Tuntutan Pencopotan Kadis LH Belum Terjawab, Wartawan Bekasi Ancam Aksi Jilid II
- account_circle Risdiyanto
- calendar_month 18 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BEKASI – Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Paulus Simalango, S.H., memberikan tenggat tujuh hari kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk menindaklanjuti tuntutan pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Syafri Donny Sirait, AP., S.H., M.Si., menyusul audiensi dalam aksi solidaritas wartawan di Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (15/10/2026).
Paulus menilai jawaban tertulis Pemkab Bekasi belum menjawab substansi tiga tuntutan yang disampaikan peserta aksi, terutama mengenai tindakan administratif terhadap Kepala DLH, permintaan maaf resmi atas dugaan perlakuan tidak patut terhadap wartawan, serta pengawalan proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menyatakan, apabila dalam tujuh hari tidak ada tindak lanjut yang dinilai memadai, pihaknya akan mengonsolidasikan Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya Jilid II dengan jumlah peserta yang lebih besar.
“Kami datang bukan untuk mendengarkan jawaban normatif, apalagi sekadar penjelasan prosedural yang tidak memberikan kepastian. Kami datang membawa tiga tuntutan yang jelas, salah satunya pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Namun, jawaban pemerintah daerah belum menjawab substansi tuntutan tersebut,” kata Paulus dalam pernyataan sikapnya, Kamis (15/10/2026).
Menurut Paulus, tenggat tujuh hari tersebut berkaitan dengan komitmen dalam audiensi untuk menyampaikan persoalan itu kepada Menteri Dalam Negeri, dengan mempertimbangkan batas kewenangan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja.
Ia menegaskan, komitmen tersebut harus disertai tindak lanjut yang jelas dan transparan.
Tiga Tuntutan Dinilai Belum Terjawab
Dalam dokumen berjudul Pernyataan Pemerintah Daerah atas Pernyataan Sikap Tiga Tuntutan Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Pemkab Bekasi menyampaikan tiga poin tanggapan atas aspirasi peserta aksi.
Pertama, pemerintah menyatakan akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap persoalan yang melibatkan Kepala DLH dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundang-undangan mengenai disiplin aparatur sipil negara (ASN), dengan memperhatikan batas kewenangan Plt. Bupati Bekasi yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.
Kedua, pemerintah menyatakan menghormati dan mendukung kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi serta menjunjung prinsip saling menghormati agar kesalahpahaman tidak kembali terjadi.
Ketiga, pemerintah menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.
Paulus menilai jawaban tersebut belum memberikan kepastian mengenai bentuk tindakan administratif terhadap Syafri, pelaksanaan permintaan maaf secara resmi, maupun langkah konkret untuk mencegah terulangnya dugaan perlakuan yang menghambat tugas jurnalistik.
“Kami menghormati mekanisme hukum dan ketentuan disiplin ASN. Namun, mekanisme tersebut jangan sampai menjadi alasan untuk menunda keputusan tanpa batas waktu. Pemerintah harus berani mengambil sikap dan menunjukkan keberpihakan terhadap prinsip akuntabilitas pejabat publik,” ujarnya.
Meski demikian, keputusan mengenai tindakan administratif terhadap pejabat pemerintah tetap harus mengikuti prosedur, kewenangan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketidakhadiran Kepala DLH Jadi Sorotan
Aksi solidaritas wartawan tersebut dipicu oleh dugaan penghinaan, pengusiran, dan perlakuan tidak patut terhadap Kimsan Indra Simaremare, S.Pd., wartawan media PostKeadilan, ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Paulus menyayangkan ketidakhadiran Syafri dalam audiensi. Menurutnya, Kepala DLH justru diwakili kuasa hukum yang ditunjuknya.
Ia menilai kehadiran langsung pejabat yang menjadi sorotan diperlukan untuk memberikan klarifikasi atas persoalan yang dipermasalahkan.
“Seharusnya yang bersangkutan hadir langsung untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan tanggung jawab moral sebagai pejabat publik. Namun, yang hadir justru kuasa hukumnya,” kata Paulus.
Ia mengakui setiap orang memiliki hak untuk memperoleh pendampingan hukum. Namun, menurutnya, pendampingan tersebut tidak menghilangkan pentingnya penjelasan dan pertanggungjawaban pejabat kepada publik atas persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.
Hingga pernyataan sikap tersebut disampaikan, materi yang diterima redaksi belum memuat klarifikasi langsung dari Syafri mengenai dugaan tindakan terhadap Kimsan.
Karena itu, dugaan tersebut tetap perlu diuji melalui pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku. Pihak-pihak terkait juga harus memperoleh kesempatan yang adil untuk menyampaikan keterangan.
Istilah Kesalahpahaman Dipersoalkan
Paulus turut mempersoalkan penggunaan istilah “kesalahpahaman” dalam tanggapan Pemkab Bekasi mengenai jaminan penghormatan terhadap kebebasan pers.
Menurutnya, istilah tersebut belum tepat digunakan untuk menggambarkan persoalan yang masih memerlukan pemeriksaan, terlebih jika laporan terkait telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
“Kami mempertanyakan penggunaan istilah kesalahpahaman. Atas dasar apa peristiwa ini disebut kesalahpahaman? Apakah sudah dilakukan pemeriksaan menyeluruh? Apakah sudah ada kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum?” ujarnya.
