NCW Soroti Sikap DLH Bekasi terhadap Wartawan: Jangan Rendahkan Jurnalis
- account_circle Tama
- calendar_month 13 menit yang lalu
- print Cetak

BEKASI – Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya menyoroti dugaan perlakuan tidak patut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, terhadap wartawan yang tengah meminta klarifikasi terkait persoalan sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng.
Sorotan tersebut muncul setelah beredar rekaman video dan pemberitaan mengenai proses konfirmasi wartawan dengan Kepala DLH Kabupaten Bekasi.
Dalam pemberitaan yang beredar, terdapat ucapan yang disebut ditujukan kepada wartawan, di antaranya “jelek muka mu” dan “bau”.
NCW menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan diterima atau tidaknya seorang wartawan oleh pejabat publik.
Menurut organisasi tersebut, persoalan yang lebih penting adalah sikap pejabat publik ketika menghadapi pertanyaan jurnalistik yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan penggunaan anggaran daerah.
Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, S.Pd., mengatakan pejabat publik memiliki hak untuk memberikan klarifikasi melalui mekanisme dan waktu yang dianggap tepat.
Namun, menurut dia, hak tersebut tidak semestinya digunakan untuk merendahkan profesi maupun pribadi wartawan.
“Pejabat publik boleh menolak pertanyaan. Pejabat publik boleh membantah pemberitaan. Tetapi jangan merendahkan wartawan. Kalau pertanyaannya salah, bantah dengan data. Kalau beritanya keliru, gunakan hak jawab. Kalau keberatan, tempuh mekanisme yang tersedia. Jangan jawab pertanyaan publik dengan penghinaan,” tegas Herman.
Pertanyaan Wartawan Berkaitan dengan Temuan BPK
NCW menyebut proses konfirmasi wartawan tersebut berkaitan dengan persoalan sewa alat berat di TPA Burangkeng yang sebelumnya tercantum dalam pemeriksaan dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan informasi dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK yang dikutip NCW, terdapat 12 unit alat berat milik pemerintah daerah yang tercatat dalam kondisi baik dengan nilai sekitar Rp24,068 miliar.
Pada saat yang sama, terdapat belanja sewa alat berat dengan nilai pembayaran sekitar Rp24,56 miliar.
Dalam pemeriksaannya, BPK juga mencatat sejumlah persoalan dalam proses pengadaan, antara lain tidak digunakannya fitur mini competition pada e-katalog serta tidak adanya pembandingan dengan penyedia lain.
BPK juga mencatat adanya hal yang perlu direkonsiliasi terkait waktu operasional alat dan waktu transaksi dengan dokumen kontrak, berita acara serah terima (BAST), logbook, serta bukti pembayaran.
Meski demikian, NCW menegaskan temuan pemeriksaan BPK tidak serta-merta membuktikan telah terjadi tindak pidana korupsi.
Temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan administrasi dan pengelolaan keuangan yang perlu dijelaskan oleh pihak terkait, terutama apabila menyangkut penggunaan anggaran publik.
“Ini uang publik. Kalau memang seluruh prosesnya benar, jelaskan. Kalau aset pemerintah memang tidak dapat digunakan secara optimal, tunjukkan dokumennya. Kalau sewa memang lebih efisien, buka perhitungannya. Kenapa harus alergi terhadap pertanyaan?” kata Herman.
Menurut NCW, klarifikasi terhadap persoalan tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai dasar kebijakan, penggunaan aset daerah, proses pengadaan, serta alasan pemerintah daerah menggunakan jasa sewa alat berat.
NCW Minta Dugaan Penghalangan Pers Diverifikasi
NCW meminta dugaan perlakuan terhadap wartawan tersebut tidak dinilai hanya berdasarkan potongan video atau informasi yang beredar di publik.
Organisasi tersebut meminta rekaman secara utuh, kronologi kejadian, serta keterangan dari wartawan dan pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi diperiksa terlebih dahulu untuk memperoleh gambaran yang berimbang.
