LBH GPBI Tolak Pengukuran Tanah di Kampung Ceger Taruma Jaya Bekasi
Kami tidak akan mundur. Mafia tanah harus dibongkar, dan hak rakyat kecil harus dikembalikan,
Bekasi – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pekerja dan Buruh Indonesia (LBH GPBI), Binson Purba SH, mengambil langkah tegas dalam mendampingi masyarakat kecil yang menghadapi dugaan kasus mafia tanah. Binson menolak pengukuran tanah yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan Juru Ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi di Kampung Ceger, Desa Segara Jaya, Kecamatan Taruma Jaya, pada Rabu sore.
Penolakan tersebut dilakukan Binson di hadapan petugas kepolisian, Juru Ukur BPN, dan ahli waris Almarhum Nisan Katel, Asuan. Ia meminta agar pengukuran ditunda hingga ada kejelasan dasar hukum dan tujuan dari tindakan tersebut.
“Kami menolak adanya pengukuran hari ini karena dasar pengukurannya belum jelas. Kami juga memiliki data dan bukti yang menguatkan hak milik klien kami,” tegas Binson di depan penyidik Direktorat Kriminal Umum Harda Polda Metro Jaya.
Binson mempertanyakan keberadaan plot ungu yang muncul di aplikasi Sentuh Tanahku milik BPN pada Desember 2024. Padahal, menurut data pada November 2024, plot tersebut masih kosong.
“Ini yang menjadi tanda tanya besar. Plotingan ini harus didasari dokumen yang jelas, dan kami tidak melihat adanya dokumen tersebut,” tandasnya.
Hal ini didukung oleh Doni, Juru Ukur BPN yang hadir di lokasi. Ia mengaku terkejut dengan munculnya plot baru tersebut.
“Pada bulan lalu, area ini masih kosong, tetapi bulan ini sudah ada plot. Terkait hal ini, mungkin pihak di kantor kami yang bisa memberikan penjelasan lebih lanjut,” ujarnya.
Doni juga menjelaskan bahwa setiap pengukuran oleh BPN harus memenuhi sejumlah syarat, termasuk persetujuan dari tetangga batas tanah dan dokumen pendukung lainnya.
“Kalau tidak ada dokumen lengkap, prosesnya tidak bisa dilanjutkan,” tambahnya. Ia menyebutkan bahwa semua proses harus transparan dan sesuai dengan prosedur hukum.
Penyidik dari Subdit Harda Polda Metro Jaya, menyetujui permintaan penundaan pengukuran tersebut. Ia meminta pihak kuasa hukum Asuan untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan dan mengajukan saksi untuk mendukung klaim mereka.
“Silakan siapkan dokumen yang sudah dilegalisir dan serahkan kepada penyidik kami agar kasus ini menjadi lebih terang,” katanya.
Penyidik tersebut juga menegaskan pentingnya pengumpulan data yang akurat dari kedua belah pihak agar proses penyelidikan dapat berjalan adil dan menyeluruh.
“Kami akan bekerja sama dengan semua pihak untuk menyelesaikan masalah ini sebaik mungkin,” tambahnya.
Di lokasi yang sama, tim media mencoba mendapatkan tanggapan dari pengacara pihak penggugat, IS. Namun, Deden, salah satu pengacara IS, menolak memberikan komentar.
“No comment. Ini acara pihak Polda, silakan tanyakan langsung ke mereka,” ujarnya singkat.
Sikap ini memperlihatkan adanya ketegangan di antara pihak-pihak yang terlibat dalam perselisihan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak penggugat belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pengukuran yang direncanakan.
Sebelumnya : Diduga Mafia Klaim Tanah Masyarakat Kampung Ceger, Binson Purba : Akan Kita Sikat!
Asuan, ahli waris Almarhum Nisan Katel, merasa langkah penundaan ini memberikan waktu lebih banyak untuk mempersiapkan bukti yang mendukung klaimnya. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan warisan keluarganya yang tidak pernah dijual kepada pihak lain.
“Semua tuduhan yang diarahkan kepada saya tidak berdasar. Kami hanya ingin keadilan,” tegasnya.
Binson Purba SH menutup keterangannya dengan memastikan LBH GPBI akan terus mendampingi masyarakat kecil dalam melawan dugaan mafia tanah.
“Kami tidak akan mundur. Mafia tanah harus dibongkar, dan hak rakyat kecil harus dikembalikan,” pungkasnya.
Harapan Masyarakat Kampung Ceger
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat Kampung Ceger, yang berharap pemerintah dan penegak hukum lebih serius menangani permasalahan mafia tanah.
“Kami mendukung langkah LBH GPBI dan berharap keadilan segera ditegakkan,” ujar salah satu warga. Dengan komitmen kuat dari LBH GPBI, masyarakat optimis hak mereka dapat dilindungi.
Selain itu, warga juga meminta agar pihak berwenang meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas yang mencurigakan terkait sengketa tanah. Mereka berharap kejadian serupa tidak terus terulang di masa depan. Dengan langkah tegas LBH GPBI dan dukungan masyarakat, kasus ini diharapkan dapat memberikan pelajaran penting dalam menjaga hak-hak kepemilikan tanah yang sah.
(SP/*)
Editor: Nadya