Paulus meminta pemerintah tidak berhenti pada pernyataan umum mengenai penghormatan terhadap kemerdekaan pers, tetapi menunjukkan langkah nyata untuk memastikan wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa intimidasi maupun hambatan yang melanggar hukum.
Menurut dia, penanganan laporan harus mengutamakan fakta, bukti, dan ketentuan hukum, bukan asumsi atau penilaian sepihak.
Ia juga menegaskan bahwa tuntutan solidaritas wartawan tidak hanya berkaitan dengan kepentingan individu, tetapi menyangkut perlindungan profesi jurnalistik dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Tiga Tuntutan Tetap Berlaku
Paulus menegaskan, penandatanganan dokumen tanggapan pemerintah dalam audiensi tidak berarti pihaknya menerima seluruh jawaban tersebut sebagai penyelesaian akhir.
Ia menyebut terdapat tiga tuntutan yang tetap akan dikawal.
Pertama, mendesak Pemkab Bekasi melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan menyeluruh terhadap persoalan yang melibatkan Kepala DLH, serta mengambil tindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Koordinator aksi tetap menuntut pencopotan Syafri dari jabatannya melalui mekanisme yang sah.
Kedua, meminta permintaan maaf resmi secara terbuka serta langkah konkret untuk mencegah terulangnya dugaan penghinaan, intimidasi, pengusiran, atau tindakan lain yang menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.
Ketiga, mendesak aparat penegak hukum menangani laporan Kimsan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa intervensi, dengan tetap menjamin hak semua pihak sesuai hukum.
“Tanda tangan saya dalam dokumen tersebut merupakan bagian dari proses audiensi dan bukti bahwa pemerintah telah memberikan tanggapan tertulis. Namun, hal itu bukan berarti kami menerima jawaban tersebut sebagai penyelesaian akhir. Tiga tuntutan kami tetap berlaku dan wajib dikawal sampai ada tindak lanjut nyata,” tegasnya.
Paulus menyatakan aksi lanjutan, jika digelar, akan berlangsung secara damai, tertib, konstitusional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia juga mengajak wartawan, pimpinan perusahaan pers, serta organisasi profesi wartawan di Bekasi Raya menjaga solidaritas dan mengawal hasil audiensi hingga ada kejelasan tindak lanjut.
“Kami memberikan waktu tujuh hari sebagaimana yang telah disepakati untuk menyampaikan persoalan ini kepada Menteri Dalam Negeri. Apabila dalam tenggat tersebut tidak ada keputusan pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, kami akan merencanakan Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya Jilid II dengan menghimpun kekuatan insan pers yang lebih besar,” ujarnya.
Pernyataan Paulus tersebut menempatkan tindak lanjut Pemkab Bekasi dalam tujuh hari ke depan sebagai titik penting bagi penyelesaian tuntutan.
Namun, perkembangan pemeriksaan, tanggapan Kepala DLH, serta penanganan laporan oleh aparat penegak hukum masih perlu dipantau untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.
FAQ Seputar Aksi Solidaritas Wartawan Bekasi
Apa tuntutan utama Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya?
Koordinator aksi Paulus Simalango menegaskan tiga tuntutan, yaitu pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi melalui mekanisme yang sah, permintaan maaf resmi disertai jaminan perlindungan kebebasan pers, serta pengawalan proses hukum atas laporan Kimsan Indra Simaremare.
Mengapa wartawan Bekasi kecewa terhadap jawaban Pemkab Bekasi?
Menurut Paulus Simalango, jawaban tertulis Pemkab Bekasi belum memberikan kepastian mengenai tindakan administratif terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup, permintaan maaf resmi, dan langkah konkret untuk mencegah terulangnya dugaan perlakuan tidak patut terhadap wartawan.
Berapa lama tenggat yang diberikan kepada Pemkab Bekasi?
Paulus Simalango menyebut tenggat tujuh hari untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri dengan mempertimbangkan batas kewenangan Plt. Bupati Bekasi. Ia menyatakan aksi lanjutan akan direncanakan apabila tuntutan pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup tidak ditindaklanjuti sesuai tuntutan mereka.
Apa yang melatarbelakangi aksi solidaritas wartawan tersebut?
Aksi tersebut dipicu dugaan penghinaan, pengusiran, dan perlakuan tidak patut terhadap Kimsan Indra Simaremare, wartawan media PostKeadilan, ketika menjalankan tugas jurnalistik. Dugaan tersebut perlu diperiksa melalui proses hukum yang berlaku dan tidak boleh dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Mengapa ketidakhadiran Kepala DLH dalam audiensi dipersoalkan?
Paulus Simalango menyayangkan ketidakhadiran Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, yang dalam audiensi diwakili kuasa hukumnya. Menurut Paulus, kehadiran langsung pejabat diperlukan untuk memberikan klarifikasi, sedangkan pihak terkait tetap berhak menyampaikan penjelasan dan pembelaan.
Apakah aksi lanjutan Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya akan digelar?
Paulus Simalango menyatakan pihaknya akan merencanakan Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya Jilid II dengan jumlah peserta lebih besar apabila tuntutan pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup tidak ditindaklanjuti sesuai tuntutan mereka. Ia menegaskan aksi akan dilaksanakan secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Risdiyanto
Risdy adalah wartawan resmi Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

