Beranda Berita Dugaan Pembuangan Limbah Sense Laundry Bekasi, Pimpinan UPTD PALD Berikan Peringatan Tegas
Berita

Dugaan Pembuangan Limbah Sense Laundry Bekasi, Pimpinan UPTD PALD Berikan Peringatan Tegas

Kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi jika terbukti ada pelanggaran. Ini demi menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat

Andre Sucipto SE, Pimpinan BLUD UPTD PALD Kota Bekasi – Foto istimewa

Bekasi – Dugaan pembuangan air limbah yang dilakukan oleh Sense Laundry Bekasi Site ke selokan sekitar perusahaan yang berlokasi di Padurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi, menuai perhatian serius. Kepala Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah (BLUD UPTD) Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) Kota Bekasi, Andre Sucipto, angkat bicara terkait sebelumnya sudah diberitakan dengan judul “Sense Laundry Bekasi Diduga Buang Air Cucian ke Selokan Sekitar”

Menurut Andre, setiap badan usaha yang menghasilkan limbah cair harus memenuhi persyaratan teknis dan perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini mencakup kepemilikan Sertifikat Laik Operasi (SLO), perizinan resmi untuk pembuangan limbah ke badan air, serta kewajiban melakukan pengujian baku mutu limbah secara berkala. Semua langkah ini penting untuk memastikan limbah yang dibuang tidak mencemari lingkungan dan tetap sesuai standar yang ditentukan.

“Karena ini merupakan badan usaha, penting untuk memverifikasi apakah mereka sudah memiliki SLO, izin pembuangan limbah ke badan air, dan apakah pengujian baku mutu limbah dilakukan secara periodik. Jika tidak, ini merupakan pelanggaran yang harus segera ditindaklanjuti,” ujar Andre ketika dihubungi pada Sabtu (23/11/2024).

Apa Itu SLO dan Mengapa Penting?

Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah dokumen yang menjadi bukti bahwa sebuah perusahaan telah memenuhi standar operasional yang ditetapkan untuk mengelola limbah. Kepemilikan SLO menunjukkan bahwa perusahaan memiliki instalasi yang layak, seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), yang dirancang untuk memproses limbah sebelum dibuang ke lingkungan.

Andre menegaskan, jika perusahaan seperti Sense Laundry tidak memiliki SLO maupun izin pembuangan, maka mereka tidak diperbolehkan membuang limbah ke badan air, termasuk selokan. Sebagai gantinya, limbah cair yang dihasilkan harus disedot oleh pihak yang memiliki izin untuk pengelolaan limbah, hingga perusahaan tersebut memenuhi seluruh persyaratan hukum.

Baca juga :  Polsek Bekasi Barat Gelar Apel Pagi dan Lepas Purna Tugas Ipda Dudu Ruswandi

“Kalau SLO dan izin pembuangan limbah tidak dimiliki, limbah wajib disedot. Selokan dan kali bukan tempat untuk membuang limbah secara sembarangan. Ini ada aturannya, dan semuanya harus memiliki IPAL sebelum membuang limbah ke lingkungan,” jelasnya.

Peran UPTD PALD dan Pemerintah Kota Bekasi

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan air limbah domestik di Kota Bekasi, UPTD PALD memiliki peran penting dalam memastikan setiap badan usaha memenuhi regulasi yang ada. Andre menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan lebih lanjut terhadap kasus ini.

Ia juga mengingatkan semua badan usaha di wilayah Kota Bekasi untuk selalu mematuhi peraturan terkait pengelolaan limbah.

“Kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi jika terbukti ada pelanggaran. Ini demi menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tandas Andre.

Langkah yang Harus Dilakukan Perusahaan

Andre menyebutkan beberapa langkah yang harus dilakukan oleh perusahaan seperti Sense Laundry Bekasi agar terhindar dari masalah hukum dan dampak negatif terhadap lingkungan:

  1. Memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO): SLO adalah bukti bahwa operasional perusahaan sudah memenuhi standar yang ditetapkan.
  2. Mendapatkan Izin Pembuangan Limbah: Perizinan ini wajib dimiliki agar perusahaan dapat membuang limbah ke badan air sesuai aturan.
  3. Membangun IPAL: Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) diperlukan untuk memastikan limbah yang dibuang telah diolah dan tidak mencemari lingkungan.
  4. Melakukan Pengujian Baku Mutu Secara Berkala: Hal ini penting untuk memastikan kualitas air limbah yang dihasilkan tetap berada dalam ambang batas yang aman.

“Langkah-langkah ini harus diikuti oleh setiap badan usaha. Jika tidak, kami akan ambil tindakan tegas,” tambah Andre.

Investigasi Lanjutan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Sense Laundry Bekasi terkait dugaan ini. Pemerintah Kota Bekasi, melalui UPTD PALD, diharapkan segera melakukan investigasi untuk memastikan fakta di lapangan. Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan ini menjadi langkah yang harus diambil.

Baca juga :  Cara WNA China Lubangi Tanah Kalimantan Sepanjang 1,6 Km untuk Curi Emas Indonesia

Kesimpulan

Permasalahan dugaan pembuangan limbah oleh Sense Laundry menjadi pengingat penting bahwa setiap badan usaha memiliki tanggung jawab besar terhadap lingkungan. Regulasi yang ada harus dipatuhi, bukan hanya untuk memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga demi melindungi kualitas hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Pihak UPTD PALD Kota Bekasi telah memberikan peringatan tegas, dan tindakan nyata diharapkan segera diambil untuk menyelesaikan persoalan ini. Masyarakat pun berharap agar pemerintah lebih transparan dalam menangani kasus ini, serta menjamin tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa depan. (Bersambung…)

(red/bung Suryo)

Editor: icuen

Sebelumnya

Jurnalis FHI Dianiaya Bos Tramadol di Depan Kantor PWI Bekasi Raya

Selanjutnya

Dugaan Sense Laundry Bekasi Buang Air Limbah di Selokan, Kasie Kelurahan dan Kecamatan Angkat Bicara

Gensa Club