengapa 13 unit disebut tidak tercatat dalam SIMAK BMN?
Keempat, siapa pemilik dan pengguna barang-barang pribadi yang ditemukan?
Kelima, bagaimana minuman beralkohol dapat berada di dalam kawasan lapas?
Keenam, apakah benar ada warga binaan yang menempati atau memperoleh fasilitas khusus?
Ketujuh, apakah terdapat pembayaran atau pungutan untuk memperoleh fasilitas tertentu?
Kedelapan, siapa yang memberikan izin apabila fasilitas tersebut digunakan di luar peruntukannya?
Kesembilan, apakah ada pelanggaran disiplin, maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan atau tindak pidana?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui dokumen, pemeriksaan saksi, pemeriksaan aset, rekaman pengamanan, keterangan petugas, keterangan warga binaan dan bukti transaksi apabila memang ditemukan.
Kasus Lapas Cibinong karena itu tidak semestinya berhenti pada label “lapas mewah”.
Fokus pemeriksaan justru harus diarahkan pada status aset, tata kelola, kesetaraan perlakuan terhadap warga binaan, pengawasan petugas, serta kemungkinan adanya transaksi atau penyalahgunaan kewenangan.
Sampai hasil pemeriksaan final diumumkan, setiap pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus ditempatkan dalam kerangka praduga tak bersalah.
Bagi publik, pertanyaan paling penting bukan sekadar siapa yang memiliki sofa, televisi atau kulkas.
Pertanyaan utamanya adalah apakah fasilitas tersebut digunakan sesuai aturan, siapa yang berwenang mengizinkan, siapa yang menikmati, dan apakah ada keuntungan atau transaksi yang melanggar hukum.
Itulah titik yang akan menentukan apakah persoalan Lapas Cibinong berhenti sebagai masalah administrasi dan tata kelola, atau berkembang menjadi perkara disiplin maupun hukum.
FAQ Lapas Cibinong
Ada apa di Lapas Cibinong?
Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi sorotan setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak dan menemukan sejumlah bangunan serta fasilitas yang dinilai berbeda dari hunian warga binaan pada umumnya. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Fasilitas apa saja yang ditemukan?
Ombudsman melaporkan menemukan ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, meja makan, perlengkapan rumah tangga, fasilitas kebugaran serta area yang disebut sedang disiapkan untuk simulator golf. Ombudsman juga melaporkan menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas.
Siapa yang menggunakan fasilitas tersebut?
Pengguna masing-masing bangunan dan fasilitas masih menjadi bagian dari pemeriksaan. Ditjenpas menjelaskan bahwa sejumlah bangunan tersebut merupakan rumah dinas atau mess pegawai di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi. Status pengguna setiap fasilitas perlu merujuk pada hasil pemeriksaan dan dokumen administrasi.
Siapa pemilik fasilitas yang ditemukan?
Menurut penjelasan Ditjenpas dalam rapat Komisi XIII DPR RI, sejumlah barang seperti televisi, sofa, spring bed, dispenser, magicom dan kulkas disebut merupakan barang pribadi milik Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban. Status dan penggunaan masing-masing barang tetap menjadi bagian dari pemeriksaan.
Apa kata Ditjenpas?
Ditjenpas menjelaskan bahwa bangunan yang menjadi sorotan berada di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi dan sebagian merupakan rumah dinas jabatan atau mess pegawai. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan status bangunan, fasilitas dan penggunaannya sesuai ketentuan.
Apa kata Ombudsman?
Ombudsman RI menyatakan menemukan sejumlah bangunan dan fasilitas yang dinilai tidak lazim dibandingkan hunian warga binaan pada umumnya. Ombudsman juga menyoroti aspek keamanan serta dugaan pungutan yang masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Apa kata KPK?
KPK menyatakan bahwa apabila terdapat fasilitas yang diberikan kepada warga binaan di luar standar dan terdapat transaksi atau pemberian tertentu, kondisi tersebut dapat membuka risiko korupsi. KPK tidak menyatakan bahwa tindak pidana korupsi telah terbukti terjadi di Lapas Cibinong.
Apa kata DPR?
Komisi XIII DPR RI menggelar rapat dengan Ditjenpas dan pihak Lapas Cibinong untuk meminta penjelasan mengenai temuan Ombudsman serta hasil pemeriksaan pemerintah. DPR juga menyoroti status bangunan, fasilitas dan proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Berapa rumah dinas yang diperiksa?
Ditjenpas menjelaskan terdapat 16 unit rumah dinas atau mess pegawai. Tiga unit tercatat dalam SIMAK BMN, sedangkan 13 unit lainnya disebut berada di bantaran Sungai Ciliwung dan menjadi bagian dari pemeriksaan.
Berapa warga binaan yang diperiksa?
Ditjenpas menyampaikan sebanyak 55 warga binaan telah diperiksa terkait temuan tersebut. Pemeriksaan mencakup warga binaan yang mengikuti program asimilasi serta warga binaan perkara tindak pidana korupsi dan perkara pidana umum.
Mengapa lima pejabat dinonaktifkan?
Lima pejabat struktural Lapas Cibinong dinonaktifkan untuk kepentingan pemeriksaan. Penonaktifan merupakan bagian dari proses pemeriksaan dan tidak dengan sendirinya berarti bahwa para pejabat tersebut telah dinyatakan bersalah.
Apa aturan mengenai fasilitas narapidana?
Hak dan perlakuan terhadap warga binaan diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada satuan kerja pemasyarakatan juga diatur dalam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024. Fasilitas bagi warga binaan harus diberikan sesuai ketentuan.
Apa sanksinya jika terbukti ada pelanggaran?
Sanksi bergantung pada jenis pelanggaran dan hasil pemeriksaan. Pelanggaran disiplin dapat diproses melalui mekanisme disiplin dan ketentuan kepegawaian atau pemasyarakatan. Jika ditemukan dugaan tindak pidana, perkara dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Apakah korupsi di Lapas Cibinong sudah terbukti?
Belum ada kesimpulan bahwa tindak pidana korupsi telah terbukti terjadi. KPK menyatakan fasilitas di luar standar dapat menjadi risiko korupsi apabila terdapat transaksi atau pemberian tertentu. Pembuktian tetap membutuhkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
Bagaimana kronologi kasus Lapas Cibinong?
Ombudsman melakukan kunjungan pada 26 Juli 2026 dan inspeksi mendadak pada 23 September 2026. Temuan fasilitas disampaikan pada 24 September. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kemudian melakukan pemeriksaan dan menonaktifkan lima pejabat pada 26 September. Pada 28 September, Ditjenpas memaparkan hasil pemeriksaan sementara dalam rapat Komisi XIII DPR RI, sementara KPK menyampaikan perhatian terhadap potensi risiko korupsi apabila ditemukan transaksi atau pemberian tertentu.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Tama
Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

