Humas Bukan Wartawan, PWI Bekasi Raya Ingatkan PB Porprov Soal Identitas Pers
- account_circle Gensa Media Indonesia
- calendar_month 28 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KOTA BEKASI – Panitia Besar (PB) Porprov XV Jawa Barat 2026 mengakui kekeliruan pencantuman kategori PERS pada kartu identitas (ID Card) pengelola media sosial organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Bekasi.
PWI Bekasi Raya mengapresiasi pengakuan tersebut, tetapi meminta pembenahan tidak berhenti pada perbaikan kartu identitas.
Pengakuan itu disampaikan PB Porprov melalui pemberitaan di situs resmi Porprov Bekasi Kota 2026, Jumat (6/11/2026).
PB Porprov menjelaskan, kartu akses yang seharusnya menggunakan kategori OPD justru tercetak dengan kategori PERS disertai keterangan Media Sosial.
PB Porprov menyebut kekeliruan terjadi pada tahap persetujuan pencetakan.
Tim Humas dan Media kemudian meminta agar kartu tersebut dikembalikan untuk diperbaiki.
Panitia juga menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers.
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, mengapresiasi keterbukaan PB Porprov yang telah mengakui kesalahan dan mengambil langkah korektif.
Persoalan utamanya adalah ketepatan klasifikasi identitas yang tidak boleh mencampuradukkan fungsi kehumasan pemerintah dengan kegiatan jurnalistik.
“Persoalannya bukan ASN boleh atau tidak boleh melakukan dokumentasi dan publikasi. Silakan saja, karena itu bagian dari tugas kehumasan pemerintah. Tetapi jangan sampai identitas humas OPD disamakan dengan identitas PERS. Keduanya memiliki fungsi, kedudukan, dan tanggung jawab yang berbeda,” tegas Ade, Jumat (6/11/2026).
Menurut Ade, pembedaan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur pengertian pers dan wartawan dalam Pasal 1.
Pasal 1 angka 1 mendefinisikan pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Sementara Pasal 1 angka 4 menyebut wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Selain itu, Pasal 7 ayat (2) UU Pers menegaskan bahwa wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Berita terkait: PERS atau Humas? Label di ID Card Porprov XV 2026 Bikin Bingung
“Karena itu, identitas PERS tidak semestinya digunakan secara sembarangan. Kartu akses dengan kategori PERS harus merepresentasikan fungsi jurnalistik, bukan sekadar kebutuhan administrasi atau kemudahan akses seseorang dalam kegiatan olahraga,” ujarnya.
Ade menyatakan PWI Bekasi Raya menghargai permohonan maaf dan langkah perbaikan yang disampaikan PB Porprov.
Meski demikian, ia berharap koreksi dilakukan secara menyeluruh agar kesalahan klasifikasi serupa tidak kembali terjadi dalam penerbitan kartu akses.
PWI Soroti Transparansi Akses Peliputan
Di luar persoalan ID Card, Ade mengingatkan bahwa penyelenggaraan Porprov XV Jawa Barat 2026 juga perlu memperhatikan transparansi mekanisme verifikasi wartawan, pemberian akses peliputan, serta pelibatan media lokal dalam publikasi kegiatan.
Menurutnya, ajang olahraga tingkat provinsi seharusnya menjadi ruang kolaborasi yang terbuka dan setara bagi seluruh media yang menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Bekasi.
Ia menilai, perbedaan organisasi wartawan, kelompok kerja (pokja), forum, komunitas, maupun perusahaan media tidak seharusnya menjadi alasan untuk membatasi kesempatan peliputan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai ada kesan bahwa media tertentu lebih mudah mendapatkan akses karena kedekatan dengan kekuasaan atau hubungan personal. Penyelenggaraan Porprov harus mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan kesempatan yang adil bagi media lokal,” tandasnya.
PWI Bekasi Raya berharap polemik tersebut menjadi bahan evaluasi bagi PB Porprov, terutama dalam menetapkan klasifikasi identitas, membangun komunikasi dengan insan pers, dan memastikan kemitraan publikasi berlangsung secara profesional.
“Pers harus dihormati, humas harus ditempatkan sesuai fungsinya. Jangan campuradukkan keduanya. Kami ingin Porprov sukses sebagai penyelenggaraan olahraga sekaligus sukses dalam menghormati kemerdekaan pers,” pungkas Ade.
(RED)
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Gensa Media Indonesia
Redaktur Gensa Media Indonesia bertanggung jawab mengelola, menyunting, dan memastikan setiap berita memenuhi standar jurnalistik, akurasi, keberimbangan, independensi, serta Kode Etik Jurnalistik sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

