BPN Cibinong Disorot: Urus Sertifikat Sejak 2024 Belum Rampung, Berkas Tanah Sempat Hilang, Warga Keluhkan Pelayanan
- account_circle Ihwan Setiawan
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
CIBINONG – Pelayanan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cibinong, Kabupaten Bogor, dikeluhkan sejumlah pemohon menyusul lambannya proses pengurusan sertifikat tanah, minimnya informasi perkembangan berkas, hingga dugaan kehilangan dokumen milik warga.
Salah satu pemohon, Suryaningrat, warga Jalan Raya Kranggan, kawasan Puskesmas, Kecamatan Citeureup, mengaku belum memperoleh kepastian atas pengurusan peralihan hak dari Akta Jual Beli (AJB) menjadi sertifikat tanah seluas 30 meter persegi yang telah diajukannya sejak 2024.
Ia menilai pelayanan yang diterimanya belum memberikan kepastian waktu maupun informasi yang memadai bagi masyarakat.
“Untuk pelayanan BPN Cibinong sampai saat ini bagi saya tidak mencerminkan pelayanan yang terbaik untuk pemohon,” ujar Suryaningrat kepada awak media, Kamis (5/11/2026).
Menurut Suryaningrat, selama proses pengurusan berlangsung, dirinya kerap menerima berbagai alasan ketika berupaya meminta informasi perkembangan dokumen.
Mulai dari petugas yang belum berada di tempat hingga alasan adanya kegiatan di lapangan.
Ketidakjelasan tersebut membuatnya harus berulang kali mendatangi kantor BPN Cibinong, bahkan secara rutin setiap dua minggu sekali, hanya untuk mengetahui keberadaan dan perkembangan berkas permohonannya.
Ia juga mengaku pernah memperoleh informasi dari petugas bahwa proses pengurusan sertifikat tersebut baru dapat diselesaikan pada awal tahun berikutnya.
Kondisi itu dinilai memberatkan pemohon karena tidak disertai penjelasan terperinci mengenai tahapan administrasi yang sedang berjalan maupun kendala yang menyebabkan proses pengurusan berlarut-larut.
Berkas Pemohon Lain Sempat Hilang
Keluhan serupa disampaikan pemohon lain bernama Heni.
Ia mengaku telah mengurus dokumen pertanahan di BPN Cibinong sejak Oktober 2024.
Namun, persoalan yang dihadapinya tidak sekadar keterlambatan pelayanan.
Heni menyebut berkas miliknya sempat hilang di lingkungan kantor pertanahan tersebut sehingga dirinya harus kembali menjalani proses pengurusan dari awal.
Pasalnya, dokumen pertanahan merupakan bagian penting dari proses administrasi kepemilikan dan peralihan hak atas tanah.
Ketidakjelasan keberadaan berkas dapat menimbulkan kerugian waktu, biaya, serta ketidakpastian hukum bagi pemohon.
Rangkaian keluhan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal dan standar pelayanan publik di lingkungan BPN Cibinong.
Berita lainnya: Sengketa Lahan Jatiasih Bergulir, Lurah Camat hingga BPN Kota Bekasi Dilaporkan
Pemohon Desak Transparansi dan Evaluasi
Suryaningrat berharap BPN Cibinong melakukan pembenahan pelayanan, khususnya dalam memberikan informasi yang terbuka mengenai posisi dan tahapan penyelesaian setiap permohonan.
Ia mengusulkan agar kantor pertanahan menyediakan media informasi publik, seperti papan pengumuman atau majalah dinding (mading), yang dapat digunakan untuk menyampaikan perkembangan proses administrasi pemohon.
“Harapannya tolong ada transparansi, misalnya ada majalah dinding di depan yang menampilkan progres nama pemohon sudah sampai di tahap mana. Jadi kita datang tidak buta dan bingung surat kita sudah sampai di mana,” tegasnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi akan membantu masyarakat mengetahui sejauh mana proses pengurusan berlangsung tanpa harus berulang kali mendatangi kantor pertanahan hanya untuk meminta penjelasan.
Di sisi lain, mekanisme pelacakan berkas yang mudah diakses, kepastian estimasi waktu penyelesaian, serta penjelasan tertulis apabila terdapat kendala administratif dinilai penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Keluhan ini menjadi momentum bagi BPN Cibinong untuk mengevaluasi sistem pelayanan, pengelolaan dokumen, dan mekanisme pengaduan masyarakat.
Masyarakat berhak memperoleh pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Kepastian prosedur bukan sekadar tuntutan pemohon, melainkan bagian penting dari tanggung jawab penyelenggara pelayanan publik.
Hingga berita ini terbit, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala BPN Cibinong namun belum mendapatkan tanggapan reesmi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi BPN Cibinong sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
(Ihwan)
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Ihwan Setiawan
Ihwan adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

