Pokir DPRD Tak Lagi Tersedia pada 2027, Ahmadi Minta Warga Berani Tagih Janji
- account_circle Firman Ugm
- calendar_month 6 menit yang lalu
- print Cetak

KOTA BEKASI – Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ahmadi Madong, menyebut mekanisme Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD tidak lagi tersedia pada 2027.
Ia meminta masyarakat lebih aktif menyampaikan kebutuhan pembangunan kepada Wali Kota Bekasi sekaligus mengawasi realisasi setiap usulan.
Pernyataan itu disampaikan Ahmadi saat menggelar kegiatan reses bersama masyarakat di Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jumat (9/10/2026).
Menurut Ahmadi, perubahan mekanisme tersebut perlu dipahami masyarakat agar kebutuhan pembangunan di lingkungan tetap tersampaikan melalui jalur yang tersedia.
Ia mendorong warga memanfaatkan kunjungan Wali Kota Bekasi ke wilayah rukun warga (RW) untuk menyampaikan aspirasi secara langsung, terutama mengenai infrastruktur dan fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat.
“Di 2027 nanti tidak ada lagi Pokir Dewan. Semua pembangunan akan langsung dieksekusi oleh dinas,” kata Ahmadi.
Ia juga mengingatkan warga agar tidak berhenti pada tahap pengajuan usulan. Masyarakat, menurut dia, perlu memastikan setiap aspirasi mendapatkan tindak lanjut yang jelas dari pemerintah daerah.
Ahmadi menyarankan warga mendokumentasikan penyampaian aspirasi sebagai bahan pemantauan dan evaluasi terhadap komitmen pembangunan pemerintah.
“Pegang handphone, rekam, buat bukti, supaya jangan hanya janji,” ujarnya.
Ia menilai keterlibatan masyarakat dibutuhkan untuk mengawasi jalannya pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan di lapangan.
“Kalau jadi pemimpin jangan hanya janji. Bicara itu mudah, kerja yang susah. Karena itu warga harus berani meminta bukti,” katanya.
Meski demikian, pernyataan mengenai tidak tersedianya Pokir DPRD pada 2027 perlu diperjelas melalui keterangan resmi pemerintah daerah dan DPRD.
Kejelasan tersebut penting untuk memastikan masyarakat memahami jalur pengajuan aspirasi yang berlaku serta peran masing-masing lembaga dalam proses pembangunan.
Realisasi Infrastruktur RW 012 Disebut Melampaui Rp1 Miliar
Dalam kegiatan reses tersebut, Ahmadi turut menyampaikan perkembangan pembangunan infrastruktur di RW 012, Kelurahan Jatimekar, sepanjang 2026.
Ia menyebut realisasi anggaran pembangunan di wilayah tersebut telah melampaui Rp1 miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.
Menurut Ahmadi, anggaran itu digunakan untuk sejumlah pekerjaan infrastruktur, antara lain pengaspalan jalan lingkungan, perbaikan saluran air, pembangunan folder, serta fasilitas umum lainnya.
“Alhamdulillah, di tahun 2026 ini realisasi untuk RW 012 mencapai lebih dari Rp1 miliar. Dana itu digelontorkan melalui APBD untuk jalanan, saluran air, folder, dan lain sebagainya,” paparnya.
Besaran anggaran dan rincian pekerjaan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut melalui dokumen perencanaan, penganggaran, serta realisasi kegiatan pemerintah daerah agar masyarakat dapat mengetahui penggunaan dana secara terperinci.
Ahmadi juga meminta warga menjaga fasilitas yang telah dibangun agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang. Ia mengapresiasi peran tokoh masyarakat, pengurus RW, dan warga yang menghadiri kegiatan reses tersebut.
“Semoga ini menjadi amal ibadah saya untuk masyarakat Jatimekar. Tolong dijaga bersama, karena ini milik kita semua,” tuturnya.
Pernyataan Ahmadi mengenai mekanisme Pokir pada 2027 sekaligus menyoroti pentingnya transparansi dalam perencanaan pembangunan daerah.
Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai cara menyampaikan usulan, pihak yang bertanggung jawab menindaklanjuti aspirasi, serta tahapan yang harus dilalui hingga suatu program direalisasikan.
Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi perlu memberikan penjelasan resmi mengenai perubahan mekanisme tersebut, termasuk dasar kebijakan, jalur pengajuan aspirasi, dan kedudukan DPRD dalam proses perencanaan serta penganggaran pembangunan.
Kepastian itu diperlukan agar perubahan mekanisme tidak menimbulkan kebingungan dan masyarakat tetap memiliki akses untuk memperjuangkan kebutuhan lingkungannya.
Pada akhirnya, keterbukaan informasi dan pengawasan publik menjadi bagian penting untuk memastikan anggaran pembangunan digunakan sesuai peruntukan dan program yang dijalankan menjawab kebutuhan warga Kota Bekasi.
(Firman)
FAQ: Pokir DPRD Kota Bekasi dan Pembangunan Jatimekar
Apa yang disampaikan Ahmadi Madong mengenai Pokir DPRD pada 2027?
Ahmadi Madong, anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, menyebut Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD tidak lagi tersedia pada 2027. Pernyataan tersebut disampaikan saat kegiatan reses di Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, pada 9 Oktober 2026. Informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi pemerintah daerah dan DPRD.
Bagaimana warga Kota Bekasi dapat menyampaikan aspirasi pembangunan?
Ahmadi Madong mendorong warga menyampaikan kebutuhan pembangunan secara langsung kepada Wali Kota Bekasi saat kunjungan ke wilayah RW. Warga juga perlu memastikan jalur resmi pengajuan aspirasi melalui informasi dari pemerintah daerah dan DPRD Kota Bekasi.
Mengapa warga diminta mendokumentasikan penyampaian aspirasi?
Menurut Ahmadi Madong, dokumentasi dapat menjadi bukti penyampaian aspirasi dan membantu warga memantau tindak lanjut serta komitmen pembangunan pemerintah.
Berapa anggaran pembangunan RW 012 Jatimekar pada 2026 menurut Ahmadi Madong?
Ahmadi Madong menyebut realisasi anggaran pembangunan di RW 012, Kelurahan Jatimekar, sepanjang 2026 telah melampaui Rp1 miliar melalui APBD Kota Bekasi. Rincian nilai dan realisasi pekerjaan perlu diperiksa melalui dokumen resmi pemerintah daerah.
Apa saja pekerjaan infrastruktur yang disebut telah dilaksanakan di RW 012 Jatimekar?
Menurut Ahmadi Madong, pekerjaan tersebut mencakup pengaspalan jalan lingkungan, perbaikan saluran air, pembangunan folder, serta fasilitas umum lainnya. Rincian pekerjaan dan pelaksanaannya masih perlu dicocokkan dengan dokumen resmi.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Firman Ugm
Firman Ugm adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

