Beranda Berita Jurnalis FHI Dianiaya Bos Tramadol di Depan Kantor PWI Bekasi Raya
Berita

Jurnalis FHI Dianiaya Bos Tramadol di Depan Kantor PWI Bekasi Raya

Pengeroyokan ini tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga mencoreng marwah kebebasan pers. Kami akan mengawal kasus ini

Charles Fersy Gunawan Lapor Kepolisian – Foto istimewa

Bekasi – Insiden kekerasan menimpa seorang jurnalis media Fakta Hukum Indonesia (FHI), Charles Fersy Gunawan (44), yang menjadi korban pengeroyokan oleh dua orang pelaku, salah satunya diketahui berinisial AK. Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Rawa Tembaga, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kejadian bermula ketika Charles sedang berbincang bersama istrinya dan beberapa rekan media di sebuah warung kopi di samping Kantor Departemen Agama (Depag) Kota Bekasi. Tiba-tiba, dua pelaku yang menggunakan mobil Pajero datang menghampirinya. Salah satu pelaku, AK, langsung menyerang Charles bersama rekannya.

“Saya langsung dipukul dan ditarik tanpa alasan jelas. Mereka menyeret saya dari samping Kantor Depag hingga ke depan Kantor PWI Bekasi Raya,” ungkap Charles.

Charles, yang tidak memberikan perlawanan, menyebut bahwa pengeroyokan tersebut sempat dilerai oleh beberapa anggota PWI yang sedang mengadakan rapat kepengurusan. Menurutnya, aksi kekerasan ini diduga terkait pemberitaan yang diterbitkannya mengenai peredaran obat golongan G, di mana AK diduga menjadi koordinator dari bisnis ilegal tersebut.

Akibat tindakan brutal tersebut, Charles mengalami sejumlah luka fisik, ia mengalami lecet pada hidung, luka di bibir hingga berdarah, rasa sakit di kepala, serta luka lecet pada tangan dan jari. Setelah menyerang, pelaku meninggalkan lokasi menggunakan mobil Pajero, sementara Charles dibiarkan tergeletak di depan Kantor PWI Bekasi Raya.

Pasca insiden, Charles langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota, didampingi Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., Ketua Bidang Hukum PWI Bekasi Raya, Agus ATP, S.H., dan beberapa pengurus lainnya. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/2107/XI/2024/SPKT Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 22 November 2024.

Baca juga :  Cara Pemimpin Dapat Mengurangi Kelelahan Dan Meningkatkan Retensi Untuk Pekerja

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, mengecam keras tindakan kekerasan tersebut. “Kami mengecam keras aksi kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. Ini adalah ancaman serius terhadap kebebasan pers, dan kami berharap pihak kepolisian segera mengusut kasus ini dengan tuntas,” tegas Ade.

Ade juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi ujian bagi aparat kepolisian untuk menunjukkan profesionalisme mereka.

“Pengeroyokan ini tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga mencoreng marwah kebebasan pers. Kami akan mengawal kasus ini hingga pelaku mendapatkan hukuman setimpal,” ujarnya.

Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi komunitas pers dan publik. Kekerasan terhadap jurnalis dinilai sebagai ancaman terhadap demokrasi dan kebebasan informasi. Oleh karena itu, masyarakat dan organisasi wartawan mendesak agar kasus ini diusut tuntas agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

(Red/*)

Editor: nadya

Sebelumnya

Kasat Reskrim Pastikan Kasus Pengeroyokan Wartawan FHI Bekasi Berproses

Selanjutnya

Dugaan Pembuangan Limbah Sense Laundry Bekasi, Pimpinan UPTD PALD Berikan Peringatan Tegas

Gensa Club