NCW juga menyatakan apabila setelah pemeriksaan ditemukan tindakan yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik, maka pihak berwenang dapat menilai ada atau tidaknya unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami tidak sedang mengadili Donny Sirait. Kami sedang mempertanyakan sebuah perilaku dan sebuah tata kelola. Kalau semuanya benar, buktikan dengan dokumen. Kalau ada kesalahan, perbaiki. Kalau ditemukan unsur pidana, proses sesuai hukum,” ujar Herman.
NCW juga menyinggung informasi mengenai status hukum Syafri Donny Sirait dalam perkara lingkungan hidup yang berkaitan dengan TPA Burangkeng.
Namun, NCW mengingatkan bahwa status tersangka tidak sama dengan putusan bersalah.
Perkara tersebut juga harus dipisahkan dari persoalan sewa alat berat yang menjadi perhatian berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.
NCW turut mencermati informasi yang beredar mengenai dugaan hubungan keluarga Syafri Donny Sirait dengan seorang pejabat yang berdinas di lingkungan Kejaksaan Agung.
Informasi tersebut, menurut NCW, belum diverifikasi secara independen.
Karena itu, informasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya perlindungan, intervensi, maupun konflik kepentingan dalam proses hukum.
“Kami tidak akan menuduh seseorang hanya karena hubungan keluarga. Kalau informasi itu benar, yang harus dipastikan adalah seluruh proses hukum tetap objektif, transparan dan berjalan sesuai kewenangan masing-masing. Ukurannya bukan siapa keluarganya, tetapi apakah proses hukumnya berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Herman.
NCW: Jabatan Publik Bukan Tameng
NCW menilai pejabat publik tidak berkewajiban menyukai seluruh pertanyaan yang diajukan wartawan.
Namun, pejabat publik tetap memiliki tanggung jawab untuk memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan penggunaan anggaran yang berada dalam kewenangannya.
“Jabatan adalah amanah, bukan tameng. Ruang kerja pemerintah bukan ruang bebas kritik. Ketika uang negara menjadi objek pertanyaan, masyarakat berhak meminta penjelasan,” kata Herman.
NCW meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan memastikan hubungan antara pejabat publik, masyarakat, serta insan pers tetap dibangun berdasarkan profesionalitas, keterbukaan, etika, dan penghormatan terhadap hukum.
“Kami tidak mencari musuh. Kami mencari jawaban. Kalau kerja pemerintah benar, kami hormati. Kalau ada yang perlu diperbaiki, kami soroti. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, kami dorong agar diperiksa melalui mekanisme yang berlaku,” pungkas Herman.
Hingga berita ini disusun, pernyataan NCW tersebut merupakan sikap dan penilaian organisasi berdasarkan informasi serta rekaman yang beredar.
Klarifikasi dari Syafri Donny Sirait maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi diperlukan untuk memperoleh perspektif pihak yang disorot dan memastikan pemberitaan berjalan secara berimbang.
Persoalan tersebut pada akhirnya bukan hanya mengenai hubungan antara wartawan dan pejabat publik.
Ketika pertanyaan menyangkut pengelolaan aset serta penggunaan uang negara, penjelasan yang terbuka dan berbasis dokumen menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban kepada masyarakat.
(Rls/Red)
FAQ
Mengapa NCW menyoroti sikap Kepala DLH Kabupaten Bekasi terhadap wartawan?
Apa yang ditanyakan wartawan kepada Kepala DLH Kabupaten Bekasi?
Apakah temuan BPK otomatis membuktikan adanya tindak pidana korupsi?
Apa sikap NCW terhadap dugaan perlakuan Kepala DLH Kabupaten Bekasi kepada wartawan?
Apakah Kepala DLH Kabupaten Bekasi sudah memberikan klarifikasi?
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Tama
Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

